INVESTIGASI

Buntut Oknum Pengurus MUI Diperiksa Polres Terkait Korupsi Dana Zakat PNS, Ketua MUI “Undang” Penyidik ke Rumahnya?

BOGOR – Buntut diperiksanya oknum pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Dr. Ujang Ruhiyat, S.Ag, M.Ag, oleh Polres 822 Bogor, terkait dugaan korupsi Dana Zakat PNS Kemenag Kab Bogor bernilai miliaran rupiah. Ketua MUI Prof. Dr. KH. Ahmad Mukri Aji, MA, MH “Undang” Penyidik ke rumahnya. Benarkah?

Demikian disampaikan oleh sebuah sumber yang layak dipercaya di Polres Bogor, namun minta namanya dirahasiakan sebut saja Irwan (bukan nama sebenarnya) Sabtu (18/07/26) di Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Buntut diperiksanya oknum pengurus MUI Kabupaten Bogor, Ujang Ruhiyat, oleh Polres 822 Bogor, terkait dugaan korupsi Dana Zakat PNS Kemenag Kab Bogor bernilai miliaran rupiah. Ketua MUI Ahmad Mukri Aji, “Undang” Penyidik ke rumahnya beberapa waktu lalu,” ujar Irwan.

“Tidak jelas maksud undangan tersebut, apakah ada kaitannya dengan pemeriksaan Ujang yang juga Ketua IV MUI, yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dana zakat PNS Kemenag, atau ada yang lain. Yang pasti menurut Irvan, saat tiba di rumah Ketua Mukri, penyidik mendapatkan sudah ada Ujang di tempat itu,” imbuhnya.

Dijelaskan Irwan, apapun maksud dan tujuan dari dari undangan tersebut, yang pasti Polres tidak dapat dintervensi oleh pihak luar. Polres dalam rangka menindak lanjuti dugaan kuat telah terjadi tindak pidana korupsi dana zakat PNS Kemenag bernilai miliaran rupiah telah memiliki SOP dan Prosedur Tetap didasarkan pada peraturan yang berlaku.

Masih kata Irwan, banyak orang berpendapat kasus dugaan kuat telah terjadi tindak pidana korupsi dengan mudah dideponir atau dipetieskan. Kata dia pendapat itu salah, banyak laporan dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi yang diproses lebih lanjut. Dan banyak kasus tipikor yang ditangani Polres, terdakwanya telah dijatuhi hukuman.

Sejauhmana kebenarannya, Ketua MUI Kabupaten Bogor Ahmad Mukri Aji, dan Ujang Ruhiyat saat hendak dikonfirmasi melalui telepon selulernya beberapa kali, Sabtu (18/07/26) tidak merespon. Demikian juga ketika dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp (WA), juga tidak merespon.

Diberitakan sebelumnya oleh media ini, Oknum Ketua MUI Kab Bogor, Jawa Barat, Ujang Ruhiyat diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Zakat Profesi PNS Kemenag Kab Bogor bernilai miliaran rupiah. Demikian disampaikan oleh sebuah sumber yang dipercaya di Cibinong, Sabtu (28/6/26) pekan lalu.

Menurut sumber di Kemenag sebut saja Irvan, Ujang Ruhiyat yang kini menjabat sebagai Kepala Kemenag Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, juga tercatat sebagai Ketua IV Majelis Lama Indonesia Kabupaten Bogor Periode 2025 – 20230, berdasarkan Surat Keputusan MUI provinsi Jawa Barat Nomor : 648/DP-P.XII/IX/2025.

Dugaan korupsi dilakukan saat menjabat sebagai pimpinan Unit Pengelola Zakat (UPZ) Kemenag Kab Bogor bersama Operator bernama Wawan dan Analis Perencanaan Wildan. Hanya mereka bertiga yang mengetahui zakat profesi seperti apa pengelolaannya, tapi tidak pernah dilaporkan ke para PNS Kemenag selama dijabat Ujang.

Dijelaskan Irvan, DZP PNS Kemenag per tahun mencapai Rp1,2 miliar, namun yang disetor ke Badan Zakat Amil Nasional (BAZNAS) Kemenag Kabupaten Bogor hanya separonya saja. Yakni sebesar Rp 600 juta atau 50 persen, sisanya sebesar Rp 600 juta atau sebesar 50 persen dikelola sendiri oleh UPZ Kemenag.

Padahal, jelasnya, seharusnya dana zakat profesi PNS Kemenag yang terkumpul sebesar Rp 1,2 m tersebut seharusnya disetorkan seluruhnya ke BAZNAS untuk disalurkan ke pihak-pihak yang membutuhkan atau kaum duafa, anak yatim dan para janda. Akan tetapi, yang terjadi pada Kemenag tersebut tidak demikian.

“Apa yang dilakukan oleh Ujang tersebut disadari atau tidak telah mencoreng nama baik MUI dan Kemenag Kabupaten Bogor, serta kerugian bagi Baznas dan bagi mereka yang membutuhkan,“ ujar Irvan.

“Kok teganya Ujang melakukan hal tersebut, apa tidak malu jika perbuatan korupsi dan tercala tersebut diketahui keluarga, sahabat, kerabat dan lingkungan dimana ia tinggal serta lingkungan MUI,” tambahnya.

Masih menurut Irvan, andaikan hal itu terjadi pada dirinya, ia pasti sudah minta mengundurkan diri dari kepengurusan MUI, sebab, orang akan mencibir. Karena, MUI berfungsi sebagai payung besar bagi berbagai organisasi masyarakat Islam dan bertugas memberikan bimbingan keagamaan, fatwa, serta nasihat kepada umat dan pemerintah.

Sesuai dengan tugasnya, MUI membantu pemerintah dalam melakukan hal-hal yang menyangkut kemaslahatan umat Islam, seperti mengeluarkan fatwa dalam kehalalan sebuah makanan. Penentuan kebenaran sebuah aliran dalam agama Islam, dan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan seorang muslim dengan lingkungannya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh media ini, diduga kuat telah terjadi penyimpangan Dana Zakat Profesi (UPZ) PNS, Kepala (Kemenag) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Ujang Ruhiat (UR) Diperiksa Polres 822 Bogor, pekan lalu. Demikian disampaikan sebuah sumber yang layak dipercaya di Polres, Sabtu (20/6/26) di Cibinong, Bogor.

Menurut sumber di Kemenag Kab Bogor yang minta dirahasiakan, pemeriksaan terkait dengan dugaan kuat telah terjadi penyimpangan dana zakat profesi PNS Kemenag ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Zakat dan Wakaf dan sebagai pengelola Unit Zakat Profesi (UPZ) pada Kantor Kemenag Kab Bogor.

“Pemeriksaan terkait dengan dugaan kuat telah terjadi penyimpangan dana zakat profesi PNS Kemenag ketika yang Ujang Ruhiyat menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Zakat dan Wakaf dan sebagai pengelola Unit Zakat Profesi (UPZ) yang dibantu Operator Wawan dan Analis Perencanaan Wildan pada Kantor Kemenag tersebut,” ujarnya.

“UR tidak sendiri, sebelumnya sudah ada dua PNS Kemenag yang telah diminta keterangan oleh penyidik Polres, satu orang menjabat sebagai operator UPZ, Wawan, dan satu lagi sebagai PLH Kasubag TU Kemenag Wildan. Selain mereka bertiga, tidak ada lagi yang mengetahui hal tersebut,” pungkas sumber di Kemenag.

Sejauhmana kebenarannya, Kepala Kemenag Enjat Munjiat dan PLH Kasubag TU Wildan serta Wawan yang hendak dikonfirmasi melalui telepon selulernya beberapa kali, Sabtu (18.07/26) tidak respon. Demikian juga saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) juga tidak merespon.

Sementara itu Humas Polres Hamzah yang juga hendak dikonfirmasi secara terpisah melalui telepon selulernya, Sabtu (18/07/26) belum merespon. Demikian juga saat dihubungi melalui pesan singkat WA juga tidak merespon (Ahp).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *