JUSTICIA

KPK Diminta Endus Rp.12,5 M “MODUS” Aliran Dana CSR Bank Mandiri & BRI Lewat Yayasan Oknum DPRD Kota Bogor JA?

BOGOR – Sepandai tupai melompat akhirnya jatuh juga.

Pepatah lama tak usang ,yang mungkin pas dan tepat saat ada oknum DPRD terungkap dilaporkan atas aksinya mengelontorkan dana CSR dua Bank BUMN yakni BRI & Mandiri lewat yayasannya.

Saat gencarnya KPK melakukan upaya OTT dan pengeledakan kasus dugaan korupsi dikabupaten Bogor,seakan kasus ini membuka pintu awal dan tantangan KPK untuk berani bekerja totalitas juga di Kota Bogor.

Berawal terkuaknya kasus ini lewat adanya pihak dealer dikawasan Cibadak- Sukabumi yang merasa ditipu selama 2 tahun.

Lebih janggal lagi ,ternyata oknum DPRD KOTA BOGOR ini diduga telah mengunaan dana CSR Bank Mandiri dan BRI untuk membeli sejumlah mobil sejenis AVP berjumlah 13 unit senilai total Rp 12,5 M.

Sejumlah aktivis dan pengiat anti korupsi meminta agar informasi awal dari Kota Bogor ini menjadi spritit dan dukungan KPK bekerja total berantas biang dan jentik korupsi dari pusat dan daerah.

“Ini tentu pintu awal dan celah KPK turun ke Kota Bogor.

Setelah lebih 25 tahun tidak ada progres kinerja KPK OTT dan melakukan kegiatan di Kota Bogor,seakan ada opini publik ada keraguan dalam mengendus dan mengungkap kasus Korupsi di kota Bogor.

Ada apa dan mengapa ,apakah benar sudah bersih dan tidak lagi dugaan praktek korupsi di Kota Bogor itu”ujar Burman Tohjaya,MH pada media,Minggu (20/9).

“Dari kasus ini ,kami tentu melakukan analisa dan kajian bahwa oknum anggota dewan yang menggunakan dana CSR (Corporate Social Responsibility) atau program sosial lembaga negara/BUMN untuk kepentingan pribadi dapat dijerat dengan sanksi pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).

Sanksi Hukum Pidana pada Pasal Gratifikasi / Suap…

Dimana pelakunya dapat dijerat UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), seperti Pasal…

12B UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): ….

Dapat dijerat UU No. 8 Tahun 2010 jika dana dialihkan ke rekening pribadi atau disamarkan menjadi aset (tanah, kendaraan, bangunan).

Penyidik APH dapat Perampasan Aset dan seluruh aset atau barang yang dibeli menggunakan aliran dana haram tersebut akan disita oleh negara” papar Burman Tohjaya MH.

Hal lainya juga Sanksi Etik dan Politik pada oknum dewan tersebut.

“Dimana bisa dilakukan sidang etik BK ( Badan Kehormatan ) DPRD dan juga bisa Pemberhentian /Pemecatan…

Dimana oknum DPRD dapat Diberhentikan dari jabatan sebagai anggota dewan oleh partai politik atau melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Juga Hilangnya Hak Politiknya berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik tertentu sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Contoh Kasus Nyata dan serupa tengah diproses hukum oleh KPK terhadap anggota DPR RI periode 2019–2024 (seperti perkara penyelewengan dana sosial/CSR mitra kerja Komisi XI DPR-RI”tegas dia.

(AB)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *