Polemik SHGB 101 dan Jalan Lingkar Klapanunggal Memanas
Pemkab Bogor Janji Fasilitasi Pertemuan Para Pihak

BOGOR — Jalan yang selama puluhan tahun menjadi urat nadi mobilitas masyarakat di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, kini berada di tengah polemik hukum dan pertanahan.
Rencana penutupan jalan yang menghubungkan Desa Kembang Kuning, Desa Klapanunggal dan sejumlah wilayah lainnya itu kembali menjadi sorotan. Bagi masyarakat, jalan tersebut bukan sekadar hamparan aspal, melainkan akses penting untuk bekerja, berdagang, bersekolah hingga menjalankan aktivitas sehari-hari.
Di tengah kekhawatiran warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyatakan akan turun tangan memfasilitasi masyarakat dengan PT Cipta Makmur Lestari (CML), selaku manajemen Coco Garden Residence.
Persoalan tersebut berkaitan dengan lahan yang disebut masuk dalam objek eksekusi berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 101/Desa Kembang Kuning atas nama PT Cipta Makmur Lestari.
Keberadaan SHGB tersebut kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan dari masyarakat. Di antaranya mengenai riwayat penerbitan sertifikat, asal-usul dan batas objek tanah, serta kedudukan jalan yang selama ini telah digunakan masyarakat sebagai akses penghubung antarwilayah.
Sorotan masyarakat semakin menguat setelah Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menerbitkan surat undangan rapat koordinasi pelaksanaan eksekusi tertanggal 8 September 2026.

Surat Nomor 2789/PAN.PN.W11.U20/HK2.4.IX/2026 tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II untuk mengikuti rapat koordinasi pada Jumat, 11 September 2026.
Dalam dokumen itu disebutkan dasar pelaksanaan eksekusi berupa Penetapan Ketua PN Cibinong tanggal 30 Juli 2026 Nomor 15/Pdt.Eks.Del/2026/PN Cbi juncto Nomor 24/Pdt.Eks/2025/PN Sda juncto Nomor 159/Pdt.G/2025/PN Sda.
Dokumen tersebut berkaitan dengan eksekusi penutupan jalan pada objek SHGB Nomor 101/Desa Kembang Kuning atas nama PT Cipta Makmur Lestari. Nomor surat, agenda rapat dan dasar penetapan tersebut juga telah diberitakan oleh sejumlah media yang mengutip dokumen terkait.
Namun ada satu hal penting yang tidak boleh terlewat.
Surat undangan rapat koordinasi bukan dengan sendirinya berarti jalan telah ditutup atau eksekusi telah dilaksanakan.

Tahapan, waktu, lokasi, bentuk tindakan eksekusi dan pelaksanaannya tetap perlu dikonfirmasi secara resmi kepada PN Cibinong dan pihak-pihak terkait.
Artinya, masyarakat masih menunggu kejelasan mengenai bagaimana proses hukum tersebut akan diterapkan di lapangan.
Di tengah polemik tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan Pemkab Bogor akan terlebih dahulu mempelajari seluruh dokumen dan keputusan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Pertama, pemanfaatan jalan itu harus bisa dimanfaatkan oleh semua pihak,” kata Ajat kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
Ajat mengaku belum melihat secara langsung laporan maupun bukti-bukti terkait proses hukum yang disebut memenangkan pihak Coco Garden.
“Kemudian yang kedua, yang saya dengar itu ada proses keputusan dimenangkan oleh Coco Garden. Saya sendiri belum melihat laporan-laporannya, bukti-buktinya dan lain sebagainya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan Pemkab Bogor belum ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh dokumen dan dasar hukum persoalan dipelajari secara menyeluruh.
Menurut Ajat, pemerintah daerah akan mengedepankan koordinasi karena keberadaan jalan tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Kalau dari pemerintah daerah tentu akan kita koordinasikan lebih lanjut terlebih dahulu. Pemanfaatan jalan lebih penting bagi kita semua,” jelasnya.
Ajat juga berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
Pemkab Bogor, kata dia, akan mendalami persoalan setelah mendapatkan data dan dokumen yang lebih lengkap.
“Harapannya masyarakat tidak merasa menjadi gaduh. Nanti setelah kita baca semuanya, hasil keputusan seperti apa, minggu depan kita coba akan dalami permasalahan itu,” katanya.
Pemerintah daerah juga berencana mempertemukan pihak Coco Garden dengan masyarakat untuk mencari titik terang mengenai status aset maupun akses jalan yang menjadi persoalan.
“Kita akan fasilitasi antara Coco Garden dan masyarakat yang katanya sudah bergeser kepada pembuktian aset itu milik siapa dan lain-lain,” ujar Ajat.
Menurut dia, pemerintah daerah perlu mengambil posisi sebagai fasilitator setelah memperoleh data terkait perkara secara lebih lengkap.
“Saya rasa dari Pemda akan coba fasilitasi langkah-langkahnya,” ucapnya.
Ketika kembali ditanya mengenai komitmen Pemkab Bogor untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut, Ajat menegaskan pemerintah daerah akan mengambil peran.
“Iya, sudah pasti. Ada masyarakat yang kecewa, kita harus ada di tengah untuk memfasilitasi setelah mendapatkan data-data yang lebih lengkap tentang keputusan kemarin,” tandasnya.
Sementara itu, upaya wartawan memperoleh penjelasan dari pihak Coco Garden Residence, khususnya Reni yang hendak dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, belum membuahkan hasil.
Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon belum berhasil dilakukan karena nomor yang dihubungi disebut dalam kondisi terblokir.
Redaksi kemudian berupaya mendatangi kantor Coco Garden Residence secara langsung guna memperoleh penjelasan mengenai persoalan jalan dan SHGB Nomor 101.
Namun berdasarkan keterangan petugas keamanan atau security, Reni sedang berada di luar kantor sehingga belum dapat ditemui.
Dengan demikian, hingga berita ini ditulis, pihak Coco Garden Residence belum memberikan keterangan langsung kepada redaksi mengenai rencana penutupan jalan, SHGB Nomor 101 maupun proses hukum yang menjadi dasar persoalan tersebut.
Redaksi Tpikor Investigasi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Cipta Makmur Lestari maupun pihak Coco Garden Residence untuk menjelaskan status lahan, dasar hukum penguasaan, batas objek tanah, kedudukan jalan serta proses eksekusi yang dipersoalkan masyarakat.
Bukan Sekadar Soal Tanah, Ada Akses Hidup Warga
Polemik Jalan Lingkar Klapanunggal pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang sertifikat, batas tanah atau siapa yang memiliki hak atas sebuah bidang lahan.
Di balik persoalan hukum tersebut terdapat kepentingan masyarakat yang menggunakan jalan itu dalam kehidupan sehari-hari.
Jalan tersebut selama bertahun-tahun menjadi jalur penghubung masyarakat Desa Kembang Kuning, Desa Klapanunggal dan wilayah di sekitarnya.
Ketika akses tersebut terancam ditutup, pertanyaan masyarakat pun menjadi semakin mendasar:
Bagaimana status sebenarnya jalan tersebut?
Di mana batas pasti objek SHGB Nomor 101?
Bagaimana riwayat penerbitan sertifikat tersebut?
Apakah seluruh ruas jalan yang selama ini digunakan masyarakat masuk dalam objek yang akan dieksekusi?
Dan yang tidak kalah penting:
Bagaimana nasib akses masyarakat apabila eksekusi benar-benar dilaksanakan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen dan proses hukum yang dapat diverifikasi, bukan sekadar berdasarkan klaim masing-masing pihak.
Langkah Pemkab Bogor untuk mempelajari dokumen dan memfasilitasi pertemuan para pihak menjadi bagian penting dalam mencari titik terang persoalan.
Pemerintah daerah kini dihadapkan pada kebutuhan untuk memastikan kepentingan masyarakat tetap diperhatikan, sembari menghormati putusan dan proses hukum yang berlaku.
Di sisi lain, PT Cipta Makmur Lestari sebagai pihak yang disebut berkaitan dengan SHGB Nomor 101 juga memiliki ruang untuk menjelaskan dasar penguasaan lahan serta alasan ditempuhnya proses eksekusi.
Sementara masyarakat membutuhkan kepastian mengenai akses yang selama puluhan tahun mereka gunakan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang menang atau kalah.
Kepastian mengenai status tanah. Kepastian mengenai status jalan. Kepastian mengenai dasar hukum eksekusi. Dan yang paling penting, kepastian mengenai bagaimana akses masyarakat tetap terlindungi tanpa mengabaikan hak hukum para pihak.
Sebab bagi warga Klapanunggal, jalan bukan hanya garis di atas peta.
Jalan adalah akses untuk pulang, bekerja, bersekolah, berdagang dan menghidupi keluarga.
Karena itu, setiap keputusan mengenai jalan tersebut akan bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.(AG)



