Menteri Keuangan Blokir Aset PT. BSS Berupa Tanah Seluas 4,49 juta M2 di Kecamatan Cijeruk

BOGOR – Menteri Keuangan (Menkeu) RI diam-diam memblokir aset milik PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS), Jakarta, berupa tanah seluas 4,4 juta M2 yang terletak di lima desa di Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bukti telah terjadi pemblokiran tersebut terungkap pada Surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (DJKPKNL) Jakarta V, Jakarta, Nomor : S.561/KNL.0507/2026, tertanggal 16 Maret 2026, tertanda Kepala KPKNL Jakarta V, Partolo yang kini telah purna per 31 Maret 2026 lalu.
“Surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (DJKPKNL) Jakarta V, Jakarta, Nomor : S.561/KNL.0507/2026, tertanggal 16 Maret 2026, tertanda Kepala KPKNL Jakarta V, Partolo benar adalah Surat terbitan KPKNL Jakarta V,” ujar staf Isya di ruang KPKNL V, Senin (26/5/26) kepada awak media ini.

“Benar Kepala KPKNL V waktu itu dijabat Pak Partolo, kini beliau telah purna per 31 Maret 2026 lalu. Dan itu merupakan surat terakhir yang ditanda tangani oleh P Partolo. Setelah itu belum ada lagi surat yang terbit terkait surat tersebut,” tambah Isya menjelaskan setelah berkonsultasi dengan atasannya.
Keterangan Isya tersebut menjawab pertaanyaan yang diajukan awak media ini, bahwa telah terbit surat dari KPKNL V yang berisi pencabutan blokir dan persetujuan permohonan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebanyak 10 buah atas tanah garap total luas 4,4 m2 atas nama PT. BSS dimaksud.
Sebagaimana diketahui, Surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (DJKPKNL) Jakarta V, Jakarta, Nomor : S.561/KNL.0507/2026, tertanggal 16 Maret 2026, tertanda Kepala KPKNL Jakarta V, Partolo, berisi
Tentang pengurusan piutang negara yang berasal dari Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) atas nama Atang Latief Obligor Eks. Bank Indonesia Raya (Bira), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan Pasal 6 Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran BPPN diatur, bahwa dengan berakhirnya tugas BPPN dan/atau dibubarkannya BPPN, segala kekayaan BPPN menjadi Kekayaan Negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan.
- Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara q.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara adalah instansi di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara, termasuk pengelolaan aset eks BPP.

Hal tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020 j.o 230/PMK.06/2022 tentang Pengelolaan Aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan.
- Berdasarkan Surat Nomor S-03/KN/2007 tanggal 02 Januari 2007 Direktorat Jenderal Kekayaan Negara telah menyerahkan pengurusan piutang negara atas nama (Obligor) Atang Latief kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V.
- Bahwa terdapat 10 (sepuluh) bidang tanah/aset yang dijanjikan akan diserahkan oleh Atang Latief yang terindikasi merupakan harta kekayaan obligor untuk penyelesaian kewajiban BLBI dan saat ini objek maupun dokumen-dokumen kepemilikannya belum diserahkan oleh Atang Latief kepada KPKNL Jakarta V, dengan rincian sebagai berikut:

A ) SHGB No 1 Luas 1.172.110 M2 Desa Pasir Jaya Kec Cijeruk atas Nama Dokumen PT Bahana Sukma Sejahtera.
B ) SHGB No 2 Luas 8503 M2 Desa Pasir Jaya Kec Cijeruk atas nama Dok PT Bahana Sukma Sejaktera.
C ) SHGB No 3 Luas 60.915 M2 Desa Pasir Desa Pasir Jaya Kec Cijeruk Dok PT Bahana Sukma Sejahtera .
D ) SHGB No 56 Luas 1.628.390 M2 Desa Tugu Jaya Kec Cijeruk Dok PT Bahana Sukma Sejahtera.
E ) SHGB No 57 Luas 187.586 M2 Desa Tugu Jaya Kec Cijeruk Kab Bogor Dok PT Bahana Sukma Sejahtera.
F ) SHGB No 58 Luas 5.991 M2 Desa Tugu Jaya Kec Cijeruk Kab Bogor Dok PT Bahana Sukma Sejahtera.
G ) SHGB No 1 Luas 698.380 M2 Desa Tajur Halang Kec Cijeruk Kab Bogor Dokumen PT Bahana Sukma Sejahtera.
H ) SHGB No 1 Luas 160.945 M2 Desa Tanjung Sari Kec Cijeruk Kab Bogor Dokumen PT Bahana Sukma Sejahtera.
I ) SHGB No 8 Luas 289.760 M2 Desa Cipelang Kec Cijeruk Kab Bogor.
J ) SHGB No 11 Luas 281.905 M2 Desa Cipelang Kec Cijeruk Kab Bogor.

“Dalam rangka pengamanan terhadap 10 (sepuluh) bidang HKL dimaksud, dengan ini dimohon bantuan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I untuk dapat melaksanakan pemblokiran,” tandas Partolo
“Dan memberikan/menyampaikan kepada kami data riwayat tanah, salinan buku tanah, copy warkah dan copy dokumen lain yang dipandang perlu pada kesempatan pertama,” pungkasnya sebagaimana tertulis pada suratnya itu.
Diketahui, 10 SHGB tersebut telah berakhir masa berlakunya per tahun 2014 lalu, namun saat ini tengah dimohon untuk perpanjangan SHGBnya melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor 1, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Surat KPKNL ditujukan Kepada Kepala Kantor ATR BPN Bogor l, karena HGB sudah berakhir dan merupakan Jaminan Obligor Alm Atang Latief eks BANK INDONESIA RAYA (BIRA). Namun, semua dokumen belum diserahkan Atang Latief kepada KPKNL V di bawah pengawasan Kementerian Keuangan Cq KPKNL V Jakarta.
Sementara menurut Kepala Kantor Pertanahan Bogor 1 Sontang Coin Manurung, terkait permohonan perpanjangan 10 SHGB PT BSS tersebut, membenarkan PT. BSS tengah mengurus perpanjangan SHGB yang telah habis masa berlakunya diberbagai tempat di sejumlah desa yang berada di kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
“Total luas 500 hektar, tapi saya minta PT. BSS memperhatikan kearifan lokal dan petani penggarap yang selama ini menggarap tanah BSS tersebut sejak dulu. Sebab, tanpa ada petani penggarap tanah itu menjadi tanah terlantar dan hutan belukar,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Terkait lahan PT. BSS yang kini tengah diproses permohonan perpanjangan SHGBnya, Sontang Senin malam, (25/6/26-red) membenarkan rapat dengan Bupati Bogor Rudi Susmanto, Camat Cijeruk, lima Kepala Desa, dan dinas terkait serta PT. BSS diantaranya diwakili Fahd A Rafiq
Desa dimaksud adalah Desa Pasir Jaya, Tugu Jaya, Tajur Halang Tanjung Sari dan Desa Cipelang membahas perpanjangan SHGB PT. BSS. Melalui pesan singkat WhatsApp (WA) Sontang CM menyampaikan pesannya yang dikirim Selasa (26/6/26), bahwa yang dibahas adalah terkait PT. BSS.(Ahp)



