PEMERINTAHAN

Mengenai Pungutan Pada Rekrutmen Karyawan Di PT.GEI Bupati Brebes Buat SE Berisi 5 Poin

BREBES – Mengenai ada penarikan uang Rp 2.000.000 untuk Uun perekrutan karyawan yang masuk ke PT GEI dibenarkan oleh Abdul Majid kepala Disperinaker Kepala Bidang hubungan industri dan tenaga kerja Dinas Perindustrian dan tenaga kerja, namun hal itu tidak terjadi pada semua karyawan, hanya dua saja dan hal ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

Lebih lanjut kalau penarikan uang Rp 2.000.000 kepada karyawan yang masuk ke perusahaan ini , dilakukan oleh warga kemurang Wetan dan korbannya yang diminta adalah warga kemurang Wetan juga.

Namun setelah dibersihkan dan dipertemukan antara korban dan pelaku minta uang tersebut akhirnya uang itu dikembalikan.

Sedangkan korban yang memberikan uang Rp2.000.000,- , airnya menerima pengembalian uang tersebut.

Pelaku ada yang tidak kerja lagi di perusahaan ini dan sudah diterima di perusahaan lain.

Sedangkan karena masalah penderitaan uang tersebut akhirnya Pemda Brebes mengeluarkan
surat kepada Pimpinan Perusahaan se – Kabupaten Brebes, 2. Para Pencari Kerja se Kabupaten Brebes surat edaran no. B/1155/500.15/X/2025
Yang langsung ditandatangani oleh bupati Brebes Paramita Widya Kusuma SE.MM.

Tentang pelaksanaan rekrutmen tenaga kerja oleh perusahaan di Kabupaten Brebes .

melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Perusahaan agar melaporkan seluruh lowongan pekerjaan yang akan tersedia kepada Pemerintah Kabupaten Brebes melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes, untuk kemudian diumumkan secara terbuka agar dapat diakses oleh para pencari kerja di Kabupaten Brebes;
  2. Perusahaan melaporkan hasil rekrutmen tenaga kerja kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes dengan format sesuai aturan yang berlaku;
  3. Para pencari kerja mengakses informasi lowongan kerja melalui platform resmi milik pemerintah dan mewaspadai informasi lowongan kerja tidak resmi untuk pencegahan terhadap tindak pidana penipuan.
  4. Para pencari kerja segera melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum apabila ada pihak-pihak yang melakukan pungutan liar (pungli) pada proses rekrutmen tenaga kerja;
  5. Perusahaan dan para pencari kerja segera melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum
  6. apabila ada pihak-pihak yang melakukan intimidasi atau memaksakan kehendak di luar hukum dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
    (Agus S/ Robet)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *