JUSTICIA

Gegara Urusan Izin, Oknum PNS Dishub, Adi Maryadi dan Istri di Meja-hijaukan

Deni Firmansyah, SH

BOGOR – Berawal dari minta pekerjaan pengurusan perijinan usaha dagang dan pengurusan perijinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan secara meyakinkan berjanji mampu menyelesaikan dengan baik, namun tidak kunjung selesai, Adi Maryadi dan istri, Hastuti dimeja-hijaukan oleh korban.
Adalah Deni Firmansyah, SH, Advokat, dari Kantor Hukum Deni Firmansyah & Partner, beralamat Kantor di Desa Gunung Sari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang memeja-hijaukan Adi Maryadi (45) dan istri, Hastuti (45) beralamat rumah di Jl. Soka, Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Terkait hal tersebut, kasusnya kami coba selesaikan secara perdata melalui Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Adi Marydi sebagai Terggugat I, dan Hastuti sebagai Tergugat II.,” ujarnya di PN Cibinong, Kamis (21/11/2024) kemarin.

“Tergugat I dan Tergugat II disebut juga sebagai Para Tergugat. Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai Turut Tergugat I dan Riska Ali (42), alamat di Desa Tugu Utara, Cisarua, Kabupaten Bogor, sebagai Turut Tergugat II. Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II disebut sebagai Para Tergugat,” imbuhnya.

Menurut Deni, ia bertindak atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Penggugat. Denga ini Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ParaTergugat. Penggugat dan Tergugat I adalah orang-peorangan. Tergugat I meminta pekerjaan kepada Penggugat dan secara menyakinkan Tergugat I memberikan janji mampu menyelesaikan pekerjaan dengan baik.

Pekerjaan yang diminta, kata Penggugat, mngurus perijinan usaha dagang dari pedagan Sate Kiloan dan pedagang Warpat, keduanya merupakan korban penggusuran Pedagang Puncak, Cisarua. Menguus perijinan PBG Rumah Tumbuhan atas nama Ny. Machmudah di Desa Kedung Waringin, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Tak hanya itu, Tergugat I juga minta Pengurusan permohonan izin PBG Manunggal di Gang Kayumanis, Jl. Manunggal, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor Kota. Pekerjaan di bidang pengurusan perijinan PBG diatur dalam Undang Undang Noor 11 Tahun 2021.

“Bahwa Tergugat I adalah seorang Pengawai Negeri Sipil (PNS)  aktif  yang bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor sampai sekarang. Untuk pengurusan pada tanggal 10 Januari 2024, 18 Januari 2024 dan 20 Januari 2024, Tergugat I meminta biaya. Pertama Rp10juta, kedua Rp10juta dan ketiga Rp15juta, total Rp35juta, uang ditransfer atas nama Tergugat II,” ucap Penggugat.   

“Pada bulan Oktober 2024, tanpa sepengetahuan Penggugat, Tergugat I mengembalikan berkas-berkas kepada kien Penggugat, tapi tidak termasuk pengembalian uang yang telah diterima Rp35 juta. Atas hal tersebut klien Penggugat dirugikan sebesar Rp35 juta dan minta pertanggungjawaban kepada Penggugat untuk mengembalikan uang yang telah diberikankepada para tergugat,” tambahnya.

Kata Penggugat, Tergugat I pada bulan Mei 2024 menemui dirinya minta pekerjaan kembali untuk pengurusan PBG dn minta uang total sebesar Rp19,5juta dan Juli 2024 minta lagi sebesar Rp10juta total sebesar Rp29,5 juta.

Masih menurut Penggugat, total uang yang telah diransfer pada bulan Juli 2024 kepada Tergugat I sebanyak Rp122 juta. Uang sebesar itu untuk pengurusan perijinan PBG, namun saat di cek di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Bogor, ijinnya ditolak.

Pada sidang perdata tersebut yang digelar di PN Cibinong, Kamis, (21/11/2024), ditunda hingga dua minggu ke depan. Dikarenakan Tergugat II dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak hadir. Ketua Majelis Hakim minta Pengugat untuk bisa menghadirkan Tergugat II dan Para Turut Tergugat. Perminta tersebut diiyakan Penggugat.

Sementara itu,Tergugat I (Adi Maryadi-red) saat ditemui usai sidang gugatan mengatakan, dirinya telah diminta keterangan sama pimpinan Dinas Perhubungan dan telah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Tapi, menurutnya itu masalah administrasi saja, karena ada laporan yang masuk.

Menurutnya, ia tidak merasa sebagai “pemain” di bidang perijinan, siapa yang bilan bahwa dirinya sebaai “pemain” perijinan. Adi juga tidak merasa melakukan perbuatan melawan hukum. Sampai detik ini tidak diketahui siapa yang menyatakan bahwa dirinya adalah pemain.

“Saya kenal dengan Pak Deni, tapi saya berharap dalam perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Tidak harus berkepanjangan,” ujarnya di Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Kamis itu. (ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *