Sidang Kasus Penganiayaan, Saksi Ahli dr. Indah Pratiwi Korban Mengalami Jari Kaki Retak, Cidera Sedang

BOGOR – Sidang lanjutan penganiayaan oleh terdakwa Siti Saripah terhadap korban Titin Hartati, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (16/9/26), menghadirkan Saksi Ahli dr. Indah Pratiwi. Dalam keterangannya Indah mengatakan korban mengalami Jari Kaki Retak, tergolong Cidera Sedang.
“Berdasarkan hasil visum et repartum korban mengalami Jari Kaki Retak, tergolong Cidera Sedang,” ujarnya menjawab pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa dalam sidang perkara Nomor 483/Pid.B/2026/PN.Cbn.
Menurut Saksi Ahli dari RS EMC Sentul, hasil pemeriksaan DX Pedis, tanggal 20 Desember 2025, dengan teknik Radiografi Pedis kanan proyeksi AP dan Oblik, tampak gairs lusensi onlik di distal phlang digiti IV pedis kanan. Sendi intertarsalia, tarsometatarsial, mematarsophalangeal dan interphalangeal baik, tidak menyempit.
Jaringan lunak regio distal digiti pedis kanan tampak menebal. Garis lusensi oblik di distal phalang dgiti IV pedis kanan, DD/fraktur disertai edema soft tissue sekitarnya. Hasil rontgen pada jari kaki sebelah kanan terdapat retak hal tersebut membuat pasien terganggu aktivitasnya. Adanya tulang yang retak, masuk kategori cidera sedang.
Sebagaimana diketahui, Visum et repertum adalah keterangan tertulis resmi yang dibuat oleh dokter atas permintaan penyidik pihak berwajib mengenai hasil pemeriksaan medis terhadap korban, baik yang masih hidup, sudah meninggal, atau bagian tubuh manusia, untuk kepentingan peradilan.
Diberitakan sebelumnya, penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap advokat Titin Hartati, S.H., M.Kn., kembali menjadi perhatian. Sorotan tersebut muncul setelah Siti Saripah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Maret 2026, namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Perkara tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Bogor. Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban, Siti Saripah datang ke lokasi bersama sekitar 30 orang.
Kedatangan rombongan tersebut, menurut keterangan korban, kemudian diwarnai dugaan tindakan memaksa masuk ke dalam rumah. Pintu rumah disebut didorong hingga didobrak dan mengalami kerusakan.
Saat berada di dalam rumah, Siti Saripah diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap Titin Hartati. Ketika kejadian berlangsung, Titin mengaku sedang menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa untuk menjaga, menempati, merawat, serta menguasai secara fisik rumah milik Hartono Kusnan.
Korban menyatakan tindakan tersebut bukan hanya menimbulkan persoalan hukum secara pribadi, tetapi juga berkaitan dengan profesinya sebagai advokat yang saat itu tengah menjalankan tugas berdasarkan kuasa.
Dilaporkan Sehari Setelah Kejadian
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 20 Desember 2025, atau sehari setelah kejadian. Laporan dibuat di Polsek Babakan Madang dengan Nomor STPP/173/XII/2025/Jbr/Res Bgr/Sek Bbk Madang.
Akibat kejadian tersebut, Titin mengaku mengalami sejumlah luka, di antaranya memar serta patah pada salah satu jari kaki. Cedera tersebut, menurut keterangannya, masih menimbulkan dampak hingga kini.
“Selain persoalan fisik, korban juga mengaku mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya. Dampaknya bukan hanya luka fisik, tetapi juga trauma yang masih dirasakan sampai sekarang,” tandas Titin dalam pers rilisnya.
Penyidik Tetapkan Siti Saripah sebagai Tersangka
Setelah laporan diproses, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Hasil proses penyidikan kemudian berujung pada penetapan Siti Saripah sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/08/III/2026/Reskrim tertanggal 15 Maret 2026.
Penetapan tersangka tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam perkara yang dilaporkan sejak Desember 2025 itu. Namun, persoalan baru kemudian muncul terkait status penahanan tersangka.
Menurut informasi yang diterima korban, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Siti Saripah hingga 6 Agustus 2026 belum ditempatkan di Rutan dan masih berstatus sebagai tahanan kota. Perkara tersebut juga disebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Cibinong untuk proses lebih lanjut.
Korban Pertanyakan Alasan Tidak Ditahan
Titin Hartati mempertanyakan dasar pertimbangan aparat penegak hukum yang belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai pertimbangan hukum maupun aspek objektif yang menjadi dasar sehingga tersangka tetap dapat menjalani proses hukum tanpa ditempatkan di Rutan.
Pihak penyidik, menurut informasi yang diterima korban, sebelumnya menyatakan bahwa tersangka dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan. Namun bagi Titin, status kooperatif tersebut perlu dijelaskan secara terbuka dalam konteks keseluruhan proses hukum, terutama karena perkara telah berjalan cukup lama sejak laporan dibuat.
Korban menegaskan bahwa dirinya tidak meminta perlakuan khusus terhadap tersangka. Ia hanya meminta adanya transparansi dan kepastian bahwa proses hukum berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta proses hukum berjalan transparan dan adil. Jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, publik berhak mengetahui apa dasar hukum dan pertimbangan sehingga yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan di Rutan,” ujar Titin Hartati.
Mengaku Mendapat Ancaman dan Intimidasi
Dalam perkembangan perkara tersebut, korban juga menyampaikan adanya dugaan ancaman dan intimidasi yang menurutnya perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum. Titin juga menyebut adanya dugaan tindakan terhadap aset milik ahli waris H. Abdul Wahab di sejumlah lokasi.
Informasi tersebut, menurut korban, menjadi bagian dari kekhawatiran yang mendorong dirinya meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara serius dan menyeluruh.
Meski demikian, berbagai dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan tidak dapat serta-merta dianggap sebagai fakta hukum sebelum terdapat hasil pemeriksaan maupun putusan dari lembaga berwenang.
Disebut Masih Berhadapan dengan Perkara Lain
Korban juga menyampaikan bahwa Siti Saripah disebut masih berstatus terlapor dalam perkara lain di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara. Perkara tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan korban tercatat dalam LP/B/124/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya tertanggal 23 Januari 2026.
Titin meminta informasi mengenai perkara tersebut turut diperhatikan sesuai kewenangan masing-masing aparat penegak hukum, khususnya dalam rangka memastikan seluruh proses hukum berjalan berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sorotan terhadap Penegakan Hukum
Bagi Titin, perkara ini bukan sekadar persoalan antara korban dan pihak yang dilaporkan. Ia menilai kasus tersebut juga berkaitan dengan perlindungan terhadap profesi advokat ketika menjalankan tugas berdasarkan kuasa hukum.
Ia berharap tidak muncul kesan bahwa seseorang yang menjalankan profesinya secara sah justru tidak memperoleh perlindungan yang memadai ketika menghadapi dugaan kekerasan.
Karena itu, Titin meminta Kepolisian dan Kejaksaan memberikan penjelasan yang proporsional mengenai perkembangan perkara, termasuk status tersangka, proses pelimpahan berkas, serta alasan hukum terkait tidak dilakukannya penahanan di Rutan.
Menurutnya, transparansi menjadi penting untuk mencegah munculnya persepsi publik mengenai adanya perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum.
“Jangan sampai masyarakat melihat ada perbedaan perlakuan dalam proses hukum. Kami berharap perkara ini ditangani secara objektif, profesional dan transparan,” katanya.
Titin juga menegaskan bahwa dirinya menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang. Namun, sebagai korban sekaligus advokat, ia merasa memiliki hak untuk memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkara yang telah dilaporkannya.(Ahp)



