Fenomena Aneh Jabatan Rangkap TAPD Di Kota Bogor, Diduga Bertemali Anggaran Proyek Ke Poros Perwakilan Rakyat?

BOGOR – Ramai dan viral kembali soal proyek di DPRD Kota Bogor tidak hanya POKIR ( Pokok Pikiran Dewan ) namun adanya anggaran Paket kegiatan Makan Dan Minum di Setwan DPRD tahun 2026 hingga Rp.2,26 M menjadi sorotan publik.
Benarkan mata anggaran kegiatan itu nyata sesuai rencana kebutuhan atau perlu pendalaman pihak APH ( Aparat Penegak Hukum) Kejari Bogor untuk dipanggil dan dimintai keterangan pihak pengelola kegiatan tersebut.
Sumber aktifis anti korupsi ,Forum Kajian TARUNA,Bahar Batubaja,SH menyatakan ada hal mendasar atas sejumlah sorotan publik ke DPRD saat ini juga Pemkot Bogor baik soal proyek juga kegiatan yang menelan keuangan APBD.
” Kami lakukan analisa dan kajian berbasis data dan pengamatan komprehensif.
Dari adanya fenomena soal proyek di DPRD semisal POKIR yang disebut merupakan bagian dari adanya dugaan konflik of interest para oknum dewan dalam memberikan wujud sumbangsih pembangunan disejumlah Dapil ( Daerah Pemilihan).
Tentunya miris jika upaya dan niat mulia itu ternoda karena adanya motif keuntungan yang diraih atas kue pembangunan yang didanai sumber keuangan APBD.
Juga soal mekanisme serta dasar pelayanan dasar bagi masyarakat di tiap OPD baik kantor ,dinas dan badan yang dilakukan Pemkot Bogor selaku ujung tombak pembangunan tersebut.
Karena itu saat ini kami lakukan adalah analisa dan kajian akar masalah dari fenomena proyek dan kegiatan dari sumber APBD itu baik oleh DPRD sebagai perwujudan perwakilan rakyat dan Pemkot Bogor selaku Lembaga Eksekutif yang mewujudkan arah serta langkah program pembangunan itu”ujar Bahar Batubaja SH pada media ,Rabu (29/7).
Ditambahkan dia,ada peran dan fungsi penting TAPD dalam hal keberhasilan program pembangunan di Kota Bogor baik yang berupa proyek dan kegiatan dari APBD.
“Dimana TAPD berperan dalam dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) satuan kerja perangkat daerah dan rancangan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA-SKPD).
Selain itu TAPD menyiapkan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Dimana dalam pelaksanaan tugasnya, tim anggaran pemerintah daerah dapat melibatkan instansi sesuai dengan kebutuhan.
Nah dari sini maka ada pertanyaan mendasar yakni soal jabatan rangkap salah satu pejabat dilingkup Pemkot Bogor selaku Tim Anggaran Pendapatan Daerah ).
Dimana diketahui inisial RD menjabat selaku wakil Pengadaan Barjas dan pembiayaan dan pertanggung jawaban tim TAPD.
Yang tentunya rentan sekali dalam hal ini memiliki keleluasaan dan ruang gerak menentukan langkah kebijakan dalam eksekusi mata anggaran dan kegiatan baik di lingkup OPD baik badan ,Kantor dan dinas dan juga dikegiatan dan proyek di DPRD itu sendiri karena bersinggungan langsung dengan jabatannya selaku TIM APBD tersebut ” papar dia. (AB)



