Genderang Bertabuh! 4 Organisasi Massa Tolak Rencana Pengukuran Lahan Eks PT BSS, Bupati Seolah Tak Berdaya?

BOGOR – Bagai bara dalam sekam,benarkah tata kelola pertanahan yang ada dikabupaten Bogor makin hari makin tidak ada kepastian hukum yang berpihak pada rasa keadilan dan kemanusiaan.
Hal ini makin terang dan nyata pada lahan yang ada terjadi sengketa antara PT dengan warga Pengarap dimana hampir setahun lebih adanya aktivitas aktip PT BSS yang mengklaim telah memiliki putusan memang lelang atas lahan yang hampir mayoritas berada diwilayah Selatan Kabupaten Bogor menimbulkan konflik hingga benturan fisik dengan warga Pengarap.
Seperti dikecamatan Caringin Desa Pasir Buncir,Kecamatan Cijeruk Desa Cipelang ,Desa Pasir Jaya Kecamatan Cigombong dan Kecamatan Tamansari Desa Sukajaya.
Dari informasi yang diperoleh media,diketahui adanya rencana pengukuran lahan eks PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, mendapat penolakan dari ratusan petani penggarap bersama empat organisasi kemasyarakatan. Penolakan tersebut disampaikan melalui deklarasi bersama yang digelar pada Sabtu (18/7/2026).
Empat organisasi yang ikut menyatakan sikap yakni Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia (HPPMI), Pemuda LIRA Kabupaten Bogor, Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS), dan Agraria Institut.

Dalam deklarasi tersebut, para peserta menyampaikan keberatan atas rencana pengukuran lahan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Mereka berpendapat pengukuran sebaiknya dilakukan setelah terdapat kepastian hukum terkait status lahan agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Menurut pernyataan bersama yang dibacakan dalam kegiatan tersebut, sengketa atas lahan seluas sekitar 176 hektare dinilai masih memerlukan penyelesaian secara menyeluruh.
Dan karena itu, mereka meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turun langsung untuk memberikan kepastian hukum terhadap objek yang masih diperselisihkan.
Sumber Direktur Agraria Institut, Dede Firman Karim,mengatakan setiap tahapan administrasi pertanahan perlu dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 mengenai ketentuan teknis pengukuran, pemetaan, dan pendaftaran tanah.
“Kita juga paham aturan dan tentu seluruh proses administrasi pertanahan harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila masih terdapat perbedaan pandangan mengenai kewenangan atau status objek tanah, kami berharap Kementerian ATR/BPN dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tercipta kepastian hukum bagi semua pihak,”kata Dede.
Dilain hal juga disampaikan ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar,bahwa organisasinya akan terus mengawal aspirasi petani hingga terdapat kejelasan mengenai status hukum lahan tersebut.
“Kita dalam elemen kontrol dan berharap setiap tahapan penyelesaian dilakukan secara transparan sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum. Kami juga meminta Kementerian ATR/BPN dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini,”ucapnya.
Dilanjutkan Ketua Pemuda LIRA Kabupaten Bogor berpendapat bahwa setiap penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum maupun langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berbeda dengan lainnya Ketua Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS), Muksin SIp, menaruh perhatian dan harap besar agar Pemerintah Kabupaten Bogor dapat memfasilitasi komunikasi antara petani penggarap, ATR/BPN, pemerintah daerah, serta pihak-pihak yang berkepentingan guna mencari solusi yang mengedepankan kepastian hukum dan rasa keadilan.
“Persoalan pertanahan dan Agraria ini memang multikomplek akan melibatkan antar instansi dan lembaga maka itu bahwa berdasarkan data yang dimiliki organisasinya, masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) PT Bahana Sukma Sejahtera disebut telah berakhir pada tahun 2017.
Maka tentu ada kewajiban pemerintah daerah dalam hal ini untuk turun tangan dalam penyelesaian masalah ini tidak melepaskan tangan.
Artinya ketika masa aktif dari kontrak sewa lahan oleh PT BSS itu berakhir dan warga Pengarap telah pula mengolah dan menguasai fisik puluhan tahun tentu ada hak dalam memenuhi mekanisme dan aturan untuk memohon status atas lahan yang telah digarapnya tersebut sesuai aturan yang ada.
Dan tentu pula bahwa pemerintah desa pun telah mencatat dan memiliki data surat 3 serangkai sebagian bukti otentik atas objek lahan yang digarap warga itu selama puluhan tahun yang juga merupakan bukti otentik atas ketentuan dan persyaratan memohon pada instansi terkait untuk menaikan status lahan garapanya tersebut untuk kepemilikannya bisa dengan program Redistribusi Tanah atau juga PTSL” ujarnya.
Deklarasi ditutup dengan penandatanganan pernyataan sikap sebagai bentuk komitmen peserta untuk mengawal penyelesaian sengketa lahan melalui jalur damai dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia. (AB)



