INVESTIGASI

Bantuan Hukum Setda Kab Bogor Benarkan Putusan PTUN Bandung, Bupati Bogor Harus Diberhentikan

BOGOR – Bantuan Bagian Kerjasama Daerah dan Bantuan Hukum Setda Kabupaten Bogor, turut buka suara menanggapi adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat. Pemkab Bogor akan menghormati putusan pengadilan dan tetap menjalankan sesuai dengan aturan yang ada.

⁠⁠⁠⁠”Pemkab Bogor pada prinsipnya menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkomitmen melaksanakan amar putusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Kepala Bagian Kerjasama Daerah dan Bantuan Hukum, Titto Jaelani kepada wartawan, Kamis 16 Juli 2026.

Tapi, sayangnya dia tidak menjelaskan penghormatan yang dimaksud itu seperti apa. Padahal, dalam menanggapi adanya putusan PTUN Bandung tersebut, Titto kepada sejumlah awak media menyatakan, :

“Pemkab Bogor pada prinsipnya menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkomitmen melaksanakan amar putusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Dalam putusannya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat tertanggal 10 Juli 2026, menyatakan Bupati Bogor, Jawa Barat, Rudy Susmanto dalam kurun waktu 21 hari harus diberhentikan dari jabatannya, karena telah merugikan negara/daerah.

Rudy diwajibkan untuk mengelola, membina, mengawasi, serta memproses penyerahan aset PSU di Kawasan Perumahan Sentul City (salah satunya pada site plan Taman Victoria). Tapi, Hal, itu didasarkan pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Putusan PTUN tertuang pada surat No : 998/KPTUN.W2.TUN.2/HK2.6/VII/202, memerintahkan Gubernur Jawa Barat untuk segera dalam waktu 21 hari kerja untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap Bupati Bogor, berupa Pembayaran uang paksa (dwangsom) dan/atau ganti rugi, pemberhentian dengan memperoleh hak-hak jabatan.

Atau pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan. Penjatuhan sanksi administratif tersebut tertanggal 10 Juli 2026 itu, pasca pemeriksaan dan pengawasan pelaksanaan Putusan PTUN Bandung dalam Perkara Nomor : 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg Putusan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) pada 9 Juli 2026.

“Perintah sanksi administratif tersebut dijatuhkan karena Bupati Bogor terbukti membangkang dan tidak menjalankan isi Putusan PSU yang telah berkekuatan hukum tetap selama hampir 4 (empat) tahun,” kata salah satu Tim Kuasa Hukum Para Penggugat dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office Imanuel Gulo, Rabu 15 Juli 2026.

Menurutnya, keputusan tegas Ketua PTUN Bandung, karena berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan dan pengawasan pelaksanaan Putusan PSU. Sementara itu, Ketua PTUN Bandung menilai bahwa Bupati Bogor belum melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan serta penyerahan PSU di Sentul City.

“Alih-alih menjalankan isi Putusan PSU, Bupati Bogor bahkan dalam laporan pelaksanaan Putusan dilakukan secara manipulatif dan terkesan ‘kejar tayang’ untuk menghindari sanksi administratif dan jjustru melakukan perbuatan melanggar hukum lainnya serta melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tandas Imanuel Gulo.

Diketahui sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dengan dugaan tindakan maladminitrasi penghentian pelayanan air minum bagi warga Sentul City akibat lemahnya pengawasan Pemkab Bogor dan keterlambatan pengambilalihan prasana, sarana dan utilitas di Sentul City.

Penyampaian hasil pemeriksaan sementara dilakukan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P.Nugroho menyikapi penaikan tarif air minum oleh Bupati Kabupaten Bogor untuk pelayanan ai minum oleh anak perusahaan Sentul City, PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC).

Penetapan kenaikan tarif air minum di Sentul City oleh Bupati Bogor berdasarkan SK nomor 693/380/Kpts/Per-UU/2018 menurut Ombudsman berpotensi Maladminitrasi. karena besaran penentuan tarif yang mempergunakan hasil audit BPKP Jabar tersebut seharusnya berlaku untuk perizinan SPAM yang masih aktif, dan dioperasikan oleh BUMN atau BUMD dalam hal ini PDAM Kabupaten Bogor sesuai dengan PP 122/2015.

Sejak putusan MK 85/PUU-XI/2013 yang membatalkan UU Sumber Daya Air, pengelolaan air oleh swasta diatur oleh PP 122/2015 dengan pembatasan yang jelas. Pasal 56 – PP 122/2015 menyatakan kerjasama dengan badan usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam bentuk:

a. investasi Pengembangan SPAM dan/atau Pengelolaan SPAM terhadap unit Air Baku dan unit produksi; b. investasi unit distribusi yang selanjutnya dioperasikan dan dikelola oleh BUMN atau BUMD yang bersangkutan; dan/atau c. investasi teknologi pengoperasian dan pemeliharaan dalam rangka mengupayakan penyelenggaraan SPAM yang efektif dan efisien dengan mekanisme kontrak berbasis kinerja.

Dengan pengaturan ini, pihak swasta hanya diperbolehkan untuk menyediakan air minum sementara pendistribusian dan pengelolaanya menjadi kewenangan BUMN atau BUMD dalam hal ini PDAM Kabupaten Bogor. Berdasarkan pemeriksaan yang telah Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya terhadap perizinan SPAM Sentul City.

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menemukan bahwa izin SPAM Sentul City tidak dikelola sendiri tapi diserahkan kepada PT SGC. Atas alasan tersebut juga  Rekomendasi teknis SIPPA dari SPAM Sentul City telah dicabut oleh Balai Besar Sungai Ciliwung Cisadane, Dirjen Sumber Daya Alam Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Selain itu sesuai dengan PP 122/2015, SPAM hanya dapat dibenarkan jika pengoperasian dan pengelolaanya dilakukan oleh PDAM sebagai BUMD pelaksana pengolahan dan pendistibusian air minum untuk wilayah Kabupaten Bogor. Saat ini SPAM di Kawasan Sentul City masih dikelola dan didistribusikan oleh PT SGC.

Dugaan Maladminitrasi kelalaian berupa tidak adanya pengawasan Pemkab Bogor atas SPAM Sentul City dimulai dari pembiaran terhadap pengalihan SPAM Sentul City kepada PT SGC yang bukan merupakan entitas hukum yang dimaksud dalam izin SPAM.

Lemahnya pengawasan menyebabkan peralihan peraturan yang mewajibkan PDAM selaku pengelola dan pendistribusi air juga tidak segera dilaksanakan dan tetap membiarkan pengelolaan utilitas air minum di Sentul oleh PT SGC. PT SGC atau Sentul City tidak memiliki dasar hukum untuk mengelola dan mendistribusikan air minum di Sentul City dengan mempergunakan utilitas jaringan air yang sudah seharusnya diserahkan ke Pemkab Bogor.

Dan karena bukan entitas hukum yang berwenang melalukan pengelolaan dan pendistribusian air minum, PT SGC atau Sentul City juga tidak berhak memutus saluran air minum 100 lebih warga Sentul yang menolak penggabungan pembayaran air minum dengan dana pengelolaan lingkungan.

Jika tindakan tersebut masih dilakukan, PT SGC dan Sentul City diduga melakukan tindakan merugikan keuangan negara karena memakai fasilitas yang seharusnya menjadi asset pemerintah untuk keuntungan sendiri. Dugaan kelalaian lainnya dari Pemkab Bogor adalah melakukan pembiaran terhadap keterlambatan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan Sentul City dan 26 perumahan lainnya di Kabupaten Bogor.

Permendagri No. 9/2009 menyatakan bahwa penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah dilaksanakan setahun setelah masa pemeliharaan berdasarkan Rencana Tapak (Site Plan) yang disetujui kepada Pemerintah Daerah baik secara bertahap maupun sekaligus.

Perda No 7/2012 juga  mewajibkan penyerahan PSU perumahan kepada Pemkab Bogor dan Bupati wajib melaporkan perkembangan penyerahan PSU tersebut kepada Gubernur setiap 6 bulan.  Artinya sejak pembangunan Sentul City tahun 2001 sampai saat ini seharusnya sudah terjadi beberapa pengalihan PSU dari Sentul City kepada Pemkab Bogor.

Perda No7/2012 bahkan menyatakan bahwa jika penyerahan PSU tersebut tidak dilaksanakan maka pelanggaran atasnya merupakan tindak pidana yang bisa disidik oleh Penyidik Umum dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dilingkungan Pemerintah Daerah.

Dugaan Maladminitrasi penundaan berlarut atas inventaris dan penyerahan PSU permintaan verifikasinya baru dilakukan pada tahun 2018 menyebabkan terhambatnya pelayanan air minum bagi warga Sentul City dengan harga jual PDAM yang lebih murah.

Sebab, SPAM yang dikelola oleh Sentul City bersumber dari air PDAM dan dijual kembali dengan perhitungan keuntungan yang lebih besar. Dugaan kelalaian lainnya dari Pemkab Bogor adalah melakukan pembiaran terhadap keterlambatan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan Sentul City dan 26 perumahan lainnya di Kabupaten Bogor.

Permendagri No. 9/2009 menyatakan bahwa penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah dilaksanakan setahun setelah masa pemeliharaan berdasarkan Rencana Tapak (Site Plan) yang disetujui kepada Pemerintah Daerah baik secara bertahap maupun sekaligus.

Perda No 7/2012 juga  mewajibkan penyerahan PSU perumahan kepada Pemkab Kabupaten Bogor dan Bupati wajib melaporkan perkembangan penyerahan PSU tersebut kepada Gubernur setiap 6 bulan.  Artinya sejak pembangunan Sentul City tahun 2001 sampai saat ini seharusnya sudah terjadi beberapa pengalihan PSU dari Sentul City kepada Pemkab Bogor.

Perda No7/2012 bahkan menyatakan bahwa jika penyerahan PSU tersebut tidak dilaksanakan maka pelanggaran atasnya merupakan tindak pidana yang bisa disidik oleh Penyidik Umum dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dilingkungan Pemerintah Daerah. Dugaan Maladminitrasi penundaan berlarut atas inventaris dan penyerahan PSU permintaan verifikasinya baru dilakukan pada tahun 2018

Hal tersebut menyebabkan PDAM kesulitan untuk mempergunakan utilitas sarana air di wilayah Sentul City dan menyebabkan terhambatnya pelayanan air minum bagi warga Sentul City dengan harga jual PDAM yang lebih murah karena SPAM yang dikelola oleh Sentul City bersumber dari air PDAM dan dijual kembali dengan perhitungan keuntungan yang lebih besar.(Ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *