Camat Ciomas Sebut Dana Samisade Desa Mekarjaya Untuk Jalan Perumahan KRR Diperbolehkan Aturan?

BOGOR – Adanya temuan dan fakta salah satu desa dikecamatan Ciomas yang mengunakan dana Samisade untuk jalan perumahan KRR ( Kebun Raya Residen) didesa Mekarjaya dinyatakan Camat diperbolehkan aturan secara pinjam pakai .
” Untuk dana program Samisade tahun 2024 telah terealisasi dan dievaluasi oleh inspektorat tentunya pada kesesuaian perencanaan program dan kegiatanya.
Memang ada juga jalan milik perumahan yang ditolak pihak pengembang perumahan seperti desa Kotabatu untuk perumahan Paspampres.

Nah untuk desa Mekarjaya itu disetujui pihak perumahan dan dibuat berita adanya dengan status pinjam pakai.
Itu diperbolehkan apabila disetujui pihak perumahan ” kata Camat Ciomas ,Drs.Tirta Juarta MSi.
Sementara itu pihak aktifis dan pemerhati pembangunan desa,bung Galai SiManupak,SH memberikan komentar atas fakta peristiwa adanya dana anggaran APBD dari program Samisade untuk jalan perumahan yang bukan milik umum apalagi diportal bukan merupakan aset desa juga asset daerah ini terindikasi pemborosan dan tidak tepat alokasi anggaran .

” Ini aneh statemen Camat jika jalan perumahan yang bukan fasum atau fasilitas masyarakat untuk umum dibangun atau diperbaiki mengunakan dana pemerintah daerah walau itu mengunakan dana desa.
Sebab dalam aturan pengelolan keuangan daerah subjek hukum atas nomenklaturnya jelas harus pada aset milik daerah dulu bukan milik swasta apalagi jalan pihak perumahan” tegas Galai SiManupak,SH.
Ditegaskan dia,adanya aturan atas pengunaan dan pengelolan keuangan negara atau daerah .
“Dari program jalan Samisade desa Kotabatu ditolak pihak perumahan Paspampres tentu ini saja sinyalemen mereka paham akan aturan alokasi dan pengunaan keuangan negara atau daerah itu akan ada audit dari BPKRI atas ketepatan perencanaan dan pemanfaatannya .
Nah jika itu bisa dilakukan didesa Mekarjaya pada jalan perumahan KRR yang belum menjadi asset jalan milik desa atau pemda apakah itu bisa dibenarkan aturan apalagi dengan status pinjam pakai.
Ini tentu akan berpotensi untuk menjadi temuan pihak BPKRI dan juga APH ( aparat penegak hukum).
Dimana pada pasal 26 (2) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyebutkan bahwa: setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pasal tersebut menunjukkan bahwa BPK menjalankan amanat UU untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
Bukan kewenangan BPK untuk menjatuhkan sanksi.
BPK hanya akan melaporkan rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti setelah melewati beberapa tahap peringatan.
Jika tidak ada respon, BPK akan melaporkannya ke penegak hukum untuk ditindaklanjuti” tukas dia. (Tim)



