Arinal Djunaidi Ditahan, Padahal Putusan MK & SEMA MA Jelas: Salah Siapa? Melanggar Apa? Ke Mana Rasa Keadilan?

KEPUTUSAN Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang menolak permohonan praperadilan Arinal Djunaidi meninggalkan luka mendalam bagi rasa keadilan kita. Saya sempat hilang kepercayaan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, apalagi melihat sikap Hakim Tunggal yang memeriksa dan memutus perkara ini. Padahal Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 sudah tegas menyatakan: HANYA BPK yang berwenang menetapkan kerugian negara, sedangkan hasil BPKP atau Inspektorat hanyalah data awal, tidak sah dijadikan dasar penahanan. Namun, aparat dan hakim di sini tetap ngotot memakainya seolah aturan tertinggi itu tidak ada.
Saya mohon Kepala Kejaksaan Agung RI berkenan turun tangan dan memeriksa perkara ini. Saya khawatir langkah Kejati Lampung serta pertimbangan hukum hakim tersebut telah menyalahi prosedur, melanggar hak asasi manusia, dan memutarbalikkan makna hukum demi kepentingan proses semata.
Ditinjau dari filsafat hukum, tindakan ini mencederai hakikat keadilan. Hukum harus utuh dan pasti, tidak boleh dipotong maknanya—dikatakan “boleh dipakai di penyidikan, baru sah di pengadilan”. Pemaknaan sempit seperti itu adalah pembohongan yang merusak kebenaran hukum itu sendiri.
Dari sisi politik hukum, ini bertentangan dengan arah negara yang ingin menjamin kepastian hukum. Justru yang tercipta adalah ketidakpastian: aturan boleh dilanggar, putusan MK bisa diabaikan, dan hukum berjalan sesuai kehendak penegaknya, bukan sesuai aturan yang tertulis.
Secara budaya dan sosial, praktik ini menanamkan benih kehancuran. Budaya hukum yang seharusnya berlandaskan kepatuhan pada aturan tertinggi, berubah menjadi budaya akal-akalan dan kesewenang-wenangan. Masyarakat bingung, takut, dan bertanya: “Kepada siapa lagi kami harus berlindung jika aturan tertinggi pun dilanggar?”
Dari sisi keadilan, apa yang terjadi sangat timpang dan menyakitkan. Bagaimana mungkin kebebasan seseorang direnggut, haknya dibatasi, dan masa depannya diguncang, padahal secara yuridis belum ada kerugian negara yang sah? Belum ada penetapan BPK, tapi orangnya sudah ditahan. Di mana letak keadilan dan kemanusiaan itu?
Dampak terbesar dari perkara ini adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Ini kerugian jauh lebih besar daripada kerugian materiil apa pun. Ketika publik melihat mantan pemimpin daerah—yang pernah mengabdi—diperlakukan dengan cara yang melanggar aturan, hati setiap warga pun ikut terluka. Masyarakat berpikir: “Kalau beliau saja yang punya nama dan jabatan bisa diperlakukan seperti ini karena hukum dipelintir, apalagi kami rakyat kecil?”
Kepercayaan itu seperti kaca; sekali pecah, sangat sulit disatukan kembali. Rakyat menjadi apatis, pasrah, dan merasa hukum bukan lagi milik mereka. Saya paham betul betapa berat dan perihnya perasaan keluarga serta kerabat yang sedang merasakan ujian ini. Betapa hati mereka gelisah, merasa keadilan seolah berpaling, dan berharap kebenaran suatu hari akan bersinar. Tulisan ini saya buat untuk membuka pikiran secara mendalam, mewakili jeritan jiwa yang merasa haknya dirampas, dan menyampaikan pesan bahwa masih ada orang yang mengerti, masih ada yang melihat, dan masih ada yang berani bersuara bahwa apa yang terjadi ini keliru dan tidak adil.
Jika Kejati Lampung dan hakim yang memutus perkara ini tidak segera membenahi cara pandang, tidak kembali pada koridor hukum yang benar, dan tetap ngotot melanggar putusan MK serta SEMA MA, maka penegakan hukum di daerah ini akan semakin kacau balau. Hukum akan kehilangan wibawanya, dan rakyat akan semakin jauh menjauh karena merasa hukum bukan lagi pelindung, melainkan alat penindasan semata.
Bandar Lampung, 2 Juni 2026
(MUHAMMAD ALI – Pengamat dan Praktisi Hukum)



