JUSTICIA

Laporan Kasus Lelang Rp.19 M BUMD Kota Bogor ke Kejati Bandung, Awas “Masuk Angin”

BOGOR – Komitmen pemberantasan tindak pidana Korupsi di wilayah Jawa Barat sedang jadi sorotan publik .

Hal ini menyikapi adanya laporan dugaan kasus yang ada dan terjadi disalah satu BUMD ternama di Kota Bogor.

Dimana LBH Baladhika Karya Sidoarjo melapor kasus dugaan proyek lelang yang berpotensi adanya kecurangan dan kewenangan jabatan pada pihak Kejati Jawa Barat, pada Kamis tanggal 7 Mei 2026 lalu.

Komentar pengiat anti korupsi ,Galai Simanupak,SH dari Forum Kajian Taruna pada media ,Rabu 20/5).

Bahwa kasus ini harus direspon cepat dengan pemanggilan saksi para pihak yang terlibat.

Dan jangan pula didiamkan saja setelah laporan diterima pihak Kejati Jabar.

” Ini kasus besar dan tentu berpotensi pada adanya kepercayaan publik pada penyelenggaraan pemerintah daerah sebab merupakan BUMD yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak terkait layanan umum pula.

Kami selaku penggiat anti korupsi meminta Kajati Bandung agar tidak bermain pada kasus ini sebab selain nilainya fantastis Rp.19 M.

Tentunya ini dapat dikembangkan pada dugaan konspirasi atau permufakatan jahat pada para pelakunya yang turut pula ditengarai mendapat keuntungan dari keuangan APBD atas perusahan plat merah ini”kata Galai Simanupak,SH.

Selain itu dia menjelaskan pihak terkait bisa dipanggil dan dimintai keterangan bahkan ditahan atas dasar tidak menghilangkan alat bukti.

“Ya karena ini sudah dilelangkan maka pihak terkait seperti ketua Pokja Barjas ,PPK bisa dipanggil dan dimintai keterangan terlebih dahulu.

Sehingga dididapatkan alat bukti atau keterangan awal dari laporan pihak LBH itu.

Nah dari keterangan para saksi tentu akan menambah full data dan Full Baket yang nantinya membuka tabir apa yang ada dan terjadi saat pelelangan alat ukur air itu.

Apa benar sesuai dengan mekanisme dan prosedur aturan Barjas pemerintah daerah atau memang telah diduga direncanakan untuk suatu hal yang menguntungkan pihak tertentu “tandasnya.

“Secara hukum bahwa dugaan pengkondisian proyek pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dimana pada Pasal 2 dan Pasal 3 (Kerugian Negara):…

Mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Juga pada Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 11 (Suap-Menyuap):….

Ditekankan jika pengkondisian tersebut melibatkan pemberian atau janji uang/fasilitas kepada penyelenggara pegawai negeri atau pejabat BUMD terkait.

Pada Pasal 12 huruf i (Benturan Kepentingan dalam Pengadaan):…

Dimana kasus ini akan sangat relevan apabila pegawai negeri atau penyelenggara negara secara langsung maupun tidak langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau pengurusan proyek BUMD yang diurus atau diawasinya”papar dia.

Dari informasi yang dihimpun diketahui bahwa alat ukur yang dipakai pemenang tender senilai lebih dari Rp 19 Miliar ini, diduga tidak memenuhi Standart Nasional Indonesia (SNI).

Sebab, alat ukur peserta lelang PT. Multipar Tirta Anugrah, pada menit ke-17 tidak bisa terbaca.

Sehingga mengakibatkan ada selisih yang diberi batas toleransi hingga 10 per detik.

Saat proses tender berlangsung peserta lelang dari
PT. Barindo Anggun Industry selaku peserta tender mengajukan keberatan pada Satuan Pengawas Internal (SPI) Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Tertanggal 23 Juni 2023.

Tepat sehari setelah dilakukan Pengujian Meter Air (AMR – Testing) di Lab Mekanikal Air Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor di IPA Cipaku.

Atas hal ini tentunya membuktikan sebelum pemenang lelang diumumkan, PT. Barindo sudah mengajukan keberatan.

Sebab kenyataanya bahwa dalam pengujian, alat yang dipakai PT. Multipar Tirta Anugerah, hasilnya melebihi durasi yang telah ditentukan oleh SOP selama 20 menit.

Bahkan, pada menit ke-17, meteran sudah tidak bisa terbaca.

Sementara meteran milik PT.Barindo Anggun Industri hasil pengujian dengan hasil (Testing ) menggunakan Modul IOT-E selama 30 menit, melebihi waktu yang telah ditentukan oleh pokja selama 20 menit.

(AB)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *