Terbukti Bersalah Lakukan Pengrusakan, Dedi dan Opik Divonis 8 dan 6 Bulan Penjara

BOGOR – Terbukti bersalah dan meyakikan melakukan pengrusakan, Dedi Sumardi dan Sahroni alias Opik divonis 8 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan 6 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Taufik pada sidang putusan yng berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/10/25).
“Saya langsung pada pokok perkara, karena terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pengrusakan, terhadap Sdr dedi Sumardi di hukum 8 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan,” ujarnya.
Terhadap Sdr Sahroni alias Opik, karena terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pengusakan di hukum 6 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan, “ tambahTaufik.

Ketua majelis tersebut lantas bertanya kepada Opik apakah menerima atau banding. Opik yang mendengar vonis tersebut kemudian berkonsultasi dengan Kuasa Hukumnya. Usai berkonsultasi, Opik lalu menjawab pertanyaan ketua majelis dengan mengatakan menerima putusan tersebut.
Sedang Sdr Dedi saat ditanya ketua majelis apakah menerima atau banding, setelah berfikir sejenak lalu menjawab dengan mengatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir dulu,” ucap Dedi. Sidang putusan tersebut lantas ditutup oleh Ketua majelis Achmad Taufik.

Sebelumnya telah diberitakan oleh media ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hanya menuntut terdakwa 10 bulan penjara dalam perkara pidana pengrusakan barang yang digelar di sidang Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/10/25).
Adalah JPU Bagas Sasongko yang menuntut terdakwa Dedi Sumardi 10 bulan penjara dalam perkara pidana pengrusakan barang Nomor Perkara, 435/Pid.B/2025/PN.Cbn. Padahal, terdakwa didakwa melanggar Pasal 406 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5,6 tahun bui.
Dalam tuntutannya yang dibacakan dalam sidang dipimpin Majelis Hakim (MH) Achmad Taufik dengan anggota Ratmini dan Yudha Dinata serta Panitera Pengganti (PP) Sulastri Prima, JPU mengatakan, terdakwa Dedi Sumardi pada April 2024 bertempat di Blok Kina Kp Pasir Bogor Rt 02/07 Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, melakukan, merusakkan barang.
“Yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, Saksi Suhendro membeli tanah oper Garapan berikut anggunannya dari sdr Rosana dengan luas sekitar 4,1 hektar dengan harga Rp.2.300.000.000,00,” ujarnya.
“Bahwa saksi Suhendo mengurus surat tanah terkait Garapan tersebut dan bangunan dan keluarlah surat pernyataan oper alih tanah garapan 45 No 593/sp/VI/2021 tanggal 10 Juni 2021, surat keterangan tidak sengketa Garapan 45 No 592/SKT/VI/2021 tanggal 10 Juni 2021 dan surat pernyataan penguasaan Fisik Garapan 45 No 592.1/01-Pem/V/2024. 01 Mei 2024,” JPU Bagas.
Menurutnya, surat pernyataan dan keterangan tidak sengketa Garapan 45 No 592.1/01-Pem/V/2024 tanggal 1 Mei 2024, kwitansi pembayaran uang muka oper alih Garap tanggal 27 Mei 2021 dan 2 lembar bukti transfer Bank CIMB Ke Huang Yu Yin tanggal 28 Mei 2021. Dokumen saksi Suhendro urus mengenai oper Garap semua di ketahui Kepala Desa Cipelang.
Dijelaskan JPU, dokumen yang saksi Suhendro urus mengenai oper Garapan dari sdr Rosana berdasarkan buku register Kepala Desa dan Riwayat tanah tersebut benar adalah Garapan dan dimanfaatkan oleh sdr Rosana dan sebelumnya oper alih garap dari Abdullah H Eman , H. Maksum MUMUN alias ADE dan HAMBALI alias JUMENA.
Oleh karena itu, kata Bagas, akhirnya mengeluarkan dokumen surat pernyataan oper alih tersebut. Bahwa oleh Saksi Suhendro tanah Garapan tersebut di tanami pohon Alpukat dan pohon pinus serta menyiapkan balok kayu untuk membangun kendang. Bahwa karena saksi Suhendro telah melukan oper alih tanah Garapan tersebut maka meminta saksi Ade untuk memasang banner/plang.
Dan dalam tulisan tersebut tanah Garapan dan bangunan tersebut adalah milik saksi sdr Suhendro, akan tetapi setelah beberapa hari kemudian banner tersebut di rusak oleh sdr Sahroni alias Opik (berkas terpisah). Bahwa dari keterangan sdr Sahroni ini atas perintah dari terdakwa di karenakan tanah tersebut adalah milik terdakwa,” tandas Jaksa Penuntut Umum tersebut.
“Akan tetapi selanjunya beberapa hari lagi saksi Ade kembali ke tanah Garapan milik sdr Suhendro dan ternyata sdr Sahroni telah membongkar bangunan. Berupa membongkar plafon, membongkar dapur, membongkar genteng, keramik, dan kusen semua atas perintah terdakwa, dan saksi Ade mendengar langsung bila terdakwa yang menyuruh sdr Sahroni,” tambahnya.
Masih menurut JPU, dan saat itu juga terdakwa ada di lokasi tanah milik sdr saksi Suhendro. Bahwa baik sdr Sahroni dan terdakwa tidak pernah meminta ijin untuk membongkar bangunan yang ada di dalam tanah Garapa milik sdr Suhendro. Bahwa terdakwa menyuruh sdr Sahroni tidak mempunyai dasar untuk merusak bangunan milik sdr Suhendro.
“Sedangkan terdakwa dan sdr Sahroni tidak mempunyai dokumen mengenai tanah Garapan tersebut. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 170 ayat 1 KUPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5,6 tahun penjara,” pungkas JPU Bagas dalm tuntutannya.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Saksi korban Suhendro, Amir Amirulloh didampingi Fuji Handriana dari Kantor Hukum LBH Gerakan Masyrakat Peduli Keadilan (GMPK) Ratanika, Jln. Raya Babakan Haur, Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengatakan tuntutan 10 bulan penjara tersebut bertentangan dengan Yurisprudensi Pasal 170 KUHP.
“Yurisprudensi Pasal 170 KUHP mengatur tentang penerapan pasal pengroyokan dan kekerasan bersama-sama. Yurusprudensi utama menegaskan bahwa ”teranga-terangan” tidak harus di depan umum, tetapi cukup jika ada kmungkinan orang lain melihatnya, spserti yang tercantum dalam putusan Komisi Yudisial Karaterisasi,” ujar Amir yang ditemui usai sidang perkara tersebut.
“Selain itu, Yurisprudensi MA Putusan Mahkamah Agung Nomor 1040 K/Pd/2025 Mahkamah Agung menjelaskan bahwa pengertian “terang-terangan mencakup tempat umum dan tempat yang tidak umum, tetapi dapat dilihat dari tempat umum. Sehingga, tuntutan 10 bulan jelas bertentangan dengan Yursiprudensi Pasal 170 KUHP yang telah dijadikan dasar tuntutan JPU,” imbuhnya.
Sedangkan Yurisprudensi Pasal 406 KUHP, kata Fuji, merujuk pada putusan-putusan pengadilan (terutamadari Mahkamah Agung) yang menafsirkan dan menerapkan pasal tentang pengrusakan barang milik orang lain tersebut. Yurusprudensi ini menguraikan unsur-unsur penting untuk membuktikan tindak pidana perusakan seperti unsur kesengajaan, melawan hukum.
“Tak hanya itu, serta adanya perbuatan menghancurkan merusakan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain. Beberapa putusan menguatkan bahwa perbuatan tersebut tetap dapat dijerat jika dilakukan atas suruhan (sebagai doen plegen atau turut serta) dan memperjelas konsekkuwensi hukum bagi pelakunya,” tandas Fuji menambahkan.
Karenanya, maka menjadi pertanyaan besar melihat tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Dedi Sumardi dengan tuntutan 10 bulan, yang diduga kuat mendasarkan pada Pasal 406 KUHP tersebut. Dalam tuntutan yang menjadi dasar seharusnya Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman setinggi-tinginya 5,6 thun penjara, Bukan pada Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 1,6 tahun bui.(Ahp).



