Terendus Modus Oknum ASN “MAKELAR” Sertifikat Lahan Terancam 4 Tahun Penjara?

BOGOR – Selain ramai dan viral atas pengeledahan KPK di Kabupaten Bogor.
Juga pengeledahan kantor ATR/ BPN oleh Polda Metro Jaya atas kasus surat PTSL Bodong.
Lalu bagaimanakah kinerja kantor dan dinas di Kota Bogor.
Dari hasil investigasi tim diketahui adanya praktek pungli dan atau dugaan korupsi kembali terendus di Kota Bogor.
Kali ini diduga pelakunya oknum ASN dan parahnya setelah 10 bulan janji prodak sertifikat BPN itu akan terbit tak urung beres.
Atas temuan dan informasi itulah ,kali ini tim investigasi mendatangi kantor pelaku disebuah gedung berlantai 5,namun tak ada ditempat .
Dari lantai pertama tim investigasi masuk diterima security dan diantar hingga lantai 2 bagian penerima tamu .
Lalu karena tidak bisa ditelepon berkali-kali dan HP aktif oknum ASN ini aktif akhirnya tim mencoba menemui oknum ini diruangannya.
“…Saya lagi sakit’ pak ga masuk kerja.
Punten pak gimana” tulis IN melalui Chat pada media .
Kemudian dia menelpon media .
“…Ya pak saya tidak masuk kerja sakit.
Mengenai surat sertifikat itu nanti akan dibicarakan kembali dengan pemohon.
Saya tidak bisa bekerja hari ini sedang sakit badan” ujar oknum ASN inisial IN melalui handphone,Senin (14/9).
Sementara itu aktifis hukum dan anti korupsi,Galai Simanupak SH meminta kasus ini diungkap dengan memangil dan mendalami oknum ASN ini.
“Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti menerima suap (suap pasif) akan menghadapi dua lapis sanksi yang sangat berat.
Dimana sanksi pidana dan sanksi administratif bisa pemecatan.
Pertama ,oknum ASN itu dapat dijerat Sanksi Pidana (UU Tipikor & KUHP Baru) dalam hukum pidana Indonesia.
ASN yang menerima suap atau hadiah terkait jabatannya dijerat menggunakan pasal-pasal dalam UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta penyesuaian pada KUHP Baru:…..
Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor .
Diperuntukkan bagi ASN yang menerima hadiah/janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Sanksi: …
Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp.200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
Pada pasal 5 ayat (2) UU Tipikor: …
Menerima suap yang berkaitan dengan kewajiban jabatannya.
.Maka ancaman sanksi,pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga maksimal 5 tahun, serta denda antara Rp.50 juta hingga Rp.200 juta”Tegas Galai Simanupak SH.
Berawal kasus yang terendus ini dari adanya penelusuran tim investigasi dari data temuan BPKRI perihal sejumlah asset di Pemkot Bogor yang diketahui dari catatan LHP BPKRI pengelolaan merugikan potensi keuangan daerah.
Terutama aset lahan tersebut yang berasal dari fasos dan fasum lahan perumahan. (AB).



