Pengelola Dana Zakat Kemenag H Wawan, Dana Zakat untuk Bayar Hutang, OB, OS, dan Satpam

BOGOR – Unit Pengelola Zakat (UPZ) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor, H. Wawan didampingi PLH Kasubag TU H. Roby Samsi kepada beberapa wartawan dari Forum Lintas Media pekan lalu di Kantor Kemenag mengatakan, Dana Zakat Pegawai untuk bayar hutang, honor satpam, outsourcing (OS) dan office boy (OB), serta untuk santunan anak yatim.
“Dana Zakat Pegawai untuk bayar hutang, honor satpam, outsourcing (OS) dan office boy (OB), serta untuk santunan anak yatim,” ujar H. Wawan didampingi PLH Kepala Subag Tata Usaha Kemenag Kab Bogor H. Roby Samsi, di ruang pertemuan Kemenag.
Wawan dan Roby mengatakan, dana zakat pegawai telah disetor ke BAZNAS Kab Bogor,100 persen, namun saat diminta menunjukan bukti setor, tidak mampu menunjukan dengan alasan rahasia. Tapi saat diberitahu bahwa menyerahkan dana zakat ke Baznas adalah kinerja, bukan rahasia, mereka mengiyakan.

Ditambahkan Wawan yang bertahuan mengelola dana zakat pegawai Bersama Kasi Zakat dan Wakaf, Ujang Ruhiyat (sekarang Ka Kemenag Bekasi), dana zakat pegawai yang terkumpul dalam satu tahun mencapai Rp1,2 miliar, bahkan lebih. Setelah disetor ke Baznas, Kemenag kemudian mengajukan proposal.
Proposal, terang Wawan berisi antara lain untuk bayar Outsourcing, Satpam, dan Office Boy serta santunan anak yatim. Saat ditanya berapa besar dana yang dikeluarkan untuk OS, OB, Satpam dan santunan anak yatim, Wawan dan Roby diam seribu bahasa.
Apa yang disampaikqn Wawan tersebut sebelumnya telah disampaikn Kepala Kemenag Enjat Mujiat, Dana Zakat Profesi Pegawai (DZPP) Kemenag Kab Bogor, dipergunakan untuk membayar satpam, outsourcing (OS), dan office boy (OB), serta untuk santunan anak yatim, dan kaum duafa.
“Dana Zakat Profesi Pegawai Kemenag Kab Bogor, dipergunakan untuk membayar pegawai dengan status, honor, satpam, outsourcing dan office boy (OB), serta untuk santunan anak yatim,” ujar Enjat, didampingi Roby, Senin (14/4/26) kepada beberapa wartawan di ruang Kepala Subagian Tata Usaha (TU) Kemenag.
Sebagai orang baru di Kemenag, ia mengaku belum tau banyak tentang Dana Zakat Profesi Pegawai Kemenag Kab Bogor, seperti apa dan bagaimana. Yang dilakukannya saat ini adalah bebenah agar ke depan bisa lebih baik lagi, bukan berarti selama ini Kemenag Kab Bogor kurang bagus, Kemenag Bogor Bagus.
“Saya belum tau banyak tentang Dana Zakat Profesi Pegawai Kemenag Kab Bogor, seperti apa dan bagaimana. Yang saya lakukan saat ini adalah bebenah agar ke depan bisa lebih baik lagi, bukan berarti selama ini Kemenag Kab Bogor kurang bagus, Kemenag Bogor Bagus,” tandas Enjat.
“Yang mengetahui Dana Zakat Profesi Pegawai adalah UPZ, Wawan, tapi yang bersangkutan saat ini sedang sakit, semoga cepat sembuh dan bisa segera menyampaikan laporan tentang dana zakatr tersebut, saya berterima kasih atas masukan/koreksi yang diberikan rekan media terkait dana zakat ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, KH. Lesmana membenarkan Kemenag Kab Bogor, hanya menyerahkan Dana Zakat Profesi Pegawai Sebesar 50 Persen atau Rp 600 Juta per Tahun, dimana sisanya sebesar 50 persen atau Rp 600 juta dikelola Kemenag.
Pernyataan KH Lesmana tersebut disampaikan khusus kepada media ini melalui telepon selulernya Jumat (10/04/26) lalu, saat dikonfirmasi terkait benar tidaknya bahwa Kemenag Kab Bogor hanya menyerahkan zakat profesi pegawai sebesar Rp 600 juta atau dalam prosentase sebesar 50 persen.
“Benar Kementerian Agama Kab Bogor, hanya menyerahkan Zakat Profesi Pegawai (ZPP) Sebesar 50 Persen Rp 600 Juta per Tahun, saya sudah mengingatkan agar tidak main-main dengan zakat,” ujarnya.
“Sebab, sekecil apapun nilai zakat tersebut sangat bermanfaat bagi yang berhak dan yang membutuhkan. Apa lagi jika nilainya mencapai ratusan juta, bahkan miliaran tentu manfaatnya bagi yang berhak dan yang membutuhkan juga besar,” imbuh Lesmana.
Menurutnya, zakat memberikan manfaat ganda: menyucikan jiwa dan harta muzakki (pemberi) dari sifat kikir serta dosa, sekaligus membantu ekonomi mustahik (penerima) melalui pemenuhan kebutuhan dasar.
Kata Lesmana, zakat menumbuhkan keberkahan harta, menciptakan ketenangan batin, serta memperkuat solidaritas sosial untuk mengurangi kesenjangan ekonomi. Tapi, jika zakat tersebut di potong, tentu apa yang dikehendaki dari pemberi untuk membantu ekonomi penerima dipastikan tidak akan tercapai.
Diketahui Dana Zakat Profesi Pegawai (Kemenag) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga kuat dipergunakan untuk bayar honor pegawai. Ironis terduga pelaku malah dilantik jadi Kepala Kemenag Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tanggal 8 April lalu.
Demikian dikatakan sebuah sumber yang layak dipercaya, sebut saja namanya Irfan (bukan nama sebenarnya) Jumat (10/04/26) di Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Ironis terduga pelaku, berinisial UR, malah dilantik jadi Kepala Kemenag Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tanggal 8 April 2026 lalu,” tambah Irfan.
Menurutnya, UR lima tahun menjabat sebagai Kepala Seksi Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Bogor, yang mengelola dana zakat profesi pegawai Kemenag, dibantu Penmas Wawan. Tapi tidak ada laporannya, sehingga para pegawai tidak tahu dipergunakan untuk apa saja.
Belakangan, kata Irfan, baru diketahui ketika muncul berita, bahwa dana zakat profesi pegawai Kemenag, disetorkan Ke Badan Amil dan Zakat Nasional Kabupaten Bogor hanya sebesar Rp 50 juta per bulan atau sebanyak 50 persen.
“Sisanya sebanyak 50 persen atau sebesar Rp 50 juta per bulan dikelola sendiri oleh Kemenag melalui Unit Pengelola Zakat (UPZ) yang dipimpin UR dibantu Wawan,” tandasnya.
“Dalam satu tahun dana zakat profesi yang disetor ke Baznas hanya sebesar Rp 600 juta, Rp 600 juta lagi sisanya ada di UPZ, tapi tiak diketahui penggunaanya diperuntukan apa saja,” imbuh Irfan.
Berdasarkan catatatnya, dalam lima tahun total dana zakat profesi pegawai yang terkumpul sebesar Rp 6 miliar (Rp1, 2 miliar x 5). Jika yang disetor hanya 50 persen atau Rp 3 miliar, maka sisanya sebesar Rp 3 miliar di Kasi Zakat dan Wakaf yang dipimpin UR dibantu Wawan.
Terang Irfan, diduga sebagian dana zakat profesi tersebut dipergunakan untuk membayar tenaga honor sebanyak lima orang, total sekitar Rp 10 juta per bulan. Dalam satu tahun sebesar Rp120 juta dan dalam lima tahun total sebesar Rp 600 juta.
“Jika diasumsikan dana zakat profesi pegawai yang dikelola UR sebesar Rp 3 miliar dikurangi Rp 600 juta, terdapat sisa lebih sebesar Rp 2,4 miliar (Rp 3 miliar – Rp 600 juta),” jelasnya.(Ahp)



