EMPAT RESIDEN MINTA DIPULANGKAN TRI HITA PRABA: KELUARGA BONGKAR TANDA TANYA DOKUMEN TAT

BANDUNG BARAT— Empat keluarga akhirnya mengambil langkah hukum setelah anggota keluarga mereka berada di Yayasan Tri Hita Praba, Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Melalui kuasa hukumnya, keluarga secara resmi meminta Ardiansyah Teguh Rahmadi, Agung Raditya, Deri Rohimat, dan Slamet Riyadi Alamsyah segera diserahkan dan dipulangkan kepada keluarga masing-masing.
Namun, surat tertanggal 17 September 2026 itu bukan sekadar permintaan agar empat residen dibawa pulang. Di balik permohonan tersebut terselip pertanyaan yang jauh lebih serius: jika penempatan mereka merupakan bagian dari proses hukum perkara narkotika, apa sebenarnya dasar hukum dan dokumen yang digunakan?
Keluarga menegaskan tidak sedang memusuhi rehabilitasi. Mereka justru meminta transparansi. Jika memang ada hasil asesmen, rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT), berita acara penempatan, serta dokumen administratif lain yang membuat keempatnya harus tetap berada di lembaga rehabilitasi, keluarga meminta semuanya diperlihatkan secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam surat kuasa, keluarga menyatakan sampai surat dibuat mereka belum memperoleh atau diperlihatkan Berita Acara Asesmen TAT maupun Surat Rekomendasi TAT terhadap masing-masing dari empat orang tersebut.
Pertanyaan keluarga pun menjadi sederhana, tetapi fundamental:
Kalau memang ada, mengapa belum diperlihatkan? Jika menjadi dasar penempatan, apa isinya? Dan jika tidak menjadi dasar, lalu atas dasar apa keempat orang tersebut ditempatkan?
Peraturan Kepala BNN Nomor 11 Tahun 2014 mengatur mekanisme penanganan tersangka dan/atau terdakwa pecandu narkotika serta korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi.
Dalam regulasi tersebut, hasil asesmen TAT didokumentasikan melalui berita acara. Rekomendasi rehabilitasi juga dituangkan dalam surat keterangan yang ditandatangani Ketua TAT.

Artinya, ketika penempatan dikaitkan dengan proses hukum, keberadaan dokumen yang menjadi dasar penempatan bukan sekadar persoalan administratif.
Dokumen tersebut menjadi bagian penting untuk menjelaskan bagaimana seseorang bisa ditempatkan dan mengapa harus tetap berada di lembaga rehabilitasi.
Kuasa keluarga juga menyoroti persoalan tes urine.
Namun penting dicatat, keluarga tidak menyatakan pemeriksaan urine tidak sah atau tidak diperlukan.
Yang dipertanyakan adalah apabila hasil tes urine dianggap cukup untuk menjadi dasar mempertahankan seseorang dalam rehabilitasi yang disebut berkaitan dengan proses hukum.
Tes urine dan asesmen TAT merupakan hal yang berbeda.
Karena itu, pertanyaan keluarga bukan semata-mata:
“Positif atau negatif?”
Melainkan:
“Setelah pemeriksaan itu, apa proses berikutnya, siapa yang melakukan asesmen, apa rekomendasinya, dan dokumen apa yang menjadi dasar penempatan?”
Informasi yang diperoleh tim menyebutkan keempat orang tersebut diamankan pada Kamis malam, 10 September 2026, kemudian berada dalam rangkaian penanganan yang dikaitkan dengan Polres Cimahi sebelum ditempatkan di Yayasan Tri Hita Praba.
Untuk menguji informasi tersebut, tim melakukan konfirmasi.
Dalam dokumentasi komunikasi WhatsApp, pihak yang disebut sebagai anggota Unit 1 Polres Cimahi mengarahkan agar informasi dikonfirmasi langsung kepada pihak Tri Hita atau dilakukan dengan datang ke kantor guna menghindari kesalahan informasi.
Pada 17 September 2026, tim kemudian mendatangi Unit 1 Satresnarkoba Polres Cimahi.
Di sinilah pertanyaan investigatif kembali muncul:
Siapa yang mengeluarkan perintah atau rekomendasi penempatan?
Apakah penyidik?
Apakah berdasarkan hasil asesmen TAT?
Apakah ada surat pengantar?
Apakah ada berita acara penyerahan?
Atau ada mekanisme lain yang menjadi dasar?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut belum boleh dijawab dengan dugaan.
Justru karena itulah dokumen menjadi penting.
Setelah surat disampaikan, komunikasi juga berlangsung dengan pihak yang dalam kontak WhatsApp tercantum sebagai “Adithya Kep. Cabang Trihita.”
Dalam percakapan tersebut, pihak itu meminta komunikasi selanjutnya dilakukan melalui kuasa hukum Yayasan.
“Izin pak gatot silahkan berkomunikasi dgn lawyer kami ya.”
Kemudian kembali ditegaskan:
“Selain lewat kuasa hukum kami, kami tidak menerima komunikasi pak gatot. Silahkan komunikasi lewat kuasa hukum kami pak.”
Sikap tersebut merupakan hak pihak Yayasan dan tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan adanya kesalahan.
Dalam percakapan yang sama muncul pertanyaan:
“Apakah pak gatot mengancam kami pak?”
Namun dokumentasi yang tersedia tidak cukup untuk menyimpulkan telah terjadi ancaman.
Gatot dalam percakapan tersebut justru menjelaskan bahwa pihaknya mendapat kuasa untuk melakukan pendampingan dan ingin berkomunikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Karena itu, persoalan ancaman tidak ditempatkan sebagai fakta oleh redaksi.
Ada satu persoalan lain yang ikut dimasukkan dalam surat kuasa: biaya.
Menurut keterangan keluarga yang diterima kuasa, keempat residen berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi tidak mampu.
Karena itu, kuasa meminta agar apabila terdapat kewajiban pembayaran sebelum proses pemulangan, pihak Yayasan menjelaskan secara tertulis:
- Berapa nominalnya?
- Untuk komponen apa saja?
- Apa dasar penetapannya?
- Apakah ada perjanjian dengan keluarga?
- Apakah ada kuitansi atau bukti pembayaran?
- Apa dasar hukum atau administratifnya?
Sekali lagi, permintaan tersebut bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pungutan ilegal.
Justru transparansi biaya diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi dugaan yang tidak berdasar.
Surat tersebut pada akhirnya memberikan dua kemungkinan yang sangat jelas.
Jika memang terdapat dasar hukum dan rekomendasi TAT yang mengharuskan keempat orang tersebut tetap menjalani rehabilitasi dalam rangka proses hukum, keluarga meminta dokumen dan dasar tersebut diperlihatkan.
Sebaliknya,
jika tidak terdapat dasar hukum yang mengharuskan mereka tetap berada di Yayasan, keluarga meminta keempatnya diserahkan dan dipulangkan.
Jadi, inti persoalannya bukan:
“Keluarga menolak rehabilitasi.”
Melainkan:
“Jika memang harus direhabilitasi, tunjukkan dasar dan dokumennya.”
Surat permohonan tersebut ditembuskan kepada:
- Kapolres Cimahi;
- Kasat Resnarkoba Polres Cimahi;
- Kepala BNN Provinsi Jawa Barat;
- Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat; dan
- Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat.
Dokumentasi resi pengiriman bertanggal 17 September 2026 juga menunjukkan adanya proses pengiriman surat kepada sejumlah instansi tersebut.
Namun resi pengiriman hanya membuktikan proses pengiriman, bukan otomatis membuktikan bahwa surat telah diterima, diperiksa, atau ditindaklanjuti pejabat yang dituju.
- Apa dasar hukum Yayasan Tri Hita Praba menerima dan menempatkan empat residen tersebut?
- Apakah keempat residen ditempatkan sebagai bagian dari rehabilitasi yang berkaitan dengan proses hukum? Jika iya, siapa pihak yang meminta atau menetapkan penempatan tersebut?
- Apakah terdapat Berita Acara Asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk masing-masing residen? Jika ada, apakah dapat diperlihatkan kepada kuasa keluarga sesuai ketentuan yang berlaku?
- Apakah terdapat Surat Rekomendasi TAT yang menjadi dasar penempatan keempat residen? Jika ada, siapa yang menerbitkan dan kapan diterbitkan?
- Apakah Yayasan menerima dokumen resmi dari penyidik terkait penempatan empat residen, termasuk surat pengantar, berita acara serah terima, atau berita acara penempatan?
- Jika keluarga meminta pemulangan, apa alasan Yayasan belum menyerahkan keempat residen kepada keluarga? Apakah terdapat ketentuan hukum atau dokumen tertentu yang membuat Yayasan harus mempertahankan mereka di tempat?
- Apakah ada biaya yang wajib dibayarkan keluarga sebelum proses pemulangan? Jika ada, berapa nominalnya, apa rinciannya, dan apa dasar hukum atau perjanjiannya?
- Apakah hasil tes urine merupakan salah satu dokumen yang digunakan sebagai dasar penerimaan atau penempatan? Jika iya, apakah terdapat asesmen lain yang melengkapi hasil pemeriksaan tersebut?
- Apakah benar Ardiansyah Teguh Rahmadi, Agung Raditya, Deri Rohimat, dan Slamet Riyadi Alamsyah sebelumnya berada dalam penanganan Polres Cimahi setelah diamankan pada 10 September 2026? Jika benar, bagaimana kronologi penanganannya?
- Apakah penempatan keempat orang tersebut di Yayasan Tri Hita Praba dilakukan berdasarkan hasil asesmen dan rekomendasi TAT? Jika benar, dokumen apa yang menjadi dasar penempatan dan siapa yang memiliki kewenangan menerbitkan atau memerintahkannya?
Empat keluarga kini menunggu jawaban.
Bukan sekadar jawaban lisan.
Mereka meminta dokumen.
Jika memang proses rehabilitasi dilakukan sesuai mekanisme hukum, dokumen itulah yang dapat menjelaskan semuanya.
Jika memang terdapat rekomendasi TAT, tunjukkan dasar rekomendasinya.
Jika memang terdapat berita acara penempatan, jelaskan prosesnya.
Jika memang ada biaya, jelaskan dasar dan rinciannya.
Dan apabila seluruh prosedur telah ditempuh sesuai ketentuan, transparansi justru menjadi cara paling sederhana untuk mengakhiri berbagai pertanyaan yang berkembang.
Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan administratif, persoalan tersebut dapat diklarifikasi dan diperbaiki melalui mekanisme yang berlaku.
Satu hal yang pasti: keluarga tidak sedang meminta perlakuan istimewa. Mereka meminta kejelasan mengenai status dan dasar penempatan anggota keluarganya.
Jika harus tetap direhabilitasi, tunjukkan dasar hukumnya.
Jika memang harus tetap berada di sana, tunjukkan dokumennya.
Dan jika tidak ada dasar yang mengharuskan, mengapa mereka belum dipulangkan?
Redaksi Tipikor Investigasi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Yayasan Tri Hita Praba, kuasa hukumnya, Polres Cimahi, BNN, maupun pihak terkait lainnya. Setiap jawaban, dokumen, dan klarifikasi akan diberitakan secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan cover both sides.(AG)



