Satresnarkoba Balangan Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba

BALANGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan kembali memukul jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
Seorang pria berinisial S alias AA ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 51,33 gram dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat II Intan 2026.
Berbekal informasi yang mengarah dugaan adanya aktivitas tersangka yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Satresnarkoba dengan serangkaian penyelidikan dan pemantauan hingga keberadaan pelaku berhasil dipastikan.
Saat hendak ditangkap, S berusaha melarikan diri sambil membuang sebuah kotak rokok. Aksi pelarian tersebut kemudian dikejar petugas untuk mengamankan pelaku, dan berhasil menemukan satu paket sabu di dalam kotak rokok yang dibuang.
Tidak berhenti sampai disitu, pemeriksaan polisi berlanjut hingga ke rumah tersangka di Desa Ayang RT 01, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Dari penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan satu paket sabu berukuran lebih besar beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Total barang bukti yang diamankan berupa dua paket sabu dengan berat kotor 50,82 gram dan 0,51 gram atau keseluruhan mencapai 51,33 gram.
Polisi juga menyita satu kotak rokok, dua kantong plastik hitam, satu perangkat alat isap sabu (bong), satu pipet kaca, satu unit telepon genggam Redmi Note 14, satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DA 5431 UM, satu kunci kendaraan, serta uang tunai Rp3.672.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kapolres Balangan AKBP Arif Mansyur Supartono melalui Kasat Narkoba IPTU Eko Budi Mulyono mengatakan, keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Dukungan tersebut sangat membantu pengungkapan peredaran narkotika di Balangan. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku,” ujar Eko, Ahad (2/8/2026).
Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Balangan.
“Siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, S pun dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Balangan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (AKHMAD SIDIK)



