INVESTIGASI

Lecehkan UU No 27/2022 tentang PDP dan POJK No 6/2022 Hingga Nasabah, BRI Warung Jambu Dilaporkkan ke OJK dengan 22 Barang bukti

BOGOR – Lecehkan UU No 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan Peraturan Otorisasi Jasa Keuangan (POJK) No 6/2022 hingga nasabah, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Jambu Dua, Bogor, Jawa Barat, dilaporkkan ke OJK dengan 22 Barang bukti. Demikian disampaikan Edi Tanjung di Bogor Jumat (5/6/25).

Menurutnya laporan ke OJK terdiri beberapa bagian, yakni A, Dasar Hukum dan Indentitas, B, Bukti Kezoliman dan Pungli selama 7 tahun, C, 4 Video – Bukti Utama, D, Analisa Pelanggaran & Tekanan Pubik, laporan disampaikan Sdr. Firman selaku kuasa Sdr. Edi Tanjung tertanggal 4 Juni 226, secara rinci sebagai berikut :

Bagian A : Hukum dan Identitas

  1. Bukti 1 Surat Kuasa Notaris + KTP Sdr di Tanjung + Ny Edi Tanjung + KTP Sdr. Firman
  2. Bukti 2 Buktelunasan Pokok KPR 2018 berisi buti hutang Pokok Rp 75.000.000,00 lunas sejak 2018
  3. Bukti 3 SLIK OJK Sdr Edi, berisi status kredit lunas, tapiagunan SHM belum dikeluarkan

Bagian B : Teror dan Selama 7 tahun ditagih

4. BUKTI 4: Surat Tagihan/SMS/WA BRI 2019-2025 

   Isi: Bukti teror & penagihan selama 7 tahun walau lunas

5. BUKTI 5: Rekaman Audio/Chat “Tuntutan Bayar 29 Juta” 

   Isi: Bukti permintaan uang fiktif “bunga berjalan”

6. BUKTI 6: Surat/Kertas Catatan “Biaya APHT 29 Juta” 

   Isi: Bukti pungli tertulis dari pihak BRI

7. BUKTI 7: Rekaman Video Penolakan Salinan Dokumen 

   Isi: Bukti 3x ditolak, langgar UU PDP No 27/2022 Pasal 5

8. BUKTI 8: Rekaman Video Pengakuan “Bunga Berjalan Dihapus” 3 Juni 2026 

   Isi: Bukti BRI ngaku bisa hapus, berarti 29jt fiktif

BAGIAN C: 4 VIDEO PERTEMUAN – BUKTI UTAMA

9. BUKTI 9: VIDEO 1 – Pertemuan Bu Yuni: “Kasih Waktu 3 Hari” + “Denda 29 Juta” 

   Isi: Bukti ngulur waktu & teror awal

10. BUKTI 10: VIDEO 2 – Pertemuan CS Ajeng: “Nada Tinggi” + “Temui Marketing Dedi” 

    Isi: Bukti intimidasi verbal & oper tanggung jawab

11. BUKTI 11: VIDEO 3 – Pertemuan Marketing Dedi: “Bunga Dihapus” + “Waktu Tak Tentu” 

    Isi: Bukti pengakuan pungli + pengakuan ngulur waktu

12. BUKTI 12: VIDEO 4 – Pertemuan Bu Yuni: “Maksa KTP” + “Panik Setelah Tahu Direkam” 

    Isi: Bukti pelanggaran data + bukti BRI ketakutan

BAGIAN D: ANALISA PELANGGARAN & TEKANAN PUBLIK

13. BUKTI 13: Analisa Pelanggaran SOP Bank & POJK 6/2022 Isi: Rangkuman 7 poin pelanggaran BRI

14. BUKTI 14: Analisa Pelanggaran UU PDP No 27/2022 Isi: Bukti maksa KTP + tolak salinan = pidana

15. BUKTI 15: Analisa Dugaan Pasal 378 KUHP Penipuan Isi: Dasar hukum pidana untuk 29 Juta fiktif

16. BUKTI 16: Surat Pengaduan Resmi ke OJK Isi: Bukti Bapak lapor sesuai jalur resmi

17. BUKTI 17: Tanda Terima/Bukti Kirim Pengaduan OJK Isi: Bukti OJK wajib tindaklanjuti 20 hari kerja

18. BUKTI 18: Timeline Kronologi 7 Tahun 2018-2026 Isi: 1 lembar urutan kejadian, biar OJK cepat paham

19. BUKTI 19: Artikel Media Online + Link + Printout Link: http://tipikorinvestigasi.com/perdaya-nasabah-puluhan-juta-rupiah… Isi: Bukti kasus sudah jadi sorotan publik nasional20. BUKTI

20: Surat Pernyataan Identitas Pengadu Isi: Bukti Bapak Pimred & sudah jujur ke BRI di awal

21. BUKTI 21: Screenshot Komentar/Dukungan Publik Isi: Bukti tekanan sosial ke BRI

22. BUKTI 22: Daftar Tuntutan Resmi Pengadu Isi: 1. SHM diserahkan 7 hari, 2. Sanksi pegawai, 3. Ganti rugi moral.

Selaku Kuasa, Firman berharap BRI profesional dalam pelayanan, bukan sebaliknya memperdaya nasabah. “Mentang-mentang nasabah tidak paham perhitungan perbankan, lantas dengan seenaknya di perdaya semaunya,” pungkasnya.

Jika diasumsikan terdapat 1juta nasabah se Indoesia lalu setiap nasabah di perdaya dengan dalih bunga Rp 10 juta per orang, maka dana yang berhasil diraup pimpinan dan staf BRI setara Rp 10 triliun.(Ahp)

SURAT PENGADUAN
KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Nomor :
Lampiran : 16 Berkas
Perihal : PENGADUAN MANIPULASI DATA, PEMBUATAN UTANG FIKTIF,
PENAHAN JAMINAN ILLEGAL & POLA PENGHILANGAN BUKTI

Kepada Yth.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan – OJK
Up. Departemen Perlindungan Konsumen & Edukasi
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta Pusat 10710

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama Lengkap : EDI TANJUNG
Nomor KTP : 3201311808640003
Nomor Rekening : 0804-01-045995-53-3
Nomor CIF : EIV0176
Nomor HP/WA : 085772068453
Alamat Lengkap : Kp,Kiaralawang RT 001/013 Desa Sukamantri Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat.

Dengan ini mengajukan pengaduan resmi terhadap:
Nama Bank : PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk
Unit Kantor : BRI UNIT WARUNG JAMBU & BRI UNIT PURBASARI

Atas dugaan pelanggaran berikut:

I. KRONOLOGI KEJADIAN

  1. KREDIT AWAL 07/10/2019
    Pengajuan kredit 75.000.000 di BRI Unit Purbasari dengan jaminan AJB No
    303/2018 luas 185m². Biaya Notaris, Asuransi, Cek AJB,Pembuatan Akta dibayar lunas. Kredit
    berjalan normal.
  2. RESTRUKTURISASI COVID 2020-2021 + BUKTI BAYAR 9,1JT
    Saat pandemi COVID-19, saya mengajukan restrukturisasi dan disetujui BRI.
    Selama 14 bulan saya tetap membayar bunga Rp 650.000/bulan = Total Rp 9.100.000.
    Bukti: 14 slip terlampir.
  3. PELUNASAN LUNAS 14/01/2025
    Tanggal 14 Januari 2025 kredit dinyatakan LUNAS. Bukti Rekening Koran
    menunjukkan kode “EOB EOD” dengan saldo akhir “0”. Status rekening MATI.
  4. PEMBUATAN UTANG FIKTIF 27/04/2026
    Tanggal 27 April 2026 tiba-tiba muncul transaksi “Kredit 1.700.000” dan
    “Baki Debet 989.570” pada rekening yang telah LUNAS & MATI sejak 2025.
  5. DATA SISTEM KONSISTEN NGACO MEI-JUNI 2026
    Cek Payoff Inquiry tanggal 22/05/2026 & 03/06/2026 masih menunjukkan
    “Sisa Pokok 989.570”. Data fiktif konsisten.
  6. PENGAKUAN LUNAS OLEH BRI SENDIRI 22/05/2026
    BRI Unit Warung Jambu membuat Berita Acara tanggal 22/05/2026 yang
    menyatakan saya “telah melunasi dan mengembalikan fasilitas kredit
    sebesar Rp 1.177.172″. Kontradiksi dengan poin 4 & 5.
  7. PENAHAN JAMINAN ILLEGAL
    Sampai pengaduan ini dibuat, BRI belum mengembalikan AJB No 303/2018 185m²
    padahal kredit telah lunas 14/01/2025. Bukti Tanda Terima Jaminan bagian
    “Tanda Terima Kembali” masih kosong.
  8. KECURANGAN DOKUMEN 03/06/2026
    Kunjungan BRI 3 Juni 2026 Pak Edi di suruh TTD. Kami menolak karena
    kolom 2,tidak mau di isi dengan “SKL+AJB/SHM” dikosongkan pihak bank. Indikasi pembuatan dokumen
    sepihak. Bukti lembar tanpa TTD terlampir.
  9. BUKTI REKAMAN PERCAKAPAN
    Terlampir transcript & file rekaman percakapan dengan pegawai
    BRI Unit Warung Jambu
    -Tanggal 20 Mei 2026 dengan Bu Yuni
    -Tanggal 22 Mei 2026 dengan Bu Ajeng CS
    -Tanggal 22 Mei Marketing Pak Dedi
    -Tanggal 03 Juni 2026 dengan Bu Yuni
  10. POLA PENGHILANGAN BUKTI KREDIT 2018 50JT
    Tahun 2018 kredit 50jt di BRI Unit Purbasari sudah lunas. Slip pelunasan
    tidak diberikan dengan alasan “MESIN SEDANG RUSAK”. Buku tabungan juga
    tidak ada. Surat pernyataan terlampir. Ini pola berulang.
  11. PEMBERITAHUAN AWAL & PUBLIKASI MEDIA
    Saya telah memberitahu BRI Unit Warung Jambu tanggal 22Mei 2026 . Tidak ada penyelesaian. Permasalahan dimuat media Tipikor Investigasi
    tanggal 23 Mei2026,Link berita terlampir.
  12. PELANGGARAN SOP BUKU TABUNGAN
    Buku tabungan disobek BRI Unit Purbasari 27/02/2023 tanpa Berita Acara
    Penarikan & Pemusnahan sesuai SOP BRI.

II. DASAR HUKUM YANG DILANGGAR

  1. POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen
  2. POJK No. 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko
  3. BRI tentang Penutupan Rekening & Pengembalian Jaminan
  4. KUHP Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat

III. TUNTUTAN KEPADA OJK

  1. Perintahkan BRI menghapus/menutup utang fiktif Rp 989.570 di sistem.
  2. Perintahkan BRI mengembalikan AJB No 303/2018 185m² secepatnya.
  3. Investigasi manipulasi data & pembuatan utang fiktif oleh BRI Unit Warung Jambu.
  4. Investigasi pola menghilangkan bukti pada kredit 2018 & kwitansi 2020-2021.
  5. Perhitungkan bunga Rp 9.100.000 sebagai ganti rugi penderitaan nasabah.

IV. LAMPIRAN 16 BERKAS SESUAI URUTAN
[LIHAT LEMBAR DAFTAR LAMPIRAN TERPISAH]

Demikian pengaduan ini. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Bogor, 8 Juni 2026

Yang Mengajukan, Mengetahui,

 (EDI TANJJNG)                                 (MOHAMMAD FIRMAN HIDAYATULLAH)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *