JUSTICIA

Jangan Sampai Disalahgunakan, Endang Pratiwi Wahyudi Ganti Semua Kunci Kamar

BOGOR – Jangan sampai disalahgunakan, Endang Pratiwi Wahyudi, SH mengganti semua kunci kamar (16 kunci) yang terdapat pada dua bangunan. Kedua bangunan tersebut terdapat pada tanah miliknya seluas 4,2 hektar yang terletak di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pengantian tersebut berlangsung Rabu (30/9/26) siang hingga sore hari, dengan disaksikan sejumlah awak media. Dalam keterangannya kepada awak media, Endang yang didampingi kuasa hukumnya Fuji Handriana dan Amir Amirulloh, mengatakan jangan sampai kamar-kamar itu disalahgunakan oleh mereka yang tak bertanggungjawab.

“Tanah dan bangunan ini milik saya yang saya peroleh dari penggarap sejak lama, namun telah diklaim sebagai milik pejabat tinggi negara dengan diatasnamakan tiga orang yakni Andioyaga Cs, warga Bandung,” ujarnya.

Terbukti, setiap kali saya datang kemari, selalu nampak orang-orang yang tidak saya kenal sebelumnya yang menempati sebagian dari kamar-kamar tersebut, Jika ditanya mereka menjawab hanya menjaga,” imbuhnya.

Dijelaskan Endang, apabila pejabat tinggi negara tersebut menginginkan bangunan dan tanah tersebut silahkan oper alih dengan harga yang pantas. Karena untuk mendapatkannya dan membangun bangunan ia mengeluarkan banyak dana, Tapi, jika tidak mampu, jangan lantas tanah dan bangunan ini dikuasai secara melawan hukum.

Terangnya, tanah dan bangunan ini akan dkerjasamakan dengan IPB University Bogor, untuk bidang penelitian pertanian dan peternakan. Kamar-kamar itu akan dijadikan mess mahasiswa dan dosen yang melakukan riset dan praktek kegiatan pertanian dan peternakan. Kata Endang, pada 1 Oktober 2026 di IPB dilakukan pertemuan untuk itu.

Sementara menurut Kuasa Hukum Fuji, bahwa garapan itu adalah milik Endang yang diatasnamakan Suhendro, hal itu dapat dilihat pada surat pernyataan oper alih garapan dari Rosana kepada Suhendro tertanggal 10 Juni 2001, dengan luas garapan 41.480 meter persegi terletak di Blok Kina 45, Kampung Pasir Pogor RT/RW 02/07, Desa Cipelang.

Menurut Kepala Desa Cipelang Kiki Sukiwan bahwa garapan tersebut adalah milik Endang diatasnamakan Suhendro sesuai SPPT-PBB berada di Blok Peuteuy/Blok Kina dan pada dokumen 3 (tiga) berkas permohonan tersebut mencantumkan batas dan register 1.

“Garapan tersebut adalah milik Endang diatasnamakan Suhendro sesuai SPPT-PBB berada di Blok Peuteuy/Blok Kina dan pada dokumen 3 (tiga) berkas permohonan itu mencantumkan batas dan register 1,” ujarnya waktu itu.

“Pada lahan yang nyata jelas terletak di Blok Kina 45, Desa Cipelang, di atasnya terdapat bangunan dan Green House tidak masuk lahan milik Hallizano. Lahan yang dikuasai Suhendro murni oper alih garap dari Rosana,” imbuhnya.

Menurut Endang tanah tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Rosiana dan diatas namakan Suhendro. Rosiana sendiri memperoleh tanah tersebut dari pemilik tanah sebelumnya, yakni petani penggarap yang menggarap puluhan tahun scara turun temurun.

Dtambahkan Amir, tanah garap tersebut telah diurus sertifikatnya, hal itu dapat dilihat sebagaimana tanda terima dokumen Nomor 374517/202, tanggal November 2021, permohonan sertifikat atas nana Endang diajukan oleh Suhendro. Berkas diterima petugas loket Sinta Yuningsih.

Atas telah diserahkan dokumen yang diperlukan sebagai syarat untuk pengurusan sertifikat, Suhendro lalu diminta menyetorkan uang sebesar Rp 8396. 000,00. Pada hari- itu juga Sehendro lantas menyetorkan uang yang diminta untuk biaya pelayanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah.

“Sebagai tindak lanjut, Kepala Kantah BPN Kabupaten Bogor melalui surat tugas pengukuran Nomor 8947/St-10.10/XI/2021, menugaskan petugas ukur bernama Imam Satria, dengan tugas untuk melaksanakan pengukuran dan pemetaan kadestral,” tandas Amir.

“Imam sendiri tercatat sebagai Asisten Surveyor Kadesteral. Surat tugas tertanggal 9 November 202, atas nama Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Seksi Survey dan Pemataan Lili Muniri. Lokasi Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, volume 41.480 meter persegi,” pungkasnya.(Ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *