INVESTIGASI

Kakantah Bogor I Sontang CM Sepakat Menghentikan Sementara Proses Sertifikasi Tanah Eks HGB PT. BSS

BOGOR – Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor I Sontang Coin Manurung (SCM) sepakat menghentikan sementara proses sertifikasi tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS) yang berada di Desa Tugu Jaya, Pasir Jaya, Cijeruk, Cipelang, Tanjung Sari, dan Desa Tajur Halang per 4 Juni 2026.

Kesepakatan dengan para petani tersebut dilakukan ditengah unjuk rasa ratusan petani dari enam desa yang berlangsung pada Rabu (4/6/26) yang menuntut proses sertifikasi tanah eks HGB milik PT. BSS yang telah berakhir masa berlakunya tahun 2017, agar dihentikan, karena tanahnya selama ini diterlantarkan digarap oleh para petani.

Sebagaimana diketahui, Himpunan Petani Penggarap Masyarakat Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor melayangkan peringatan keras (Somasi Administratif) kepada Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I dan mendesak Bupati Bogor untuk segera mengintervensi potensi konflik agraria di lereng Gunung Salak.

HPPMI menuntut negara menolak permohonan hak baru dari PT Bahana Sukma Sejahtera (PT BSS) atas lahan eks-Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah telantar sejak tahun 2017. Lahan dengan luas ratusan hektar tersebut saat ini telah dikelola secara produktif oleh ribuan petani penggarap sebagai sumber penghidupan dan ketahanan pangan lokal.

Menurut ketua HPPMI Yusuf Bachtiar para petani menuntut HGB PT BSS hapus demi hukum, status tanah kembali milik N\negara. Ketua HPPMI Kabupaten Bogor tersebut menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 27 UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) juncto PP No. 18 Tahun 2021, demi hukum HGB PT BSS telah berakhir dan hapus sejak tahun 2017. Sejak saat itu, tanah tersebut secara mutlak berstatus sebagai Tanah Negara.

“PT BSS tidak memiliki hak eksklusif atau hak otomatis untuk memperpanjang. Selama 9 tahun mereka menelantarkan tanah ini, dan kini saat petani telah menjadikannya lahan pertanian produktif, mereka mencoba mengklaimnya kembali. Ini jelas melanggar fungsi sosial tanah yang diatur Pasal 6 UUPA,” ujar Ketua Paguyuban Petani Agrobinis Neglasari, Tomas.

Kata Tomas, hal itu cacat administrasi materiil: Pemerintah Desa Resmi mencabut dukungan legitimasi formal PT BSS, kini telah runtuh di tingkat akar rumput. Melalui Surat jawaban resmi Pemerintah Desa Cipelang (No. 500.17.2/65/V/2026) dan Pemerintah Desa Pasirjaya (No. 593.2/.7.1./Pem/V/2026) tertanggal 12 & 13 Mei 2026, segala bentuk rekomendasi dan dukungan administratif untuk PT BSS telah resmi dicabut dan tidak berlaku.

Berita acara verifikasi lapangan, terang Yusuf, bersama Kepala Desa, BPD, LPM, dan Tokoh Masyarakat membuktikan secara hukum bahwa PT BSS sama sekali tidak menguasai lahan secara fisik. Dengan demikian, berkas permohonan PT BSS dinyatakan tidak memenuhi syarat clear and clean dan cacat prosedur untuk diproses oleh ATR/BPN.

“Selama 9 tahun mereka menelantarkan tanah ini, dan kini saat petani telah menjadikannya lahan pertanian produktif, mereka mencoba mengklaimnya kembali. Ini jelas melanggar fungsi sosial tanah yang diatur Pasal 6 UUPA,” tandas Yusuf didampimgi Once

“Dengan mengantongi mandat Menteri ATR/BPN dan Skema Resmi Kemenkeu Perjuangan petani HPPMI didasarkan pada landasan hukum yang kuat, yaitu Surat Menteri ATR/BPN Nomor: B/HT.03/1838/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025, yang secara spesifik meminta Penataan Kembali Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemilikan atas Tanah Negara Bekas HGB PT BSS,” jelasnya.

“Sesuai dengan mandat Perpres Reforma Agraria, tanah terlantar ini harus diprioritaskan untuk redistribusi kepada petani penggarap eksisting. Selain itu, karena objek ini teridentifikasi sebagai aset eks-BPPN/Obligor di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan,” tambah Once.

HPPMI ucap Yusuf, telah resmi mengajukan permohonan sewa/pembelian aset (Surat No. 001/HPPMI/Kab.Bogor/I/2026) untuk pengembangan agribisnis padat karya dan edukasi masyarakat lokal. HPPMI menegaskan berkomitmen penuh me

penuh menjadi mitra strategis negara dalam mengamankan aset negara dari penyerobotan ilegal, sekaligus mewujudkan keadilan agraria yang sejati di Kabupaten Bogor.

Disela acara unjuk rasa Yusuf menyampaikan tujuan dirinya dan petani penggarap datang ke Kantor ATR BPN Bogor 1 agar Kepala Kantor Sontang Coin Manurung tidak memperpanjang SHGB tanah PT BSS yang sudah berakir sejak 2017 karena tanah diterlantarkan. Tidak dikuasai fisik tanahnya dan merupakan aset Jaminan BLBI, karena sudah di Blokir Kemenkeu.

Saat awak media menanyakan apa alasan HPPMI dan petani penggarap melarang ATR BPN Kab Bogor, jawaban Yusuf, alasannya karena PT BSS sejak menang lelang dari PTP Xl Tahun 1997. Hingga sekarang PT BSS belum pernah menggarap sama sekali tanah ribuan hektar yang ada di 6 Desa 2 Kec Cijeruk & Kec Cigombong. Sehingga, tanah terlantar digarap oleh petani hanya untuk urusan perut, digarap petani sudah puluhan tahun.

Saat ditanya tentang langkah hukum, jawaban Yusuf, kalau Kepala Kantor ATR BPN Bogor l Sountang CM tetap berani memperpanjang SHGB PT BSS yang merupakan Aset Jaminan BLBI yang telah di Blokir oleh KPKNL V Jakarta, maka kami akan minta Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung & Satgas Mafia Tanah BARESKRIM POLRI  untuk mengusut Kepala Kantor ATR BPN Sountang Coin Manurung terindikasi diduga ada gratifikasi dari PT BSS.

Tak hanya itu, pasti mereka terindikasi, karena ada salah satu Oknum Pejabat Pemda Bogor ikut bermain dengan PT BSS akan merampok uang negara lagi. Bila SHGB diperpanjang untuk pinjam uang di bank sama juga merampok uang negara dan sama dengan merampok uang rakyat dari hasil bayar Pajak.

Saat ditanya apa dasarnya mengatakan, ada oknum Pejabat yang ikut bermain dasarnya kenapa mesti memaksa 6 Kepala Desa untuk membuat surat pernyataan warga tidak keberatan PT BSS melakukan Perpanjangan SHGB PT BSS sudah jelas aset BLBI dan Hutang ke Negara belum terbayar kok mau merampok uang negara lagi melalui Sertifikat.

jadi Pasti PT BSS akan menjaminkan lagi untuk pinjam uang Bank Pemerintah Trilyunan rupiah, Rakyat 6 Desa akan mendatangi Presiden Prabowo di Hambalang karena ada isu di masyarakat ada yang mencatut nama Presiden Prabowo mendukung PT BSS dan rakyat 100 %.

“Tidak mungkin Presiden Prabowo mendukung PT BSS itu isu berkembang di masyarakat 6 Desa di Wilayah Kec Cijeruk. Dengan adanya ekonomi yang sulit seperti ini kok ada yang mau menghalalkan segala cara,” pungkas Yusuf.

Petani peggarap dibawah HPPMI berencana mendatangi KEJAGUNG RI  mempertanyakan Surat Dumas  yang telah dikirim sebelumnya Agar Jaksa Agung scepatnya mengusut Kepala Kantor  ATR/BPN BOGOR 1, karena telah mengesahkan dan menanda Tangani 3 SHGB PT BSS  Seluas Hampir 1.179.000 M2  Dari  10 SHGB PT BSS  seluas Hampir 4.4 juta M2.

Agar KEJAGUNG RI segera mengusut &  menindak lanjuti  aset tanah jaminan BLBI tidak jatuh ditangan mafia tanah yang terindikasi bermain dan didukung oleh  Oknum Pejabat Pemerintah. Hal iti dilatar Belakangi surat blokir Kementrian Keuangasn KPKNL Jakarta V Tanggal 16 Maret 2026. 

Namun terbit surat lagi dari instansi yang sama Kemenkeu KPKNL Jakarta V Buka Blokir Tanggal 10 April 2026 Dengan Nomer Surat yang sama dengan Surat Blokir No: S-561/knl.0705/2026.

Hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai pencabutan (buka blokir) aset PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) yang diterbitkan oleh KPKNL Jakarta V. Pemblokiran aset ini mencuat berdasarkan Surat DJKPKNL Jakarta V Nomor S.561/KNL.0507/2026 tertanggal 16 Maret 2026, yang ditandatangani oleh mantan Kepala KPKNL Jakarta V, Partolo.(Ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *