JUSTICIA

Setahun Laporan Tidak Ditanggapi, Penyidik Polres Bogor Bakal Dilaporkan Ke Propam Polda Jabar?

BOGOR – Sudah satu tahun hingga sekarang laporan dibuat, tapi tak kunjung diproses, Penyidik Polres Bogor bakal dilaporkan Ke Propam Polda Jabar. Rencana tersebut akan dilakukan pekan ini. Demikian disampaikan, warga Jonggol, Kabupaten Bogor. Fauzan.

Menurut pelapor, sebagaimana laporan Polisi Nomor STPP/199/IX/2025/RESKRIM, telah terjadi tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Soraya Fahira, warga Sentul Tower Apartemen, Kelurhana Babakan Madang, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor melakukan penghinaan sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Penghinaan atau pencemaraan nama baik dengan sengaja dan tanpa hak dilakukan pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2025, sekira jam 20.00 di Pondok Pesantren Madinatul Quran, berlamat di Kp Kebon Kelapa RT/RW 02/011, Desa Singasari, Kecmatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Terlapor tanpa hak mendidstribusikan dan atau menstramisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen eletronik yang memiki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” ujarnya Jumat (7/8/26) Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Terlapor telah membuat video Pondok Pesantren Madinatul Quran secara diam-diam dan memasuki pekarangan pondok tanpa seijin petugas, pada hari Senin tanggal 25 Agusuts 2026 pukul 14.00 WIB, video tersebut kemudian diunggah melalui media social tiktok naylaslime 1” imbuh Fauzan.

Dijelaskannya, tiktok naylaslime 1 berisi narasi yang menyesatkan, memfitnah dan menimbulkan kebencian terhadap Pesantren Madinatul Quran, saya dan istri saya Lismarisa Azizah. Video tersebut telah ditontotn sebanyak 18 juta orang selama empat hari. Terlapot diduga telah membuat akun palsu Madinatul Quran.

Kata Fauzan, akun palsu Madinatul Quran untuk membuat postingan yang membuat kesan pesantren telah memfitnah dirinyanya. Terdapat pola komentar seragam dan ratusan akun anonym yang menyerang pesntren Madinatul Quran. Diduga terjadi upaya sistematis manipulasi opini public.

Sejauhmana kebenaran bahwa laporan sudah satu tahun, namun belum juga ditanggapi, Humas Polres Bogor Hmzah yang hendak dikonfirmasi, Minggu (9/8/266) saat dhubungin melalui telepon selulernya  tidak menjawab. Demikian juga saat di hubngi melalui pesan singkat WA juga tidak merespon.

Sementara itu, terlapor saat hendak dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya Anggiat Napitupulu beralamat dan kantor di Kota Depok ketika hendak ditemui beberapa kali belum lama ini tidak di trmpat.( Ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *