DBH BERUBAH FUNGSI & HANYA NUMPANG LEWAT BAGI DESA

CIANJUR – Dana Bagi Hasil(DBH) yang awal nya adalah alokasi penerimaan kas daerah yang wajib disalurkan kepada Pemerintahan desa umum nya.
Dana tersebut berasal dari minimal 10% realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah(PDRD) yang diterima oleh pemerintah kabupaten/ Kota.
Mekanisme Pembagian dari penyaluran dari pemerintah kabupaten/kota ke desa pada umum nya rerbagi 2 komponen.
1.Alokasi Dasar
2.Alokasi formula.
Pada dasarnya pemerintah ingin ada pemerataan pembangunan di setiap wilayah masing-masing desa.
Tujuan nya agar
1.)Peningkatan kualitas dan pembangunan infrastruktur pelayanan dasar yang merata di setiap wilayah/desa
2)Pembiayaan Program kesehatan masyarakat & Peletarian Lingkungan.
3)Pemberdayaan ekonomi warga termasuk pengembangan Usaha Mikro,kecil dan menengah.(UMKM)
Tapi Yang terjadi sekarang ini justru DBH seperti nya sudah berubah fungsi.
Dana Bagi Hasil kali ini seperti nya menjadi lahan bagi kepentingan kelompok tertentu atau sekelompok orang yang merasa punya jasa dalam pendistribusian anggaran tersebut.
Dalam kenyataan nya DBH(Dana Bagi Hasil) sekarang ini sulit dicerna akal sehat karena terlalu dipaksakan untuk kegiatan-kegiatan lain tanpa ada hubungan nya dengan pembangunan
Dan memang Selain sudah di atur oleh beberapa kegiatan yang tidak ada hubungan nya dengan pembangunan di desa,
Kepala desa pun menjadi sulit dalam Pengalokasian nya guna membangun wilayah nya
DBH dana bagi hasil Desa yang di dapat tiap desa tidak sama, tapi setelah media Tipikor investigasi ke lapangan..
Banyak keluhan yang di utara kan para kepala desa..
Karena ada desa yang DBH nya kisaran 10jt-tapi di plot harus mengeluaran anggaran untuk beberapa kegiatan yg nilai nya sama dengan yang DBH lebih dari 50jt bahkan 100jt.
Beda pendapat beda pula pendapatan seperti nya tidak berlaku bagi desa.
DBH /dana bagi Hasil akhir nya berujung hanya numpang lewat bagi desa/kepala desa
Karena hampir semua desa seperti nya sudah di kondisikan untuk beberapa kegiatan yng sudah dijadwalkan jauh-jauh hari.
Apdesi/Parade sebagai lembaga khusus yang menjembatani desa seharus bisa melihat fakta tersebut,bukan seolah-olah tidak tahu dan membiarkan hal tersebut terus berlanjut.
Adanya pembinaan dan Penyuluhan Hukum tidak bisa menjamin kepala desa aman dari permasalahan
Tak kala ada pelaporan dan laporan warga kaitan dengan program yg dikerjakan desa yang diperkiraan ada penyelewengan,
Tetap saja fihak APH akan melaksanakan kewajiban nya sesuai tugas dan fungsi nya
Media Tipikor investigasi Cjr, berharap jangan sampai setiap ada laporan warga kaitan dengan ada nya dugaan penyelewengan jangan terlalu mudah memanggil dan memeriksa desa/kepala desa langsung.
Peran ketua DPK APDESI/PARADE NUSANTARA disini harus benar-benar bisa menjadi penghubung antara kepala desa binaan nya masing-masing ,dengan Aparat penegak Hukum.
Semua harus berjalan seiring dan jangan memanfaatkan desa lain demi kepentingan diri sendiri atau kelompok tertentu.
Karena APH Dalam hal ini Polres Dan kejaksaan menjalan kan tugas sesuai aturan dan perintah yang sudah dimandatkan sebagai abdi Negara dan tak kala ada pengaduan warga,secara otomatis APH harus mempertanya kan nya melalui undangan atau panggilan guna dimintai keterangan.
Pengalokasi dana bagi hasil jangan sampai merugikan kepala desa dan di manfaatkan oleh fihak-fihak yang tidak berkentingan dan dimanfaatkan oknum oknum tertentu.
Dan jangan sampai masih ada desa/kepala desa yang di undang/dipanggil gara2 pelaporan tidak jelas apalagi pelaporan nya bernuansa politik
DANA BAGI HASIL YANG SEHARUSNYA BISA MENUNJANG PEMBANGUNAN DI DESA jangan sampai dimanfaatkan orang-orang tertentu,demi kepentingan kelompoknya.
Dana bagi hasil bukan berarti dana nya harus di bagi-bagi…tapi tanpa jelas hasil nya.
Dan bagi desa/kepala desa terus mengabdi dan teruslah berbuat baik,meski kadang kebaikan nya tersebut tidak mendapat balasan sesuai harapan..
Asep lukman
Tipikorinvestigasicjr
Mitrakerjadesa



