JUSTICIA

Jadi Sarang Mafia Tanah, Polda Metro Jaya Obrak Abrik BPN Bogor 1 Periksa Pimpinan dan Staf ?

BOGOR – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Jakarta, diam diam telah mengobrak-abrik Kantor ATR/BPN Bogor 1, Cibinong, Kabupaten Bogor, karena diduga kuat telah menjadi sarang mafia tanah. Pimpinan, staf dan karyawan sebanyak 50 telah diperiksa. Polda Metro juga mengacak-acak Kantor Kecamatan dan Kantor Desa Susukan.

Adalah Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Bogor, terebut Rabu (9/9/2026). Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan perkara dugaan mafia tanah terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Desa Susukan,  Kecamatan Bojonggede.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP D.K. Zendrato penyidik mengumpulkan sejumlah dokumen, perangkat elektronik, printer, serta mesin ketik. Yang di sita sementara dokumen fisik warkah, dokumen elektronik, dan paket mesin tik dan komputer.

“Penyidik mengumpulkan sejumlah dokumen, perangkat elektronik, printer, serta mesin ketik. Yang di sita sementara dokumen fisik warkah, dokumen elektronik, dan paket mesin tik dan computer,” ujarnya.

“Pada kegiatan program PTSL tahun 2019, untuk wilayah Kecamatan Bojonggede, diketahui mendapat jatah sebanyak 10.000 sertifikat. Untuk desa Susukan ditemukan terdapat 117 sertifikat PTSL belum jadi hingga kini,” imbuhnya.

Menurut Zendarto, pada sebuah perumahan di desa tersebut ditemukan sejumlah Sertifikat PTSL. Padahal, status tanahnya perumahan itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB). Untuk PTSL, status tanahnya harus milik adat (girik). Usut punya usut ternyata sertifikat PTSL adalah palsu. Atas dasar itu lantas pihak developer melapor ke APH.

Katanya, penyelidikan masih fokus 52 sertifikat PTSL. Penggrebekan terkait program PTSL 10.000 sertifikat PTSL fokus di kecamatan bojonggede tahun 2019. Penyelidikan Polda Metro Jaya dilakukan dari bulan Desember 2025 tahun lalu sampai dengan sekarang Rabu 9 September 2026.

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti, penyidikan dilakukan bermula ada nya di duga pemalsuan sertifikat program PTSL tahun 2019. Penyidikan target operasi mafia tanah tahun 2026,” tandas AKBP Zendrato.

“Dari hasil penggeledahan ini selain tindakan pemalsuan, kita akan membuka ruang tindak pidana pengarsipan, dan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Invitigasi dilakukan terhadap panitia PTSL, kelompok masyarakat dari tingkat kelurahan/desa, dan oknum dari BPN itu sendiri, utamanya Panitia PTSL,” pungkasnya.(Ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *