Ada Indikasi Kecurangan di Pengadaan Meteran Air Rp 19M di BUMD Kota Bogor

BOGOR – Terkait munculnya informasi soal dugaan laporan PT peserta lelang ke Kejati Bandung melalui salah satu LBH,menarik media Investigasi Tipikor untuk menelusuri kebenaranya.
Surat konfirmasi tertulis pun telah dilayangkan pada beberapa pihak di BUMD tersebut yang diduga mengetahui soal Barjas pengadaan meter ukur air senilai Rp .19 M pada tahun 2023 pada Selasa ( 26/5).
Dari fakta peristiwa inipun pihak perusahaan plat merah tersebut baik dewan pengawas atau bahkan SPI ( Satuan Pengawas Internal) ditubuh BUMD yang ada di Kota Bogor kembali diuji.
Dimana tugas dan fungsi dari kedua perangkat itu baik Satuan Pengawas Internal (SPI) dan juga Dewas (Dewan Pengawas) perlu pula diingatkan akan Marwah kedudukanya.
“Adanya informasi pada publik saat ini soal laporan salah satu peserta lelang atau PT.BRN melalui kuasa LBH yang menjadi peserta lelang yang kemudian melaporkan akan adanya dugaan kecurangan proyek pengadaan disalah satu BUMD ternama di Kota Bogor ke Kejati Bandung.
Tentu tidak pula dianggap kabar biasa saja oleh pihak perusahaan plat merah Kota Bogor tersebut.
Dari analisa dan kajian kami atas dugaan pengadaan Barjas ( Barang dan Jasa ) Pemerintah itu tentunya dapat berpotensi adanya Penyalah gunaan kewenangan dan jabatan jika memang itu terjadi pada mekanisme lelang .
Menariknya pula mengapa pihak PT peserta lelang tersebut baru melaporkan kasus ini pada tahun 2026 berselang hampir 3 tahun sejak pelelangan itu terjadi pada 2023 silam.
Dari dua hal mendasar ini tentu motif dan tujuan dari pelaporan Kasus dugaan pengadaan alat ukur air senilai Rp.19 M itupun perlu juga menjadi perhatian publik.
Mungkinkah kembali bumbu dan drama politik tejadi di BUMD tersebut “jelas Galai Simanupak,SH pengiat anti korupsi pada media,Rabu (27/5).
Dijelaskan dia,ada pula resiko hukum atas pelaporan pihak PT peserta lelang pada Kejati Bandung tersebut jika pihak BUMD merasa memilik Marwah Perusahaan yang bersih dan taat Hukum.
“Pelapor memiliki risiko hukum untuk dilaporkan balik oleh pihak terlapor jika laporan yang dibuat tidak terbukti.
Nah artinya posisi hukum Terlapor dalam hal ini BUMD Kota Bogor bisa juga melaporkan balik atas Marwah perusahan tersebut yang dilaporkan.
Dimana pihak pelapor PT BRN, yang melapor itupun bisa dituntut balik.
Semisal perbuatan atas dugaan tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, atau pengaduan palsu jika tidak terbukti kebenaran atas laporan pada APH.
Secara hukum jelas,Risiko pelapor pun bisa dilaporkan balik didasarkan pada beberapa ketentuan hukum berikut:…
1.Laporan Palsu (Pasal 220 KUHP): ….
Seseorang yang dengan sengaja memberitahukan atau mengadukan bahwa telah terjadi tindak pidana, padahal mengetahui bahwa tindak pidana tersebut tidak dilakukan, dapat diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
2.Fitnah (Pasal 311 KUHP): ….
Terlapor dapat melaporkan balik jika pelapor melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal yang diketahuinya tidak benar.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun.
3.Pencemaran Nama Baik (Pasal 310 KUHP atau UU ITE untuk ranah elektronik): ….
Terlapor bisa menggunakan pasal ini jika laporan yang tidak berdasar tersebut disebarluaskan di muka umum atau media sosial yang berakibat pada rusaknya reputasi atau nama baik”papar dia.
(AB)



