JUSTICIA

APH Diminta Dalami Dugaan Konspirasi & Penyalahgunaan Wenangan Di Proyek Disdik

BOGOR – Lagi dan lagi proyek diduga dimonopoli dan diatur oknum tertentu terjadi dipemkab.Bogor.

Proyek itu disebutkan merupakan
Pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bogor terindikasi adanya monopoli antara Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa dengan pengusaha tertentu.

Persekongkokan tersebut terungkap dalam proses tender proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, dimana dalam pengadaannya memenangkan pihak ketiga yang diduga telah berafiliasi dengan kelompok kerja atau Pokja UKPBJ.

“Kemarin beberapa pengusaha mendatangi kantor UKPBJ Kabupaten Bogor untuk mempertanyakan syarat lelang, salah satunya TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri. Dimana pihak ketiga yang telah

yang masa berlakunya sudah habis tapi dimenangkan dalam proses tender,” ujar Direktur CV Raihan Putra, Jonarudin Syah.

Dia menjelaskan, pemenang tender yang diakomodir pengusaha berinisial S semuanya dimenangkan dalam tender proyek di Disdik Kabupaten Bogor, meski TKDN-nya telah kadaluwarsa. Sementara pengusaha yang tidak masuk dalam lIngkaran S yang juga expired TKDN-nya digugurkan oleh UKPBJ.

“Kami bertanya hal tersebut ke Pokja UKPBJ bernama Retno dan dijawab bahwa kaitan ini sudah keputusan UKPBJ dan pemenangnya juga sudah ditetapkan. Retno kemudian menyarankan pada kami untuk berkoordinasi dengan PPK Disdik Kabupaten Bogor, karena dalam hal ini kapasitas UKPBJ sudah selesai,” bebernya.

Jonarudin Syah dan kolega meminta keadilan kepada UKPBJ Kabupaten Bogor agar dilakukan lelang ulang dalam proses pengadaan barang dan jasa di Disdik Kabupaten Bogor.

Sebab penyedia jasa yang dimenangkan menggunakan TKDN dengan masa berlaku habis, sama dengan pengusaha-pengusaha lainnya.

“Dalam persoalan ini kami telah meminta pendampingan dari tim hukum untuk penyelesaiannya,” tegas Direktur CV Raihan Putra.

Tamba M. Harianja, kuasa hukum Jonarudin Syah dan kolega mengungkap, sejumlah penyedia jasa menyampaikan kekecewaan mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa di UKPBJ Kabupaten Bogor untuk kegiatan di Disdik.

“Sekitar 20 pengusaha melapor ke kita, mereka kecewa karena digugurkan dalam lelang proyek di Disdik Kabupaten Bogor, karena salah satu persyaratan yaitu TKDN habis masa berlaku. Tapi di satu sisi yang dimenangkan semua TKDN-nya juga sudah kadaluwarsa,” katanya.

Ia pun memberikan kesimpulan bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa di Disdik Kabupaten Bogor telah terjadi persekongkolan.

“Pra duga kami memang terjadi persekongkolan. Bukan seolah-olah lah ya, memang proyek itu sudah diatur oleh UKPBJ dan seseorang berinisial S,” tandasnya.

(AB)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *