Oknum Kadis “Bungkam” Dikonfirmasi Soal Temuan BPKRI Kelebihan Bayar Proyek Gedung & Bangunan Rp 580 Juta

BOGOR – Dalam harkat dan Marwahnya dalam sistem bernegara tentu kedudukan dan peran Pokok Pers tidak bisa dianggap sepele ,apalagi dilecehkan.
Kedudukan Pers yang telah diundangkan dalam lembaran negara,diakui memiliki peran sosial kontrol dalam pilar negara,sebagaimana
dimaksud, dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dan Pers itu tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887.
Artinya tak elok jika media memberikan konfirmasi atas hal temuan BPKRI soal adanya potensi dugaan kerugian materil keuangan atau daerah tidak direspon dan dilecehkan seorang oknum Kadis di Kota Bogor.
” Dalam hukum tata negara dan pemerintah jelas tugas dan fungsi Pers itu diakui bahkan juga memiliki perlindungan dan kepastian delik formil.
Artinya saat bertugas juga memiliki kekuatan dan kepastian hukum.
Soal temuan BPKRI yang ada dan terjadi didinas Pendidikan Kota Bogor tentu tidak bisa dianggap sepele.
Dimana bisa saja atas temuan BPKRI ini adalah pintu awal penegak hukum atau penyidik mengetahui adanya potensi dugaan kerugian negara atau daerah.
Jelas dan terang dalam temuan BPKRI itu bahwa tercatat sejumlah 12 Proyek didinas Pendidikan yang direkapitulasi menyatakan kelebihan pembayaran belanja Gedung dan Bangunan.
Dimana total kelebihan pembayaran dari dinas kepada kontraktor pelaksana hingga mencapai Rp.580.273.346.-00″tegas Badarudin Batubaja,SH pada media Jumat (11/9).
Ditambahkan dia bahwa temuan BPKRI ini tentu amat krusial dan penting diklarifikasi pihak Kadisdik Kota Bogor.
“Memang secara implisit temuan BPKRI ini mengacu pada hasil pemeriksaan akuntan negara atau auditor negara.
Namun tentu atas data formil ini bisa membuka celah hukum bagi penyidik yakni aparatur penegak hukum di Kota Bogor untuk bekerja tidak hanya nyaman diam dan nyenyak dalam mengendus praktek dan dugaan kerugian materil keuangan daerah.
Sebab peran APH tentu harus lebih menonjol daripada peran masyarakat umum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi jika peka akan adanya peristiwa yang ada dan telah terjadi di Kota Bogor ” tegasnya. (AB)



