JUSTICIA

Ada Hal Aneh Soal Proyek Pokir “Timbul Tengelam” Diduga Setingan Politik Di Kota Bogor?

BOGOR – Ramai dan kembali jadi perbincangan di Kota Bogor saat ini soal adanya pemeriksaan kasus Pokir DPRD Di Kota Bogor disejumlah Instansi namun ,seakan ada juga dugaan setingan politisasi dibalik kasus ini,hingga seakan timbul tengelam sudah hampir 3 tahun lebih.

Dihal lainya juga para pengamat politik dan pemerintahan telah mencermati adanya trend terjadi pada media yang setelah dipublish 2 Minggu lalu tiba-tiba link berita itu 403 atau diblokir tak bisa terbaca publik.

Sontak hal ini menimbulkan tanya tanda publik,kenapa 2 Minggu lalu tayang berita itu dan sekarang tidak bisa dibuka dan dibaca.

Aktifis anti korupsi Forum Kajian TARUNA ,Galai Simanupak SH meminta agar dewan pers memangil pimpinan media yang diduga menerima permintaan hapus atau blokir pemberitaan karena faktor Konflik Of Interest hingga bisa merusak citra Pers sebagai Pilar Negara.

“Ini perlu menjadi perhatian bagi Dewan Pers terhadap oknum pimpinan media yang telah diduga melakukan pelanggaran etika jurnalis dan kode etik.

Dimana diketahui 2 Minggu lalu ada pemberitaan soal kasus Pokir DPRD Kota Bogor yang ditulis dan dipublikasikan media bahwa sejumlah instansi telah diperiksa terkait Pokir DPRD namun saat ini berita yang telah di publish itu tidak bisa dibuka atau dibaca link berita tersebut.

Ini artinya ada dugaan penghapusan atau blokir atas berita yang telah naik tayang pada publik ,jelas akan menjadi preseden buruk terhadap citra Pers nasional , bayangkan saja saat media masih dipercaya menjadi media kontrol lalu menjadi tidak lagi dipercaya atas pemberitaanya lagi akibat dugaan konflik of interest apa tidak membahayakan negara “ujar Galai Simanupak SH pada media.

“Tindakan takedown berita atau menghapus pemberitaan yang diterbitkan oleh perusahaan media massa sedang menjadi sorotan. 

Saya berpendapat bahwa tindakan tersebut bisa terancam pidana. 

Sebab,jelas bahwa Undang-Undang Pers sebagai lex specialis dalam kinerja pers di Indonesia dan Kode Etik Jurnalistik Indonesia tidak membenarkan tindakan takedown berita itu.

Bahwa adanya berita yang boleh dihapus atau diblokir oknum tertentu soal dugaan kasus Pokir DPRD bermasalah sarat dan rentan adanya konflik of interest atau benturan kepentingan.

Kecuali ada hal lain yaitu jika menyangkut dengan SARA (Suku, Ras, dan Agama), masa depan anak, kesusilaan dan pengalaman traumatik korban. 

Jika tindakan penghapusan berita biasanya berasal dari pihak yang merasa dirugikan atau terancam atas pemberitaan yang dipublikasikan oleh media lalu adanya pesanan diblokir atau dihapus.

Atau sebaliknya,ada oknum wartawan yang sengaja menggiring agar datang pihak yang diberitakannya untuk menemuinya guna memohon takedown berita untuk menerima imbalan berupa uang dan sebagainya,jelas itu bisa masuk ranah tindak pidana misalkan kasus suap atau pemerasan untuk mendapatkan sejumlah uang dalam hal pemberitaan.

Jika ada unsur pidana umum, baik suap dan pemerasan maka Dewan Pers tidak mempunyai ranah mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan pidana umum tapi berada di institusi Kepolisian”tegasnya.

Hal lainnya juga seakan terbentuk opini bahwa seakan semua anggota dewan itu terlibat dalam skandal proyek tersebut.

Yang tentu jika ini dibiarkan maka trust pada kepercayaan akan lembaga perwakilan rakyat di Kota Bogor bisa pupus jika tidak ada juga azas penyeimbang pada pro-justitia pra duga tidak bersalah,” ungkap dia. (AB)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *