GEGER & MEMALUKAN MARWAH DPRD, Diduga Gunakan Dana CSR 2 Bank BUMN Untuk Pribadi Oknum JA
Layak Dijerat Delik Pidana Khusus

BOGOR – Kembali guncang pemerintah di Kota Bogor,atas adanya ulah memalukan dari satu oknum dewan.
Selain juga Pemkot Bogor ,ramai oleh kasus lapor melapor salah satu oknum Kabag Pemkot Bogor soal sekretaris pribadinya .
Kali ini dugaan kasus menerpa salah satu oknum dewan salah satu partai terkemuka yang menohok publik.
Dimana
Mobil ambulans yang disalurkan oleh JA ke yayasan dan mobilnya belum dibayarkan pada pihak Dealer ,bahkan memberikan cek kosong .
Dari informasi dihimpun media,Jumat (18/9) diketahui anggota DPRD Kota Bogor berinisial JA dilaporkan atas dugaan penipuan pengadaan 13 mobil ambulans.
Pelaku diduga memberikan cek kosong senilai 2,15 miliar rupiah kepada pihak dealer PT Restu Mahkota Karya.
Dana CSR dari Bank BUMN yang seharusnya untuk pembayaran mobil diakui pelaku digunakan untuk operasional pribadi.
Dimana laporan pada polisi sudah dilakukan sejak tanggal 6 Mei 2024 atau sudah dua tahun yang lalu.
Kuasa Hukum PT RMK Alice Yuniati Elia mengatakan, laporan polisi ini bermula saat JA yang menjabat sebagai Direktur Utama CV Bankun Usaha Mandiri membeli 13 mobil jenis Suzuki APV dari RMK periode Oktober sampai Desember 2024.
13 mobil itu akan diubah fungsinya menjadi mobil ambulans oleh JA dan kemudian disalurkan ke yayasan-yayasan dengan skema CSR atau dana bantuan sosial bank.
“Jadi inikan dia si J Anggota DPRD Kota Bogor sekaligus direktur utama pemilik CV Bankun Usaha Mandiri.
Dia itu pemilik usaha mandiri karoseri ambulans. Jadi, dia mendapatkan tender dari Bank BRI dan Bank Mandiri.
Awalnya seperti itu. Tender CSR pengadaan mobil ambulans
Ngambil mobilnya dari klien saya PT Restu Mahkota Karya,”ujar AYE.
Lalu kemudian ,unit 13 mobil APV itu akhirnya masuk ke Kota Bogor dan diubah menjadi ambulans.
Saat JA akhirnya ditagih pembayaran oleh PT RMK setelah 13 mobil itu tersalurkan.
Dan PT RMK sampai melakukan pengecekan kepada Bank Mandiri dan BRI sebagai pihak yang diklaim JA sebagai penyedia CSR.
Pihak bank saat itu menyatakan sudah menyalurkan dana program CSR kepada JA.
“Saat dilaporkan oleh kami, pihak bank itu sempat dipanggil untuk konfirmasi.
Mereka mengatakan sudah bayar ke (JA).
Tapi, uang itu tidak dibayarkan kepada klien saya,” ujarnya.
Bulan Desember 2024, JA kembali ditagih pembayaran oleh PT RMK.
JA mengirimkan cek sebesar Rp.2,15 Miliar kepada PT RMK.
Namun, sambung Alice, saat hendak dicairkan, cek itu tidak ada saldo alias saldo kosong.
“Ditagih akhir Desember malah kasih cek kosong. Klien saya marah itu adalah disininya. Kita tegas kalau tidak bisa bayar ya balikin mobilnya,” kesalnya.
Sementara itu aktifis dan Pengamat hukum meminta pihak kejaksaan dan kepolisian serius atas kasus hukum oknum dewan ini.
” Ini kasus besar dan fenomenal.
Bukan soal pidana biasa jika ada keuangan sumber Bank Pemerintah apalagi BANK BRI dan Mandiri.
Ini jelas bisa dikembangkan pada delik khusus tindak pidana korupsi akibat penyalah gunana Kewenangan dan jabatan .
Bahkan dimerangkap jabatan selaku anggota dewan juga direktur pada perusahaan .
Kami minta Kejari dan Polresta tempat kejadian perkara menindak lanjuti kasus ini pada ranah pidana khusus agar ancaman hukumnya lebih maksimal.
Dan juga nilai kerugian akibat perbuatan oknum dewan ini amaz besar dari CSR dua Bank Pemerintah Rp.2,15 M. (AB)



