RAGAM

Polemik Jalan Lingkar Klapanunggal Memanas

Ancaman Penutupan Akses Publik Picu Penolakan Warga dan Sorotan Praktisi Hukum

BOGOR – Konflik terkait status kepemilikan dan akses Jalan Lingkar Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, kembali memanas. Rencana penutupan ruas jalan yang selama ini menjadi urat nadi aktivitas masyarakat oleh pihak pengembang Coco Garden Residence memicu gelombang kekhawatiran, penolakan, hingga tuntutan agar pemerintah segera turun tangan menyelesaikan polemik tersebut.

Jalan yang telah digunakan masyarakat selama puluhan tahun itu kini menjadi pusat perhatian publik setelah muncul informasi bahwa pihak pengembang berencana menutup akses dengan alasan lahan tersebut merupakan aset perusahaan.

Namun di tengah klaim tersebut, beredar informasi mengenai adanya dokumen kesepakatan yang disebut telah ditandatangani berbagai pihak, termasuk pihak Coco Garden Residence, yang menyatakan bahwa lahan tersebut diperuntukkan sebagai akses jalan bagi kepentingan masyarakat.

Perbedaan klaim inilah yang kini memunculkan pertanyaan besar di tengah warga.

Bagi masyarakat Klapanunggal, Jalan Lingkar bukan sekadar jalur penghubung. Jalan tersebut telah menjadi akses utama yang menghubungkan sejumlah wilayah, mempercepat mobilitas warga, sekaligus menopang roda perekonomian masyarakat sekitar.

Seorang tokoh masyarakat setempat menegaskan bahwa keberadaan jalan tersebut memiliki nilai strategis yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan warga sehari-hari.

“Jalan itu sudah puluhan tahun digunakan warga. Akses ini sangat dibutuhkan masyarakat untuk menunjang perekonomian serta aktivitas sehari-hari masyarakat sekitar,” ujarnya.

Menurut warga, apabila akses tersebut benar-benar ditutup, dampaknya akan sangat besar. Selain memperpanjang jarak tempuh, penutupan jalan juga berpotensi menghambat aktivitas perdagangan, pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga kegiatan sosial masyarakat.

Saat awak media berupaya meminta konfirmasi terkait polemik tersebut di kantor pemasaran Coco Garden Residence pada Sabtu (30/05/2026), pihak owner yang disebut bernama Reni maupun Chandra tidak bersedia memberikan keterangan.

Sikap tersebut menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat yang hingga kini masih menunggu penjelasan resmi mengenai dasar hukum klaim kepemilikan jalan yang menjadi objek sengketa.

Tidak adanya klarifikasi dari pihak pengembang membuat sejumlah kalangan mempertanyakan transparansi perusahaan dalam menyikapi persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

Kepala Desa Klapanunggal sebelumnya juga pernah mengungkapkan bahwa rencana penutupan jalan sempat memicu penolakan keras dari masyarakat beberapa bulan lalu.

“Banyak warga Klapanunggal menggunakan jalan itu. Jika ditutup, saya pastikan warga akan menggelar aksi demo menolak rencana tersebut,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menggambarkan tingginya ketergantungan masyarakat terhadap akses Jalan Lingkar Klapanunggal serta potensi gejolak sosial apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan secara terbuka dan adil.

Perhatian serius juga datang dari praktisi hukum sekaligus Konsultan Hukum Kekayaan Intelektual dan Pemanfaatan Lahan, Adv. Uci Sanusi, S.H., CPLA..

Sebagai advokat yang berpraktik di wilayah Klapanunggal, dirinya menyampaikan kekhawatiran mendalam atas dampak sosial dan hukum yang dapat muncul apabila penutupan jalan benar-benar dilakukan.

“Sebagai advokat yang berakar dan berkantor di Klapanunggal, saya sangat mengkhawatirkan potensi konflik horizontal dan kerugian besar yang akan menimpa warga. Jalan ini adalah akses publik de facto. Menutup akses jalan yang sudah digunakan puluhan tahun secara sewenang-wenang adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan dari sudut pandang hukum mana pun,” ujarnya.

Menurut Adv. Uci Sanusi, S.H., CPLA., terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu menjadi perhatian apabila akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat ditutup secara sepihak.

Berikut adalah landasan hukum tegas yang dapat menjerat pihak pengembang:
​1. Jerat Pidana Berat UU Jalan (Gangguan Fungsi Jalan)
​Tindakan memblokir, mematok, atau menutup jalan yang telah berfungsi sebagai jalan umum melanggar Pasal 63 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan:
​“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi Jalan di dalam ruang manfaat Jalan… dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Ia menjelaskan bahwa tindakan yang mengganggu fungsi jalan dapat berimplikasi pada ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Jalan. Selain itu, persoalan penyerahan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) serta hak-hak konsumen dalam kawasan perumahan juga perlu diperhatikan apabila jalan tersebut berkaitan dengan fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.

“Developer tidak boleh bersembunyi di balik alasan belum serah terima aset untuk membenarkan penutupan jalan. Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas dan persoalan ini harus diselesaikan secara terbuka melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Adv. Uci Sanusi, S.H., CPLA. mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor melalui dinas terkait untuk segera melakukan verifikasi dokumen, mediasi para pihak, serta mengambil langkah preventif guna mencegah konflik yang lebih besar.

Menurutnya, kejelasan status hukum jalan harus segera disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.

Masyarakat juga berharap Pemerintah Kabupaten Bogor melalui instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen kepemilikan, riwayat penggunaan jalan, serta kesepakatan-kesepakatan yang pernah dibuat oleh para pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak Coco Garden Residence mengenai dasar hukum klaim kepemilikan atas ruas Jalan Lingkar Klapanunggal yang menjadi objek polemik.

Di tengah meningkatnya perhatian publik, warga kini menunggu langkah nyata pemerintah untuk memastikan status hukum jalan tersebut secara transparan dan objektif.(Agung Dwi S)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *