JUSTICIA

Diduga Bangli Tanpa IMB/ PBG Tak Tersentuh Pengawas UPT Ciawi, Simpang Pasar Cisarua Kumuh

BOGOR – Kawasan puncak tentu tak asing menjadi sorotan publik juga soal kabar adanya penataan kawasan puncak yang digagas Bupati Bogor.

Tim investigasi mendapatkan informasi adanya rencana penataan ulang kawasan pasar tradisional Cisarua bahkan sejumlah pedagang telah melakukan pembongkaran mandiri .

Dari pantauan tim investigasi,wajah Cisarua dari mulai ujung masuk pasar tradisional hingga masjid dan simpang Pafesta memang memerlukan penataan ulang secara total .

Selain itu adanya kebutuhan JPO ( Jembatan Penyebrangan Orang ) dari kiri kekanan bagi masyarakat yang akan menyebrang menjadi kebutuhan penting.

” Ya kita bisa lihat dari rutinitas harian pada pagi ,sore hingga menjelang malam dikawasan pasar Cisarua sudah puluhan tahun ini seakan semerawut.

Jelas tata letak kota dan wajah Cisarua itu dititik ini dimana ada catatan dan sejarah bahwa pasar Cisarua inipun berawal dari pasar kecil para pedagang mengunakan terpal.

Ada memang kampung periyai atau keturunan yang nasabnya masih satu sejarah dengan keluarga ajengan mama tanah baru dikawasan pasar tradisional itu.

Coba bayangkan kalo nanti pasar tradisional Cisarua ini ditata dan dikelola lagi sesuai sejarah awalnya dengan tematik misalnya pasar ikonik tapi dengan suasana kekinian.

Saya yakin akan lebih rapi dan menjadi tujuan wisata belanja juga walau dalam skala lokal” ujar salah satu sumber pada media ,Selasa (15/9).

Hal lainnya dari pantauan dan informasi lainnya diketahui adanya bangunan berderet memanjang yang digunakan pedagang disimpang menuju pasar Cisarua menuju Ruko terlihat kumuh dan diduga tidak memiliki IMB atau PBG sebab lahan itu merupakan fasos dan fasum Pemkab Bogor.

Atas informasi inipun tentu pihak UPT Ciawi diminta memberikan penjelasan pada publik mengapa bangunan ini tidak dilakukan pengawasan dan seolah dibiarkan bertahun- tahun.

(AB)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *