PEMERINTAHAN

Gugatan Pilkada Bogor Ditolak MK, Pasangan Rudy – Ade Segera Disahkan jadi Bupati Bogor

BOGOR – Setelah melalui awan pekat kabut hitam kini terang benerang perkara sengketa Pilkada Bogor telah diputuskan MK dengan menolak Gugatan pemohon Mus.

Hasil putusan MK ini didapatkan dari informasi kuasa hukum pasangan pemenang pilkada Rudi & Jaro Ade ,Herdiyan Nuryadin pada media.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari pasangan calon Bupati Bogor nomor urut 2, Bayu Syahjohan – Musyafaur Rahman, hari ini Selasa, 4 Februari 2025.

Dengan begitu, pasangan calon nomor urut 1 Rudy Susmanto – Ade Ruhandi, resmi memenangi Pemilihan Bupati Bogor tahun 2024.

Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati Bogor nomor urut 1 Herdiyan Nuryadin menjelaskan, dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi Suhartoyo.

Ia mengungkapkan, alasan gugatan ditolak di antaranya Musyafaur Rahman jadi penggugat tunggal karena calon Bupati Bogor Bayu Syahjohan sebelumnya sudah mencabut permohonan atau gugatan.

“Pasangan harus dua orang sehingga permohonan pemohon Musyafaur Rahman ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi,” kata Herdiyan saat dihubungi.

Alasan lainnya, gugatan ditolak karena terlalu jauhnya perbedaan perolehan suara antara dua pasangan calon, atau melewati ambang batas 0,5 persen.

Diketahui, pasangan calon Bayu – Musya hanya meraih 27 persen suara atau 599.453. Sementara pasangan Rudy – Ade meraih 1.559.337 suara.

“Saat putusan dibacakan pun dihadiri langsung calon bupati kita Pak Rudy Susmanto,”ujar dia.

(Red03).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *