RAGAM

Yayasan Tri Hita Praba Ajukan Hak Jawab, Tegaskan Dokumen TAT dan Biaya Pelayanan Perlu Dilihat Berdasarkan Fakta

BANDUNG — Yayasan Tri Hita Praba menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan Media Bandung Investigasi berjudul “Dokumen TAT Dipertanyakan, Empat Keluarga Minta Residen Tri Hita Praba Dipulangkan” yang dipublikasikan pada 17 September 2026.

Melalui hak jawab tertanggal 19 September 2026, Yayasan Tri Hita Praba menyatakan menghormati fungsi pers dalam memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus menghormati hak keluarga untuk memperoleh penjelasan mengenai kondisi dan proses pelayanan terhadap residen.

Namun, yayasan menilai terdapat sejumlah hal dalam pemberitaan tersebut yang perlu diluruskan agar tidak berkembang menjadi persepsi yang keliru sebelum seluruh fakta, dokumen, kewenangan, dan proses verifikasi diperiksa secara menyeluruh.

Salah satu persoalan yang diklarifikasi berkaitan dengan dokumen asesmen dan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Yayasan Tri Hita Praba menegaskan bahwa proses asesmen dan rekomendasi TAT tidak semata-mata berada dalam kewenangan yayasan.

Menurut yayasan, asesmen serta rekomendasi merupakan kewenangan pihak atau tim yang memiliki otoritas sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, tidak diperlihatkannya dokumen tertentu kepada keluarga melalui pihak yayasan, menurut klarifikasi tersebut, tidak dapat serta-merta dimaknai bahwa dokumen tersebut tidak ada ataupun telah terjadi pelanggaran.

Persoalan dokumen, dengan demikian, dinilai perlu diperiksa berdasarkan sumber dokumen, pihak yang berwenang menerbitkan, prosedur asesmen, serta ketentuan yang mengatur akses terhadap dokumen tersebut.

Yayasan juga memberikan klarifikasi mengenai pemeriksaan tes urine.

Dalam hak jawabnya, Yayasan Tri Hita Praba menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyatakan tes urine sebagai pengganti asesmen TAT.

Yayasan menyebut pemeriksaan medis, asesmen TAT, rekomendasi, dan proses hukum merupakan hal yang memiliki fungsi serta kewenangan masing-masing.

Artinya, setiap proses tidak dapat begitu saja disamakan atau diposisikan sebagai pengganti proses lainnya.

Klarifikasi tersebut sekaligus menekankan pentingnya melihat persoalan berdasarkan konteks pelayanan dan kewenangan masing-masing pihak.

Persoalan biaya pelayanan juga menjadi bagian yang disoroti.

Yayasan Tri Hita Praba menyatakan adanya biaya pelayanan tidak otomatis dapat disebut sebagai pungutan tidak sah.

Menurut yayasan, setiap biaya perlu dilihat berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, kesepakatan, administrasi, serta dasar yang berlaku.

Dengan demikian, penilaian mengenai sah atau tidaknya suatu biaya, menurut yayasan, membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen dan mekanisme pembayaran, bukan semata-mata berdasarkan adanya pembayaran.

Persoalan tersebut menjadi penting karena istilah “pungutan tidak sah” membawa konsekuensi serius terhadap reputasi lembaga maupun pihak-pihak yang terlibat.

Yayasan Tri Hita Praba juga menjelaskan mengenai komunikasi dengan pihak keluarga yang diarahkan melalui kuasa hukum.

Menurut yayasan, langkah tersebut dilakukan agar pembahasan dapat berlangsung secara resmi, tertib, dan menghindari kesalahpahaman.

Yayasan menegaskan bahwa penggunaan kuasa hukum tersebut bukan pengakuan adanya kesalahan dan bukan pula bentuk menghindari klarifikasi.

Sebaliknya, yayasan menyatakan tetap membuka ruang untuk memberikan penjelasan kepada keluarga, kuasa hukum, Media Bandung Investigasi, maupun instansi yang berwenang sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Bagian paling tegas dalam hak jawab tersebut berkaitan dengan permintaan agar setiap dugaan pelanggaran tidak langsung disimpulkan sebagai sebuah fakta.

Yayasan Tri Hita Praba meminta agar dugaan mengenai pelanggaran, penahanan ilegal, maupun pungutan tidak sah tidak dibangun sebelum terdapat bukti dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Fakta harus didahulukan.”

Pesan tersebut menjadi garis besar klarifikasi yayasan.

Menurut Yayasan Tri Hita Praba, fakta, dokumen, kewenangan, verifikasi, dan keberimbangan harus menjadi dasar dalam pemberitaan.

Hal itu dinilai penting agar informasi yang sampai kepada publik tidak hanya menimbulkan persepsi, tetapi juga memberikan gambaran yang utuh mengenai persoalan yang sebenarnya terjadi.

Yayasan Tri Hita Praba berharap hak jawab tersebut dapat dipublikasikan secara proporsional sebagai bagian dari prinsip cover both sides dan keberimbangan pemberitaan.

Hak jawab ini secara khusus merujuk pemberitaan Media Bandung Investigasi berjudul “Dokumen TAT Dipertanyakan, Empat Keluarga Minta Residen Tri Hita Praba Dipulangkan” yang terbit pada 17 September 2026.

Yayasan Tri Hita Praba menyampaikan hak jawab pada 19 September 2026.

Persoalan ini pada akhirnya menempatkan semua pihak pada satu kepentingan yang sama: memastikan informasi yang diterima publik tidak berhenti pada klaim sepihak.

Di satu sisi, keluarga memiliki hak mendapatkan informasi dan penjelasan. Di sisi lain, yayasan memiliki hak memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang dinilai belum menggambarkan seluruh perspektif.

Karena itu, dokumen, keterangan para pihak, kewenangan masing-masing institusi, serta hasil verifikasi menjadi kunci untuk menjawab persoalan secara objektif.

Seluruh dugaan yang belum dibuktikan melalui proses pemeriksaan tidak semestinya diperlakukan sebagai fakta yang telah final.

Pada akhirnya, publik berhak memperoleh informasi yang lengkap, media berkewajiban menjaga keberimbangan, sementara setiap pihak yang diberitakan berhak menyampaikan klarifikasi.(AG)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *