Musdes Gunung Sari Bentuk Panitia Pengisian BPD 2026–2034
Transparansi dan Keterwakilan Perempuan Jadi Komitmen

BOGOR – Pemerintah Desa Gunung Sari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, resmi memulai tahapan pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masa Bakti 2026–2034 melalui Musyawarah Desa (Musdes) Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD yang digelar di Aula Kantor Desa Gunung Sari, Kamis (16/7/2026).
Musyawarah tersebut menjadi langkah awal yang menentukan arah proses demokrasi di tingkat desa. Pemerintah desa menegaskan komitmennya agar seluruh tahapan pengisian anggota BPD berjalan secara transparan, demokratis, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Desa Gunung Sari Uwes Wijaya, S.E., Ketua BPD Wajib Aeni, S.Ip., Kasi Pemerintahan Kecamatan Citeureup Ponco Sugianto, S.E., Sekretaris Desa, LPM, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Binwil, perangkat desa, Ketua TP-PKK Desa Gunung Sari, tokoh masyarakat, tokoh agama, RT/RW, pendamping desa, Ketua Koperasi Desa (Kopdes), Karang Taruna, hingga unsur keterwakilan perempuan.

Kehadiran unsur perempuan dalam musyawarah tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk memastikan proses pengisian anggota BPD berlangsung inklusif dan memenuhi ketentuan mengenai keterwakilan perempuan dalam pemerintahan desa.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Gunung Sari Uwes Wijaya, S.E., menegaskan bahwa pembentukan panitia bukan sekadar agenda administratif, melainkan fondasi penting bagi lahirnya BPD yang benar-benar mampu menjadi representasi masyarakat.
“Kami berharap panitia yang terbentuk mampu bekerja secara profesional, independen, dan menjunjung tinggi prinsip kejujuran serta keterbukaan. BPD merupakan mitra strategis pemerintah desa, sehingga proses pengisiannya harus benar-benar sesuai aturan dan menghasilkan wakil masyarakat yang berkualitas,” ujar Uwes Wijaya.

Menurutnya, integritas panitia akan sangat menentukan kepercayaan masyarakat terhadap seluruh tahapan pengisian anggota BPD hingga proses penetapan nantinya.
Senada dengan itu, Ketua BPD Gunung Sari Wajib Aeni, S.Ip., menjelaskan bahwa seluruh proses pembentukan panitia dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat yang hadir.
Ia menilai, proses tersebut menjadi bukti bahwa pengisian anggota BPD harus dilaksanakan secara terbuka serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh warga yang memenuhi persyaratan.
“Pembentukan panitia ini menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh proses pengisian anggota BPD berjalan tertib, transparan, serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan, termasuk memperhatikan keterwakilan perempuan sesuai ketentuan,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Citeureup Ponco Sugianto, S.E., mengingatkan agar panitia yang telah terbentuk menjalankan tugas secara profesional, menjaga netralitas, dan berpedoman pada seluruh regulasi yang berlaku.
Menurutnya, panitia memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas proses demokrasi di tingkat desa sehingga seluruh tahapan harus dilaksanakan secara objektif, akuntabel, dan bebas dari kepentingan tertentu.
Dalam musyawarah tersebut, peserta secara mufakat menetapkan 11 orang Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gunung Sari, yaitu:
- Dede Sulaiman
- Puput
- Pedog
- Habib
- Amil Badri
- Bu Kades
- Bu Enni
- Tomi
- Omen
- Apri
- Joni Madetan
Usai ditetapkan, seluruh panitia langsung diambil sumpahnya sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan tugas secara jujur, adil, dan bertanggung jawab.
Panitia yang telah terbentuk akan melaksanakan seluruh tahapan pengisian anggota BPD, mulai dari penyusunan jadwal, sosialisasi kepada masyarakat, penjaringan bakal calon, pelaksanaan seleksi sesuai mekanisme yang berlaku, hingga proses penetapan anggota BPD Masa Bakti 2026–2034.
Musyawarah berlangsung tertib, penuh semangat kebersamaan, dan menghasilkan kesepakatan yang menjadi pijakan awal bagi penyelenggaraan proses pengisian BPD yang diharapkan mampu melahirkan wakil-wakil masyarakat yang memiliki integritas, kompetensi, serta mampu menjalankan fungsi pengawasan, legislasi desa, dan penyaluran aspirasi warga secara optimal.
Pemerintah Desa Gunung Sari berharap seluruh rangkaian proses pengisian anggota BPD dapat berjalan lancar, transparan, dan dipercaya masyarakat sehingga mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(Agung Dwi S)



