Endang Pratiwi Wahyudi Murka, Hancurkan Bangunan Ilegal Milik Penyerobot Pada Lahan Miliknya

BOGOR – Endang Pratiwi Wahyudi, SH, pemilik lahan seluas 4,1 ha di Blok Kina, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor,. murka. Lahan yang diatasnamakan Suhendro, dimana diatas lahan terdapat bangunan ilegal diduga milik penyerobot yang telah menyerobot lahan garapannya tersebut Kamis (10/9/26) dihancurkan.
Penghancuran bangunan illegal berupa toilet pria dan wanitu, tapi terpisah tersebut menggunakan excavator. Excavator adalah salah satu jenis alat berat yang sering digunakan dalam berbagai proyek konstruksi dan pertambangan. Alat ini dikenal juga dengan sebutan backhoe atau beko, yang berasal dari kata “back” dan “hoe”.
Bukti bahwa garapan itu adalah milik Endang yang diatasnamakan Suhendro, hal itu dapat dilihat pada surat pernyataan oper alih garapan dari Rosana kepada Suhendro tertanggal 10 Juni 2001, dengan luas garapan 41.480 meter persegi (m2) terletak di Blok Kina 45, Kampung Pasir Pogor RT/RW 02/07, Desa Cipelang.
Menurut Kepala Desa Cipelang Kiki Sukiwan bahwa garapan tersebut adalah milik Endang diatasnamakan Suhendro sesuai SPPT-PBB berada di Blok Peuteuy/Blok Kina dan pada dokumen 3 (tiga) berkas permohonan tersebut mencantumkan batas dan register 1.
“Garapan tersebut adalah milik Endang diatasnamakan Suhendro sesuai SPPT-PBB berada di Blok Peuteuy/Blok Kina dan pada dokumen 3 (tiga) berkas permohonan itu mencantumkan batas dan register 1,” ujarnya waktu itu.
“Pada lahan yang nyata jelas terletak di Blok Kina 45, Desa Cipelang, di atasnya terdapat bangunan dan Green House tidak masuk lahan milik Hallizano. Lahan yang dikuasai Suhendro murni oper alih garap dari Rosana,” imbuhnya.

Menurut Kuasa Hukum Endang Fuji Handriana, kasus dugaan penyerobotan, perusakan aset, dan pemagaran lahan seluas 4,1 hektar yang melibatkan klaim mafia tanah serta sempat bergulir dalam proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor.
Tanah dan bangunan yang dirusak dan diduduki mafia tanah di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, berbuntut panjang, lantaran tak kunjung usai. Hal itu terungkap ketika pemilik lahan seluas 4,1 ha dan bangunan, Endang Pratiwi Wahyudi, murka dengan melakukan penggembokan pagar lahan tersebut, Senin (29/6/26) di Cipelang.
Menurut Endang yang didampingi Letkol Purn Jarot, tanah tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Rosiana, seharga Rp2,6 miliar dan diatas namakan Suhendro. Rosiana sendiri memperoleh tanah tersebut dari pemilik tanah sebelumnya, yakni petani penggarap yang menggarap puluhan tahun scara turun temurun.
Apa yang disampaikan Endang tersebut sebelumnya dibenarkan oleh Kepala Desa Cipenang Kiki Sukirwan. Menurut Kiki lahan garapan Suhendro berada di Blok Kina Kampung Pasir Pogor Desa Cipelang Kecamatan Cijeruk,.
“Garapan tersebut adalah milik Endang diatasnamakan Suhendro sesuai SPPT-PBB berada di Blok Peuteuy/Blok Kina dan pada dokumen 3 (tiga) berkas permohonan itu mencantumkan batas dan register 1,” ujarnya waktu itu.
“Pada lahan yang nyata jelas terletak di Blok Kina 45, Desa Cipelang, di atasnya terdapat bangunan dan Green House tidak masuk lahan milik Hallizano. Lahan yang dikuasai Suhendro murni oper alih garap dari Rosana,” imbuhnya.
Akan tetapi, tanah tersebut diklaim sebagai milik Andhioga Cs (2 orang-red) dan telah dirusak bangunannya oleh Dedi Sumardi dan Sahroni alias OP. Atas perbuatannya tersebut, Dedi dan OP lalu dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor untuk disidangkan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh media ini, bahwa berdasarkan Perkara Nomor 435/Pid.B/2025/PN.Cbi, dengan terdakwa Sdr. Dedi Sumardi dan Sdr. Sahroni alias OP. PN Cibinong dalam sidangnya, Rabu (29/10/25), telah memutuskan terdakwa Dedi dan Sahroni secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Ditambahkan Advokat Amir Amirulloh rekan Fuji, karena, secara terbukti bersalah dan meyakikan melakukan pengrusakan, Dedi Sumardi dan Sahroni alias Opik divonis 8 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan 6 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan.
“Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Taufik pada sidang putusan yng berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/10/25),” pungkasnya.(Ahp)



