Dikonfirmasi Soal Kisruh Gadai SK ASN Satpol PP, Pihak BUMD Tak Jawab?


BOGOR – Ramai dan menjadi perbincangan publik soal SK ASN yang digadaikan atau dijaminkan ke BUMD milik Pemkot Bogor oleh oknum atasannya untuk kebutuhan kantor menarik disimak.
Hal ini makin nyata dan seakan ada hal tertutup dibalik fakta peristiwa tersebut yang tidak bisa dijelaskan pada publik melalui media .
Hingga hampir sebulan surat konfirmasi mediapun tak urung dijawab pihak manajemen Bank Kota Bogor,tertanggal surat konfirmasi media,16 April 2026.
Bahkan dua hari ,Senin -Selasa (11-12/5) wartawan mendatangi kantor BUMD , pihaknya manajemen tidak berhasil ditemui yang dinyatakan tugas atau dinas luas oleh Security Bank Kota Bogor.
Komentar pengamat dan aktifis ,Galai Simanupak,SH meminta Walikota dan DPRD mawas diri atas kasus yang ada dan terjadi pada ASN yang telah digadaikan atau dijaminkan ke BUMD milik Pemkot Bogor ,oleh oknum atasannya yakni kasubag keuangan inisial IJ.
“Ini tentu kami nyatakan sebagian azas dan prinsip peran serta masyarakat dalam pembangunan.
Dimana dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah itu harus ada tertib hukum dan kepastian hukum ,maka kami minta DPRD peka dan komisi terkiat memanggil pihak korban ASN Satpol PP yang dirugikan dengan pihak manajemen BUMD itu untuk dikonfontir dan klarifikasi agar jelas kedudukan hukumnya.
Atas adanya fakta peristiwa di Kota Bogor soal kondisi dan keadaan ASN Satpol PP yang ramai dikabarkan telah mengadaikan SK ASN,nya tentu ini bukan fenomena dan kasus biasa.
Terlebih adanya peran dan tanggung jawab atasan selaku kepanjangan tangan selaku pihak debitur dan pada pihak pimpinan dan juga manager Perbankan yang memberikan pinjaman atau kreditur.
Walau mungkin yang ada dan terjadi dibalik layar yang meminjam uang itu subjek krediturnya adalah pribadi langsung ,namun dengan dalih digunakan kebutuhan kantor Satpol PP oleh oknum Inisial IJ maka fakta peristiwa terjadi baik mendapat kepercayaan anggota Satpol PP juga pihak Perbankan.
Atau mungkin patut diduga adanya konflik of interest oknum tertentu dari dua pihak itu atas peristiwa ini sehingga dapat terjadi.
Sehingga akad akan kredit itu bisa disetujui pihak Bank dan pencairan dana terjadi ,ini bukan hanya perbuatan biasa tanpa tentu menyangkut kredibelitas pemerintah daerah sebab Bank itu adalah Bank Daerah yang dibiayai dari sumber APBD dalam penyertaan modalnya.
Dimana jelas dalam ketentuan UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan pada Pasal 49
Ayat (1) bahwa tindakan manipulasi pembukuan, pencatatan palsu, atau penghilangan/pengubahan data dalam laporan bank.
Dan pada Ayat (2): adanya tindakan yang tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan undang-undang.
Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun -15 tahun dan denda Rp.10-20 M”tegas Galai Simanupak,SH,Selasa (12/5).
Dilanjutkan dia,adanya Surat Keputusan/ SK ASN,yang dijadikan dasar agunan pada pihak perbankan itu maka ,sesuai ketentuan dalam Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) maka pengembangan dan pendalaman akan dampak perbuatan hukumnya makin terang dan nyata.
Dimana pada UU ASN itu ,adanya Pengangkatan calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Jadi, seseorang yang akan menjadi Pegawai Negeri Sipil (“PNS “) / calon PNS menerima surat keputusan (“SK”) dari pejabat pembina kepegawaian, setelahnya CPNS akan menjadi PNS saat mengucapkan sumpah/janji sebagaimana diatur oleh Pasal 66 ayat (1) UU ASN.
Maka tentu SK CPNS dapat disebut sebagai suatu keputusan (beschikking) karena SK tersebut dikeluarkan oleh pejabat pembina kepegawaian.
Dan Keputusan (beschikking) menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 51/2009”) adalah ….
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Nah dari sini tentu tidak serta merta jaminan SK ASN itu menjadi barang bebas tapi menyangkut pula Marwah dan kehormatan abdi negara atau ASN.
Apalagi jika ada kemungkinan SK tersebut digunakan lebih dari satu atau dua Bank untuk melakukan pinjaman oleh para oknum ASN”katanya.
Ditambahkan dia,SK ASN bukan alat jaminan yang umum,Jaminan kebendaan/ Gadai .
Dalam ketentuan Gadai yang diatur dalam Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 KUH Perdata;
Fidusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”) .
Artinya .. Pada Fakta adanya Jaminan berupa SK pengangkatan ASN dan Ijazah mempunyai sarana penekan secara psikolgis yang memberikan kepadanya ( Kreditur) kemungkinan lebih besar untuk mendapat pelunasan dengan lebih mudah dan lebih dulu daripada kreditur konkuren yang lain (di luar peristiwa kepailitan).
Jadi, berdasarkan hal tersebut bahwa, SK PNS sama halnya dengan ijazah yang dijelaskan di atas yaitu tidak termasuk dalam jaminan kebendaan maupun jaminan perorangan, tetapi termasuk sebagai hak istimewa (privilege)”urai dia.
Selain itu,dijelaskan dia,bahwa dalam perkembangannya SK ASN/ PNS banyak dijadikan jaminan utang dan diterima oleh bank.
Namun,hak jaminan itu baru mempunyai arti penting, kalau kekayaan yang dimiliki debitur (pihak yang berutang) tidak mencukupi guna melunasi semua utang-utangnya, atau dengan kata lain kalau pasivanya melebihi aktivanya.
Maka berdasarkan penjelasan tersebut tidak akan dipermasalahkan SK tersebut apabila ia melunasi utangnya.
Tetapi perlu diingat bahwa apabila pembayaran utang PNS tersebut dilakukan dengan cara langsung potong gaji, maka setelah ia diberhentikan kreditur (pihak bank) akan segera mengetahui bahwa SK tersebut tidak lagi berlaku.
Inilah resiko dalam manajemen perbankan atas jaminan SK ASN/ PNS jika dijadikan jaminan seperti hal yang terjadi pada ASN disatpol PP saat oknum atasannya tidak diketahui keberadaanya”urainya.
(AB)



