Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Program Bansos Kota Sukabumi yang Di laporkan Himasi ke Kejari
Sukabumi – Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi saat ini tengah melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) kasus dugaan penyelewengan program bantuan sosial (bansos) Kota Sukabumi tahun anggaran 2021.
Sebelumnya, isu dugaan kekisruhan Bansos Kota Sukabumi disuarakan Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (Himasi) dalam aksi demo di Gedung DPRD Kota Sukabumi pada 12 Januari 2022 silam.
Mahasiswa mencium dugaan praktek pidana korupsi dana Bansos Kota Sukabumi 2021 ini terkoneksi dengan sejumlah nama Anggota DPRD Kota Sukabumi.
Dalam aksi di Gedung DPRD Kota Sukabumi 12 Januari itu, Himasi menuding ada Anggota Legislatif yang diduga turut terlibat dalam praktek Korupsi dana Bansos.
Dan di hari yang sama usai menggelar aksi demo Mahasiswa, Himasi melayangkan laporan dugaan tindak pidana Korupsi Bansos Kota Sukabumi tahun 2021 ini kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi.
Belum lama ini, Ketua Umum PB Himasi, Danial Fadhilah, kepada awak media menyebut, Pihaknya telah melakukan konfirmasi terkait kelanjutan laporan yang telah dilayangkan ke Kejari Kota Sukabumi.
“Laporan pengaduan Himasi yang dipertanyakan adalah terkait bantuan sosial (Bansos), selanjutnya terkait laporan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses nya. 2 hal tersebut (laporan) harus menjadi perhatian khusus dari Kejaksaan Negeri kota Sukabumi,” ungkap Danial kepada awak media.
Lanjut Danial, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi mempertanyakan sudah sejauh mana proses laporan yang telah dilayangkan Himasi kepada Kejari.
Lebih jauh menurut Ketua Umum PB Himasi, pelaporan terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap Aparat Penegak Hukum (Kejari) merupakan bagian dari peran serta masyarakat dalam melakukan upaya perlindungan dan penegakan hukum demi terciptanya negara bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“Himasi percaya bahwa Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi akan melakukan tugas dan wewenangnya dengan baik dan profesional demi Kota Sukabumi yang bersih dari KKN,” tegas Danial.
Dikonfirmasi terkait tindak lanjut laporan yang telah dilayangkan Himasi, Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa, kepada awak media angkat suara.
“Kita masih menggali keterangan dan informasi dari berbagai pihak yang berkompeten yang terkait dengan hal (Bansos) tersebut.
“Sebagai mana yang telah sampaikan, memanggil pihak pihak terkait dalam mekanisme penyaluran Bansos itu,” jelas Arif Wibawa saat ditemui di Kantor Kejari kota Sukabumi, Rabu (30/3/2022).
Lanjut Arif Wibawa, laporan yang telah dilayangkan Himasi dipastikan akan di tindak lanjuti sesuai prosedur Kejaksaan, mulai dari telaahan, mencari informasi, pengumpulan data dan keterangan.
Disinggung terkait proses pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata) setiap laporan yang telah dilayangkan kepada Kejari, Arif menyebut jika proses Pulbaket dan Puldata berjalan selama 30 hari setelah terbitnya SP-OP yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).
Selanjutnya proses Pulbaket dan Puldata dapat kembali diperpanjang untuk 30 hari selanjutnya.
“Kalau mekanisme di kita (Kejari) ada 30 hari dan bisa diperpanjang lagi sekali 30 hari dari mulai diterbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen ( SP-OP),”
“Maksudnya mulai dari perintah Pak Kajari menerbitkan surat itu (SP-OP), mulai ditandatangani (oleh Kajari), berjalan 30 hari kedepan. (namun) yang dihitung hanya hari kerja ya,”
jelas Kasi Intel Kejari Kota Sukabumi.
Arif memastikan Pulbaket dan Puldata laporan Himasi hingga saat ini masih berproses.
Terkait tudingan Himasi jika kasus Bansos ini diduga menyeret sejumlah nama di Gedung DPRD Kota Sukabumi, dikonfirmasi siapa saja yang telah dipanggil oleh Pihak Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Arif Wibawa menyatakan tidak bisa menyebut siapa saja yang telah dipanggil atas kasus ini.
“Itu intern Kami,” ungkapnya.Array.