Dugaan Penyimpangan Proyek P3-TGAI di Desa Buniwah: Pihak Ketiga dan Spesifikasi Material Dipertanyakan

BREBES, – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Buniwah, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, tahun anggaran 2026 diduga menyimpang dari aturan teknis dan prinsip pelaksanaan. Berdasarkan temuan di lapangan, proyek yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) justru diduga dialihkan kepada pihak ketiga. (27/7/2026).
Temuan di Lapangan: Pengabaian Spesifikasi Teknis
Investigasi di lokasi proyek yang tersebar di 2 titik satu di sebelah utara penurunan blok depan balai Desa Buniwah ke timur di lokasi tdak ad papan informasi, serta dua titik menemukan adanya kejanggalan serius pada konstruksi:
Ketiadaan Pondasi: Konstruksi bangunan irigasi ditemukan tidak dilengkapi dengan pondasi yang memadai, sehingga berisiko terhadap ketahanan struktur irigasi.

Penggunaan Material Tidak Standar: Penggunaan batu blonos dan batu yang tidak sesuai spesifikasi teknis diduga menjadi penyebab rendahnya kualitas pekerjaan.
Pelanggaran Prinsip Swakelola
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi, program P3-TGAI wajib dilaksanakan secara swakelola oleh P3A/GP3A/IP3A.

Penyelenggaraan P3-TGAI dilarang keras untuk dipihak-ketigakan atau dikontraktualkan. Penunjukan tenaga kerja dari luar (di luar kelompok P3A) dengan sistem borongan atau pelimpahan pekerjaan kepada pihak ketiga merupakan pelanggaran terhadap asas pemberdayaan masyarakat petani yang menjadi roh utama program ini.
Tinjauan Aspek Hukum
Tindakan pengalihan pekerjaan (subkontrak ilegal) dan penurunan kualitas material dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif maupun berpotensi pada kerugian negara. Beberapa aturan yang relevan antara lain:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Mengatur mengenai kewajiban pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020: Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017, yang menekankan pentingnya ketaatan terhadap standar teknis dalam pekerjaan konstruksi.
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001: Mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama terkait dengan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara melalui pengurangan spesifikasi pekerjaan (mark-down kualitas).
Kebutuhan Audit dan Evaluasi
Pagu anggaran sebesar Rp195.000.000 per titik (total dua titik yang teridentifikasi) yang bersumber dari APBN tahun 2026 menuntut transparansi dan akuntabilitas maksimal. Pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS Pemali juana) selaku otoritas pengampu diminta untuk:
Melakukan audit teknis segera terhadap kondisi fisik irigasi di Desa Buniwah kec. Sirampog.
Menindak tegas pelaksana P3A terkait (P3A Tani Maju Buniwah) jika terbukti melakukan pelanggaran kontrak dan penyimpangan teknis.
Memastikan penghentian praktik penggunaan pihak ketiga dalam pelaksanaan proyek P3-TGAI sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi terus menghimpun keterangan dari pihak-pihak terkait mengenai siapa aktor di balik pelimpahan pekerjaan kepada pihak ketiga tersebut
(Agus s /Robet)



