JUSTICIA

Modus Bangun Gedung Tanpa PBG Kemudian Marak di Puncak, BUPATI Perlu Penyegaran Pejabat

BOGOR – Hasil tim investigasi dikawasan Puncak, kabupaten Bogor.

Adanya bangunan yang disebut akan digunakan sebagai Cafe Tugu di wilayah Kecamatan Megamendung, dan bangunan Jasa Wisata Shelter untuk area parkiran kendaraan di Bendungan Kecamatan Ciawi kembali menjadi sorotan.

Dimana bangunan tersebut diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara informasi di lapangan menyebut proyek itu sebelumnya telah mendapatkan SP 3 dari instansi terkait.

Aktivis lingkungan Zefferi meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada teguran administratif apabila hasil pemeriksaan memang menemukan adanya pelanggaran ketentuan tata ruang maupun perizinan bangunan.

Menurutnya, apabila suatu bangunan telah dinyatakan harus dihentikan melalui mekanisme pengawasan, maka pemerintah perlu memastikan status proyek tersebut sebelum kegiatan pembangunan dilanjutkan.

«“Kalau memang sudah SP 3 dan hasil pemeriksaan menyatakan bangunan tidak memenuhi ketentuan, harus ada tindakan penertiban sesuai aturan. Jangan sampai teguran hanya menjadi formalitas,” ujar Zefferi.»

Ia juga mempertanyakan pola pengawasan bangunan di kawasan Megamendung dan Puncak. Menurutnya, pengawasan seharusnya dilakukan sejak tahap awal pembangunan, bukan setelah bangunan berdiri cukup besar baru kemudian dilakukan pemeriksaan.

“UPT pengawasan harus lebih peka. Jangan sampai terkesan bangunan sudah naik baru ditegur.

Publik tentu akan bertanya, kenapa pengawasannya baru terlihat setelah pembangunan berjalan,” katanya.

Zefferi menegaskan, pernyataan tersebut bukan untuk menuduh adanya kepentingan tertentu di balik proses pengawasan. Namun, menurut dia, transparansi dokumen dan proses pemeriksaan penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat menduga ada udang di balik batu. Karena itu, semuanya harus dibuka secara terang: PBG-nya ada atau tidak, kesesuaian tata ruangnya bagaimana, dan apakah bangunan tersebut berada di zona yang diperbolehkan untuk kegiatan usaha,” tegasnya.

Kawasan Puncak Harus Mendapat Pengawasan Ketat

Sorotan tersebut menjadi semakin penting karena wilayah Megamendung merupakan bagian dari kawasan Bogor–Puncak–Cianjur (Bopunjur) yang memiliki ketentuan penataan ruang dan perlindungan kawasan yang perlu diperhatikan.

Zefferi meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari sisi bangunan dan perizinan, tetapi juga memeriksa kesesuaian pemanfaatan ruang, fungsi kawasan, lingkungan, akses jalan, drainase, serta potensi dampak terhadap kawasan sekitar.

“Puncak itu bukan kawasan biasa. Ada ketentuan khusus mengenai penataan kawasan Bopunjur. Karena itu, setiap pembangunan usaha harus benar-benar dicek kesesuaiannya dengan RTRW dan ketentuan tata ruang yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan secara terbuka terhadap dokumen proyek, termasuk status PBG, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta dokumen lingkungan apabila memang dipersyaratkan.

Jangan Tunggu Bangunan Selesai

Zefferi berharap penataan RTRW yang sedang dilakukan pemerintah dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pengawasan pembangunan di kawasan Megamendung ,umumnya Puncak.

Menurutnya, penegakan aturan akan lebih efektif apabila dilakukan sejak awal pembangunan.

“Kalau sejak awal diketahui tidak sesuai, segera dihentikan dan diperiksa. Jangan menunggu bangunan selesai, kemudian pemerintah baru sibuk mencari persoalan administrasinya,” katanya.

Ia pun mendorong UPT terkait, DPKPP, Satpol PP, serta perangkat daerah yang memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan mengenai status bangunan Cafe Tugu tersebut.

Publik, kata dia, berhak mengetahui apakah proyek tersebut memiliki PBG, sesuai dengan tata ruang, serta telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan sebelum digunakan sebagai tempat usaha.

“Yang kita dorong adalah kepastian hukum dan penataan kawasan.

Kalau semua dokumennya lengkap dan sesuai aturan, silakan berjalan.

Tetapi kalau terbukti tidak sesuai, pemerintah harus bertindak sesuai ketentuan,” pungkas Zefferi.

(AB)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *