JUSTICIA

RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak, Penjara dan Miskinkan

JAKARTA – Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai belum akan memberikan efek jera apabila hanya berakhir pada vonis pidana penjara. Pengembalian kerugian negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan kejahatan tidak lagi memberikan keuntungan bagi pelakunya.

Di tengah masih berlangsungnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh Komisi III DPR RI, dukungan terhadap regulasi tersebut terus menguat. RUU tersebut hingga kini masih masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan menjadi salah satu agenda penting yang terus didalami bersama pemerintah.

Seorang advokat Agus Nugroho, SH, Gr, Menilai Indonesia sudah membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar dan merampas aset hasil tindak pidana, terutama yang berasal dari kasus korupsi, pencucian uang, narkotika, hingga kejahatan terorganisasi.

Menurutnya, selama ini masih banyak pelaku kejahatan yang tetap dapat menikmati kekayaan hasil tindak pidana meskipun telah menjalani hukuman penjara. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat dan tujuan utama penegakan hukum.

“Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelakunya. Negara juga harus mampu mengambil kembali seluruh hasil kejahatan agar tidak ada keuntungan yang bisa dinikmati oleh pelaku,” ujarnya.

Agus Nugroho menegaskan, keberadaan RUU Perampasan Aset bukan sekadar memperberat hukuman, melainkan menjadi instrumen untuk memulihkan kerugian negara sekaligus mengembalikan hasil kejahatan kepada masyarakat.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kewenangan merampas aset harus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip negara hukum.

Menurutnya, setiap tindakan perampasan wajib dilakukan melalui mekanisme yang jelas, pembuktian yang memadai, putusan lembaga peradilan, serta tetap menghormati hak asasi manusia dan hak warga negara yang beritikad baik.

“Perampasan aset tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Harus ada kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan peradilan agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Pandangan tersebut sejalan dengan sikap Komisi III DPR RI yang menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara komprehensif agar mampu memperkuat pemberantasan kejahatan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

Lebih jauh, ia menilai keberadaan undang-undang tersebut akan memberikan manfaat besar bagi negara. Aset hasil tindak pidana yang berhasil dirampas dapat dikembalikan menjadi sumber pembiayaan pembangunan nasional.

Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat.

“RUU Perampasan Aset bukan hanya tentang menghukum pelaku kejahatan. Yang lebih penting adalah mengembalikan uang rakyat yang dirampas melalui tindak pidana agar kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar Agus Nugroho.

Ia menambahkan, keberhasilan negara merampas aset hasil kejahatan juga akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.

Menurutnya, masyarakat akan melihat bahwa negara tidak hanya mampu menangkap dan memenjarakan pelaku, tetapi juga berhasil memutus keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana.

Prinsip dasar yang harus ditegakkan, lanjutnya, adalah bahwa tidak seorang pun boleh memperoleh ataupun menikmati keuntungan dari hasil kejahatan.

Atas dasar itu, ia menyatakan dukungan penuh kepada Pemerintah Republik Indonesia dan DPR RI, khususnya Komisi III, agar segera menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.

Meski demikian, ia berharap regulasi yang dihasilkan nantinya benar-benar mampu memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan terhadap masyarakat yang beritikad baik, serta menjadi instrumen yang efektif dalam memberantas korupsi dan berbagai bentuk kejahatan ekonomi lainnya.

Menurutnya, Indonesia sudah tidak bisa lagi hanya mengandalkan pidana penjara sebagai satu-satunya bentuk penghukuman terhadap pelaku korupsi.

Penegakan hukum yang modern, kata Agus Nugroho, SH, Gr, harus mampu mengejar aliran uang, melacak aset hasil kejahatan, dan mengembalikannya kepada negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Koruptor tidak cukup dipenjara, tetapi juga harus kehilangan seluruh hasil kejahatannya melalui mekanisme hukum yang adil, transparan, dan berkeadilan.”

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pemberantasan korupsi bukan semata-mata soal menghukum pelaku, melainkan memastikan setiap rupiah hasil kejahatan dapat kembali menjadi milik negara dan digunakan untuk kepentingan rakyat. Di tengah tuntutan publik terhadap penegakan hukum yang lebih tegas, pengesahan RUU Perampasan Aset dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum nasional sekaligus menutup ruang bagi pelaku kejahatan menikmati hasil tindak pidananya.(Agung Dwi S)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *