JUSTICIA

Satresnarkoba Polres Balangan Bekuk Pengedar Sabu Lintas Kabupaten

BALANGAN — Upaya Satresnarkoba Polres Balangan memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Polisi mengamankan seorang pria berinisial MAA alias Bagung (32), yang diduga terlibat dalam peredaran sabu lintas kabupaten.

Bagung ditangkap di sebuah pondok yang berada di Desa Mahang Sungai Hanyar, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 10.30 Wita.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan enam paket kristal yang diduga sabu dengan berat bersih keseluruhan mencapai 5,20 gram. Barang bukti itu diduga merupakan bagian dari narkotika yang siap diedarkan.

Kapolres Balangan AKBP Arif Mansyur Supartono mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya telah ditangani pihak kepolisian.

“Upaya pemberantasan peredaran narkotika akan terus kami lakukan, termasuk menindaklanjuti setiap informasi yang diperoleh dari pengungkapan kasus sebelumnya. Keterlibatan pihak lain dalam perkara ini juga masih kami dalami,” ujar AKBP Arif Mansyur saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Balangan Iptu Eko Budi Mulyono menjelaskan, penyelidikan terhadap Bagung bermula dari penangkapan seorang pria berinisial A pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 Wita.

Dari hasil pemeriksaan, A mengaku memperoleh satu paket sabu seharga Rp300 ribu dari kawasan pondok di Desa Mahang Sungai Hanyar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Saat polisi melakukan penggerebekan, Bagung sempat berusaha kabur dengan membawa sebuah tas selempang berwarna hitam. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pria tersebut.

Setelah diamankan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap tas selempang milik Bagung dengan disaksikan ketua RT setempat. Di dalamnya ditemukan enam paket diduga sabu, timbangan digital, plastik klip bening, tiga sendok sabu rakitan, korek api, gelang karet, serta uang tunai Rp66 ribu.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, Bagung mengakui telah menjual satu paket sabu kepada A pada Kamis (10/9/2026) siang. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Bagung bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Balangan untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan menawarkan, menjual, membeli, dan menguasai narkotika. (AKHMAD SIDIK)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *