PEMERINTAHAN

Dibalik Pengunduran Dirum PD PPJ & Posisi Dirum Kosong Tirta Pakuan, Ada Apa?

BOGOR – Satu hilang ,Dua terbilang…ada apakah hingga dua jabatan strategis ditubuh BUMD Kota Bogor seakan meradang saat ini.

Elemen masyarakat dan aktifis menyikapi dua posisi Dirum di BUMD Kota Bogor yang dinilai strategis.

“Ini kok ada hal mendasar yang perlu dibuka pada publik secara transparan dan terbuka.

Belum beres soal posisi kosong Dirum Perumda Tirta Pakuan yang berbulan – bulan tak ada kepastian walaupun telah lulus seleksi panitia.

Kini ada informasi Dirum PD PPJ yang mengundurkan diri.

Walau dikatakan bahwa alasan pengunduran diri ada kesempatan bekerja ditempat lain yang lebih baik.

Kita tentu tau ada azas dan prinsip penyelenggaraan negara atau daerah.

Susunan dan kedudukan pejabat BUMD itu juga mengikat secara aturan dan hukum.

Jika telah ada kontrak kerja periode direksi PD PPJ itu dari 2024 – 2029.

Tentu tidak bisa serta merta pengunduran diri itu bisa diterima begitu saja”ujar Galai Simanupak,SH pada media Kamis (13/8).

Perlu diketahui mantan
Wali Kota Bogor Bima Arya melantik Direksi Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) itu pada Rabu 6 Maret 2024 artinya direksi baru 2 tahun berjalan.

Dimana posisi jabatan direksi diisi oleh Jenal Abidin dengan jabatan Direktur Utama, Samsudin untuk jabatan Direktur Umum, dan Abdul Haris Maraden pada jabatan Direktur Operasional.

Dimana ,Jenal Abidin diketahui merupakan Direktur Umum Perumda PPJ periode 2019-2024 dan Abdul Haris Maraden sebelumnya menjabat Manager Usaha dan Jasa Perumda PPJ.

Sedangkan posisi jabatan Direktur Umum Perumda PPJ diisi dari eksternal, yakni Samsudin, mantan ketua KPU Kota Bogor, untuk memperkuat Perumda PPJ dalam membangun komunikasi dengan semua stakeholder saat itu didukung dan dinyatakan mantan Walikota Bogor,Bima Arya saat pelantikan.

” Ada aturan mengenai pengunduran diri dan pemberhentian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas /PT.

Jika mundurnya direksi disebabkan oleh kelalaian, kesalahan, atau kebijakan yang terbukti merugikan BUMD, yang bersangkutan tetap dapat digugat secara perdata untuk mengganti kerugian perusahaan walau sudah tidak menjabat nantinya.

Dan apabila pengunduran diri dilakukan di tengah adanya dugaan permasalah yang diduga penyalahgunaan wewenang, atau manipulasi laporan keuangan negara/daerah, maka mantan direksi tetap bisa dijerat hukum pidana berdasarkan UU Tipikor”kata Galai Simanupak,SH.

Dan ditegaskan dia pula,jika Direksi wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurusan sebelum benar-benar dilepas dan digantikan oleh keputusan RUPS atau Kepala Daerah (KPM).

“Kami tentu ingatkan pula bahwa jabatan itu amanah.

Artinya lawan kata amanat itu khianat.

Jika telah dilantik dan dipercayakan 5 tahun jabatan lalu mengundurkan diri tentu amat disayangkan Pemkot Bogor juga publik berpotensi juga dirugikan baik secara formil dan bisa juga materil atas beban keuangan APBD yang telah diserap selama ini.

Pengunduran diri yang dilakukan secara sepihak tanpa prosedur anggaran dasar atau tanpa pengesahan RUPS/KPM dapat dianggap cacat hukum dan menghambat operasional perusahaan”jelasnya. (AB)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *