Terbitkan SHGB Perpanjangan Atas Nama PT. BSS, Kantah ATR/BPN Bogor 1 di PTUN kan

BOGOR – Diduga nekat menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Perpanjangan atas nama PT. BSS, Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Bogor 1 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta. Gugatan dilakukan oleh Alwi Shihab Cs (6 orang), semuanya beralamat di Jakarta.
Tak hanya Kantah ATR/BPN Bogor 1 (Tergugat IV), Menteri ATR BPN (Tergugat II), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKLN) Jakarta V (Tergugat I), dan Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat (Tergugat III). Gugatan tertuang pada Nomor Perkara: 272/G/TF/2026/PTUN.JKT.
Gugatan terkait pembukaan blokir asset BLBI yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta V (Tergugat I) atas sejumlah lahan HGB atas nama PT. BSS Nomor 1, 2, 3, semuanya terletak di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam sidang pemeriksaan materi gugatan, Kamis (6/8/26), para tergugat tidak hadir. Pada kesempatan tersebut, majelis hakim minta Penggugat melakukan perbaikan gugatan sebelum siding dilanjutkan. Disepakati sidang diberikutnya akan dilaksankan pada tanggal 13 Agustus 2026 mendatang.

Menurut Kuasa Hukum Penggugat, Gunawan Siswo Sardjono dari Kantor Gunawan Siswo Sardjono & Rekan, berlamat di Jakarta, kepada sejumlah awak media mengatakan, pembukaan blokir dilakukan untuk memudahkan PT. BSS melakukan perpanjangan HGB yang telah mati masa berlakunya. Tapi coba untuk diperpanjang.
Terkait materi gugatan, majelis hakim meminta para penggugat memperbaiki materi gugatanya sambil menunggu konfirmasi dari para tergugat terkait dokumen yang menjadi obyek sengketa.
“Terkait materi gugatan, majelis hakim meminta para penggugat memperbaiki materi gugatanya sambil menunggu konfirmasi dari para tergugat terkait dokumen yang menjadi obyek sengketa,” ujar Gunawan usai sidang gugatan yang digelar di PTUN Jakarta.(Ahp).



