JUSTICIA

Ustadz Kasiro: Larang Orang Beribadat Langgar UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2 dan HAM

BOGOR – Adanya larangan beribadat pada Kantor Pertanahan ATR/BPN Bogor 2, Cileungsi, Kabupaten Bogor mendapat tanggapan dari Ustadz Kasiro. Menurutnya, melarang orang beribadat sesuai kepercayaannya bertentangan dengan Hak Azasi Manusia (HAM) dan melanggar Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

“Melarang orang beribadat sesuai kepercayaannya masing masing bertentangan dengan Hak Azasi Manusia (HAM) dan melanggar Undang Undang Dasar (UUD) 1945,” ujarnya saat diminta tanggapannya Senin (3/8/26) di Cibinong.

“Masjid atau Mushola merupakan rumah Allah yang pada prinsipnya terbuka bagi setiap muslim untuk menunaikan ibadah sholat, selama tetap mematuhi tata tertib yang berlaku,” imbuh Nafis Kasiro.

Mnurutnya, apabila benar terdapat larangan kepada pemohon layanan publik untuk melaksanakan sholat tanpa dasar syariat maupun alasan keamanan yang jelas, maka hal tersebut patut dievaluasi.

Pelayanan publik seharusnya tetap menjamin hak masyarakat dalam menjalankan ibadah. Kasiro mengimbau agar setiap instansi pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban sholat, tanpa mengganggu proses pelayanan.

Jika terjadi kesalahpahaman atau kebijakan, kata dia,  yang menimbulkan polemik, hendaknya segera diklarifikasi dan diselesaikan melalui dialog yang bijaksana.

Hal itu demi menjaga kehormatan rumah ibadah, kualitas pelayanan publik, serta kerukunan di tengah masyarakat. UUD 1945 telah mengmanatkan melalui Pasal 29 ayat (2).

“Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945  “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya,” tandasnya.

“Sedang HAM adalah hak dasar yang melekat pada setiap orang sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bersifat universal, dan tidak dapat dicabut. Hak ini wajib dihormati dan dilindungi oleh negara serta setiap orang,” tambah Kasiro.

Diterangkannya, UUD 1945, Pasal 28A sampai 28J juga menjadi dasar konstitusional perlindungan HAM di Indonesia. Masalah HAM diatur melalui UU No. 39 Tahun 1999, Mengatur definisi umum, jenis hak, serta pelanggaran hak asasi manusia secara umum.

Sebagaimana diberitakan media ini, Kantor Pertanahan (kantah ATR/BPN Bogor 2 Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga kuat telah melarang pemohon sertifkat beragama Islam menunaikan badah sholat di Mushola BPN.

Beberpa pemohon yang enggan disebutkan namanya di Cileungsi, Kamis (30/7/26). Menurut sumber, sebut saja namanya Rahman (bukan nama sebenarnya), karena tidak diperbolehkan sholat di mushola, jadi terlambat sholatnya.

“Karena tidak diperbolehkan sholat di mushola, maka mau tidak mau saya jadi terlambat sholatnya,” ujarnya.

“Adanya larangan tersebut tidak ada pemberitahuan sebelumnya, yang ada adalah jalan menuju mushola ditutup,”imbuh Rahman.

Senada dengan dengan Rohman, Imam (bukan nama sebenarnya) juga mengalami kendala ketika akan menunaikan kewajibannya. Demi ibadah, dia keluar kantor BPN untuk mencari mushola. Imam menyayangkan hal itu terjadi.

Ia berharap hal tersebut tidak berlangaung lama. Baginya diizinkan sholat di mushola itu baik sekali, karena menghargai umat muslim yang akan menjalankan kewajibannya.

Tapi, karena larangan itu tidak disertai penjelasan, maka berdampak negative.

“Bagi Saya diizinkan sholat di mushola itu baik sekali, karena menghargai umat muslim yang akan menjalankan kewajibannya,” tandas Imam.

“Tapi, karena larangan itu tidak disertai penjelasan, maka berdampak negative,” tambahnya.

Sedang menurut Abdullah, bukan nama sebenarnya, yang ditemui di tempat terpisah masih di wilayah Kantor Pertanahan tersebut, tidak seharusnya BPN melarang umat muslim sholat di musholanya,

Sebab, di kantor manapun sarana beribadah yang disediakan tersebut memang diperuntukan untuk itu dan tidak ada larangan sama sekali. Kalao pun karena satu dan lainnya sehingga mushoal tidak bsias  digunakan tentu ada penjelasan.

Sejauhmana kebenarannya, pimpinan Kantor Pertanahan Bogor 2 Cileungsi yang hendak dikonfirmasi saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp (WA) pada Jumat (31/7/26) tidak respon.

Hingga berita ini tayang Senin (3/8/26) juga tidak respon.(Ahp).

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *