Puluhan Tahun Bangli di Pasar Cisarua Dibiarkan, Ada Indikasi “SETORAN”?
Penertiban Terkesan Terlambat dan Formalitas Saja

BOGOR – Ada hal menarik soal penertiban Bangli atau bangunan liar yang ada diatas saluran Drainase dipasar Cisarua.
Dua pertanyaan menyeruak adalah kenapa puluhan tahun baru dibongkar dan kenapa dulu dibiarkan saja baru dieksekusi hari Ini,Selasa (22/9).
Aktivis dan pengiat anti korupsi , Badarudin Batubaja,SH meminta agar kepastian hukum dan azas tertib hukum ditekankan dipemerintahan Rudi Sumanto.
“Ada bahan dan kajian menarik atas peristiwa hari ini soal Penertiban bangunan liar didepan pasar Cisarua puncak .
Yakni objek atas lahan itu merupakan asset Pemkab Bogor tapi dalam kenyataan digunakan dan dipakai bangunan berdagang dan itu sudah puluhan tahun aman tidak ada penertiban.
Dasar analisa pertama :…Kemana setoran atas bangunan bangunan itu yang notabene berada Dilahan Pemkab Bogor selama ini.
Apakah dikordinasikan pada pihak BKAD atau bagian aset daerah.
Juga pihak kuasa dari pedagang itu memiliki hak membangun darimana , dasar formil inilah yang harus diungkap APH bahwa pemerintah daerah harus memadai dan cukup meyakinkan mampu mengelola asset itu secara baik dan benar sesuai aturan hukum.
Artinya jika setahun saja atas potensi daerah baik berupa sewa atau hak guna pakai bangunan itu membayar retribusi daerah tentu ini bisa Millyaran Rupiah jika puluhan tahun.
Maka APH diminta mendalami asset aset dikabupaten Bogor yang digunakan secara sepihak untuk keuntungan oknum-oknum tertentu yang tidak disetorkan resmi pada Bappeda selama ini.
Juga pelanggaran atas dugaan perijinan bangunan yang diduga menyalahi aturan semisal hotel Seruni dikawasan resapan air dengan lantai 6 .
Bagaimana bisa hotel itu bisa memiliki ketinggian lantai tidak terbatas dikawasan puncak ini yang masih diatur oleh Keppres BOPONCUR No.114″tegas Badarudin Batubaja SH.
Dilain hal, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan sejumlah bangunan liar (bangli) di kawasan Pasar Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Selasa (22/9/2026).
Penertiban tersebut menyasar puluhan bangunan yang dinilai melanggar ketentuan dan sebelumnya telah mendapatkan pemberitahuan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Sementara bangunan yang masih berdiri dan berada di area yang akan dikembalikan fungsinya ditertibkan oleh petugas Satpol PP Kabupaten Bogor.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi (Dalop) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rama Khodara, mengatakan penertiban dilakukan atas perintah Bupati Bogor sebagai bagian dari penataan kawasan Puncak.
“Kami Satpol PP Kabupaten Bogor atas perintah Bupati untuk melakukan penertiban bangunan yang dinilai melanggar ketentuan.
Sebelumnya sudah kami berikan pemberitahuan,” kata Rama.
Menurutnya, dari puluhan bangunan yang menjadi sasaran penertiban, sebagian pemilik telah melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Untuk hari ini sebagian dari puluhan bangunan sudah ada yang bongkar mandiri. Nah, untuk bangunan di depan pasar ini memang lahan penghijauan dan juga untuk drainase supaya tidak banjir. Kami kembalikan lagi ke asalnya,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Cisarua, Heri Risnandar, mengatakan terdapat sejumlah titik yang ditertibkan dengan tujuan mengembalikan fungsi lahan, khususnya area yang diperuntukkan bagi penghijauan dan drainase. (AB)



