Dugaan Nama Pemohon PBT & NIB Lahan Pasir Buncir Tak Sesuai Warga Pengarap
Kejari Cibinong Minta Panggil Pejabat BPN

BOGOR – Makin menggelinding bak bola pijar panas merangas.
Adanya informasi telah terbit BPT ( Peta Bidang Tanah) dan NIB ( Nomer Induk Bidang) dengan nama pejabat dah staf desa Pasir Buncir dilahan eks PTPN XI sebanyak 11 Nama Pemohon seakan menohok publik.
Benarkah prosedural dan mekanisme tersebut sesuai aturan dan dibenarkan atau hal ini justru adalah kental dugaan adanya perbuatan konflik of interest yang dapat didalami APH ( Aparat Penegak Hukum) Krops Adyaksa Cibinong.
Hingga berita ini diturunkan pihak Pemkab Bogor,melalui Sekda Belum memberikan jawaban konfirmasi dan beralasan sedang rapat dulu.
“Lagi rapat heula.
( Lagi Rapat dulu,bahasan Sunda red)”Tulisnya ketika dikonfirmasi media.
Sementara itu komentar aktifis dan pengiat hukum Forum Kajian TARUNA,menyatakan adanya potensi perbuatan dugaan melibatkan jabatan dan wewenang dalam kasus pertanahan tersebut.
“Jika adanya Kesalahan atau ketidaksesuaian data pada Peta Bidang Tanah (PBT) dan Nomor Induk Bidang (NIB) dengan data fisik atau yuridis nama pemohon dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Sanksi ini bergantung pada apakah ketidaksesuaian tersebut murni kesalahan teknis (kelalaian) atau merupakan tindak pidana pemalsuan data yang disengaja.
Dimana jika masuk ranah ketidaksesuaian data NIB dan PBT disebabkan oleh kesalahan input, NIB atau sertifikat yang diterbitkan dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak valid oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun pada adanya unsur dugaan semisal Pemalsuan Dokumen Jika PBT dan NIB tidak sesuai data pemohon karena adanya unsur kesengajaan, rekayasa batas, atau penggunaan alas hak palsu untuk memanipulasi NIB, pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana”tegas Galai Simanupak SH.
“Pada kasus lahan garapan seluas 92 Hektar eks PTPN XI Didesa Pasir Buncir itu perlu pendalaman dari APH terutama Kejari Cibinong untuk memanggil pihak pejabat kantor BPN jika memang prodak BPN itu baik PBT dan NIB telah diterbitkan kantor BPN.
Dimana atas adanya dugaan nama pemohon yang tidak sesuai atau benar sesuai faktanya.
Maka dapat dikategorikan adanya dugaan potensi Pemalsuan Surat.
Dimana jelas dapat dijerat dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun berdasarkan Pasal 263 KUHP (atau Pasal 391 KUHP Baru) apabila pemakaian surat tersebut menimbulkan kerugian.
Dimana juga dapat masuk pasal lainnya semisal Keterangan Palsu:…
Jika pemohon dengan sengaja memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau dokumen permohonan, ancaman pidananya dapat mencapai 7 tahun penjara (sesuai Pasal 266 KUHP).
Dan juga ada Konsekuensi Perdata baik Pihak yang merasa dirugikan akibat NIB dan PBT yang tidak sah (misalnya batas tanah menyerobot lahan orang lain) dapat mengajukan gugatan perdata atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH), berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Hal lainnya juga dampaknya adalah sertifikat atau dokumen yang terbit bisa dibatalkan melalui putusan pengadilan”ungkap dia. (AB)



