Oknum DPRD Kota Bogor Ditetapkan TSK Polda Jabar, BK Dewan “Ekstra” Butuh Penajaman Fungsi Lembaga?

BOGOR – Bagai petir disiang Bolong, Kembali publik di Kota Bogor terguncang atas ulah oknum DPRD yang dinilai mencoreng Marwah perwakilan rakyat hingga diproses verbal atas ulahnya .
Komentar aktifis anti korupsi,Galai Simanupak SH meminta agar BKD ( Badan Kehormatan Dewan) mawas diri atas kasus ini dan melakukan pengawasan atas dugaan anggota dewan yang memilik perusahaan dan menerima proyek bersumber keuangan negara atau APBD.
” Atas fakta oknum DPRD ini tentu fungsi BKD harus lebih tajam dalam pengawasan para anggota dewan.
Jika ada statemen dari satu pimpinan DPRD bahwa kasus ini setahun sebelum oknum DPRD ini menjabat atau dilantik anggota dewan tentu ini bukan alibi yang mendasar.
Namun perlu koreksi total semua anggota dewan yang merasa memilik perusahaan tidak bermain-main dengan dana bersumber dari keuangan negara atau daerah baik APBD dan APBD juga dana CSR yang dinilai berpotensi konflik of interest” ujar Galai Simanupak SH.
‘Aturan harus diperketat mengenai rangkap jabatan dan jenis pekerjaan yang dilarang bagi mereka.
Ada aturan Terkait Kepemilikan dan Rangkap Jabatan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 (UU MD3) dan perubahannya.
Dimana jelas ,larangan Jabatan Publik/Anggaran Negara.
Jika ada aturan anggota dewan dilarang bekerja sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, atau pekerjaan lain yang berhubungan dengan wewenang, tugas, dan hak sebagai anggota dewan tentu harus ditaati.
Dan jika posisi sebagai Pemegang Saham/Pemilik,maka pemilik saham atau beneficial owner dari perusahaan swasta murni tidak dilarang secara eksplisit oleh undang-undang, selama tidak merangkap sebagai pengurus/pejabat struktural yang melanggar fungsi utama mereka atau menimbulkan konflik kepentingan langsung.
Hal lain adalah potensi Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) .
Yakni jika kepemilikan saham/perusahaan swasta diperbolehkan,tetapi anggota dewan dilarang keras menyalahgunakan kewenangannya untuk memenangkan tender, proyek pemerintah, atau membuat kebijakan yang menguntungkan perusahaan pribadinya.
Semisal pada kasus oknum DPRD ini menerima proyek tender CSR dari Bank BRI dan Mandiri.
Maka sanksi jika oknum anggota dewan terbukti melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan atau terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait bisnisnya (misalnya terbukti melakukan KKN atau korupsi).
Maka harus ada sanksi oleh Badan Kehormatan (BK).
Yakni berupa teguran tertulis atau pemberhentian sementara dari keanggotaan dewan.
Bisa penggantian Antarwaktu (PAW),jika anggota dewan dapat diberhentikan dan digantikan melalui mekanisme PAW oleh partai politik asalnya atau instansi berwenang.
Atau sanksi Pidana, jika kepemilikan perusahaan atau jabatan tersebut digunakan untuk melakukan tindak pidana korupsi (misalnya gratifikasi, suap proyek, atau penyalahgunaan anggaran negara), maka berlaku ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman penjara dan denda.
Dilain hal pada media ,Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang kerugian materilnya dilaporkan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Kasus tersebut diduga melibatkan seorang anggota DPRD Kota Bogor berinisial J.
Kabar itu dibenarkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.
“Tersangkanya adalah seorang anggota dewan di Bogor.
Saat ini prosesnya berada pada tahap penyidikan,” kata Hendra.
Ia menambahkan, penyidik sudah menerbitkan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada pihak-pihak terkait.
Selain itu, pemeriksaan saksi-saksi juga terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Diketahui, kasus ini bermula dari kerja sama pengadaan ambulans dalam program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau CSR Bank BRI dan Bank Mandiri.
Pihak pelapor yang bergerak di bidang usaha karoseri kendaraan, sudah memproduksi dan menyerahkan sejumlah unit ambulans untuk didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Sayangnya hingga saat ini masih terdapat pembayaran yang belum diselesaikan sehingga menimbulkan kerugian bagi karoseri tersebut.
“Ini berasal dari program CSR Bank BRI dan Bank Mandiri untuk pengadaan ambulans. Ambulans tersebut sudah diproduksi oleh karoseri dan sudah didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” kata dia.
Ia mengatakan, persoalan muncul ketika kewajiban pembayaran atas kendaraan tersebut belum sepenuhnya dilunasi, sehingga kerugian finansial pun terjadi.
Hendra menambahkan, penyidik telah memanggil pihak terlapor untuk memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut. Keterangan dari pihak pelapor juga telah diterima dan dinyatakan lengkap.
“Untuk terlapor sendiri sudah pernah kami panggil, sudah kami konfirmasi, dan keterangan dari korban juga sudah lengkap kami miliki,” tambahnya.
Sedangkan status ambulans yang sudah digunakan masyarakat, pihak kepolisian menegaskan kendaraan tersebut tidak akan ditarik kembali untuk pendataan dan pendokumentasian guna melengkapi berkas perkara.
“Bentuknya bukan penarikan, melainkan pendataan dan dokumentasi bahwa kendaraan ini memang dibuat oleh karoseri tersebut dan kini digunakan oleh masyarakat,” tuntas dia. (AB)



