JUSTICIA

TANGKAP PENGEDAR PUPUK BERSUBSIDI DI REGISTER 45, PENJUALAN DIDUGA DI ATAS HET

Lampung Mesuji-Mulai Awal juni 2022 banyaknya Peredaran Pupuk Bersubsidi Dikawasan Regiser 45 mesuji.ini ditemukan oleh Tim Tipikor bersama awak media lain nya yang melakukan penelusuran dikawasan resgister 45 Atas adanya informasi yang didapat awak media dilapangan.
Saat Tipikor dan awak media lai nya bersama-sama mendatangi kawasan register Tersebut yang ada di Kabupaten Mesuji awak media pun bersma tim Ganungan masuk kawasan melalui jalan yang ada di depan Pabrik sawit TBL Mesuji, baru berjalan 500 meter menemukan ada tumpukan karung Pupuk Bersubdi yang tertutup.Selanjutnya Tipikor bersama tim mendatangi rumah warga dan meminta ijin kepada pemilik rumah untuk membuka terpal penutup.setelah di buka ternyata dugan itu benar adanya tumpukan yang tertutup terpal tersebut merupakan Pupuk besubsidi.Saat di Komfirmasi si Tipikor Sang pemilik rumah menjawab bahwa benar itu pupuk subsidi yang dapat beli kemarin dengan harga Rp 190 0000 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) ujar si wanita pemilik rumah.
Di tempat terpisah yang masih satu jalur dengan tumpukan Pupuk yang pertama ditemukan,ada juga tumpukan Pupuk lainya.setelah dilakukan pengecekan oleh Tipikor bersama Tim dari awak media lain nya ternyata juga sama,Pupuk Bersubsid.Setelah dilakukan Penelusuran di ketahui bahwa Pemilik rumah tersebut berinisial “KT”.Dalam penjelasan nya bahwa dirinya Memesan Pupuk tersebut saya pesan dari “JK “menurut keterangan “KT”. Pemilik tumpukan Pupuk yang di datangi awak media yang pertama adalah milik “JK,dan”KT” juga menjelaskan bahawa adik nya yang bernama “HR” juga Memesan pupuk yang Sama dari “Jk” dan semua pupuk yang dipesan sudah di antar dan sudah sampai rumah kami ujar bapak “KT.saya juga pesan satu (1)ton,” katanya.
Selanjutnya atas temuan ini Tipikor dan awak media lain nya bersama-sama menemui Kepala Badan DPD LIBAPAN Provinsi Lampung dikediamanya untuk berkoordinasi serta untuk menindak lanjuti temuan tersebut.atas adanya temuan tim tersebut, dalam hal ini Junaidi selaku Kepala Badan Lembaga investasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LIBAPAN) Provinsi Lampung akan menindak lanjuti temuan tersebut.jika Dugaan itu Benar dan terbukti ada Pendistribusian atau penjualan pupuk bersubsidi Diregister 45 secara Skala Besar tidak melalui Rencana Definitif kebutuhan Kelompok (RDKK) dan juga terjadi kelonjakan Harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan fakta dan bukti yang di dapat berdasarkan hasil investigasi di lapangan yang diduga telah melanggar dari ketentuan dan peraturan yang ada,dirinya akan berkoordinasi kepada instansi Pemerintahan, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) serta akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)khusus nya kepolisian sampai ke polda Lampung melalui surat ujar,”Junaidi.
Mengingat akan peraturan :
1.Surat Keputusan Menperindag Nomor 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 febuari 2003 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersusidi Untuk sektor Pertanian
2.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV .

  1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020.
    4.Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2020.
    Tentang Alokasi dan Harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian 2021.
  2. Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 ,Tentang Penetapan Alokasi dan Harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian .
    6.Surat Menteri Pertanian Nomor 200/M/12/2021 tanggal 17 Desember 2021
    Tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi TA.2022.
  3. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 771/KPTS/SR.320/M/12/2021
    Tentang Penetapan Harga eceran Tertinggi (HET).Kepada Aparat Penegak Hukum Khusus nya Polda Lampung Agar Segera mengusut tuntas Atas marak nya dugaan penyelewengan Pupuk Bersubsidi Di Register 45 wilayah Hukum lampung dan segera menangkap para pekaku nya karena diduga telah merugikan masyarakat.(wahidin)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *