JUSTICIA

Kota Bogor “MENGELEGAR ” Dua Master Hukum Saling Klaim Kasus Hukum Dugaan Skandal Wanita Versus Pencemaran Nama Baik?

BOGOR – Dua bola api pijar kini tengah saling mengelinding di kota Bogor.

Bukan tanpa dasar hal ini jadi perbincangan panas setelah adanya rellese siaran salah satu lembaga hukum bergerak dibidang aktifis hukum ( LSM) melakukan analisa dan kajian adanya dugaan skandal yang membuka tabir hubungan oknum ASN ternama di Kota Bogor dengan mantan sekretarisnya.

Atas dasar rellese atau siaran yang dikirimkan pada semua pihak itu maka langkah hukum telah dilakukan Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, AW berkaitan dengan laporan balik ke Polresta Bogor Kota atas dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan berkedok narasi negatif yang menyerang marwah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan di Polresta Bogor Kota, Nomor: B/08/VIII/2026 tertanggal 8 Agustus 2026.

Pengaduan diterima oleh Unit II/SIBANK Satreskrim Polresta Bogor Kota.

Dari hasil informasi dihimpun bermula kasus dan Duduk Perkara Laporan Hukum AW,yang melaporkan Ketua Barisan Monitoring Hukum (BMH), IR ke pihak kepolisian karena merasa nama baik dan kehormatannya diserang melalui penyebaran tulisan serta narasi sepihak di media sosial dan grup WhatsApp.

Dilain hal pula
AW mengungkapkan adanya pola pemerasan berkedok kritik atau informasi negatif, di mana narasi disebarkan, diviralkan oleh akun anonim, lalu pihak tertentu datang menawarkan solusi agar pemberitaan atau tuduhan tersebut dihentikan dengan meminta sejumlah uang.

Dari rellese atau siaran pada publik itu seakan Pihak terlapor melontarkan berbagai tudingan miring terkait dugaan pribadi dan kedinasan.

Sebaliknya, pihak AW menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan memilih menempuh jalur hukum resmi untuk membuktikan kebenaran serta memberikan efek jera.

Dari peristiwa inipun mendorong Bagian Hukum Pemkot Bogor untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan dan pelindungan bagi ASN agar berani melawan segala bentuk pemerasan berkedok informasi negatif.

Seluruh proses hukum saat ini masih berjalan di kepolisian dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

” Ya tentu kasus ini harus dituntaskan hingga meja hijau jangan ada lagi kasus hukum buram di Kota Bogor.

Semisal kasusnya siswi SMK Baranangsiang yang mati ditusuk seseorang dikawasan dekat perumahan jalan Riau.

Itu setelah sekian puluh tahun pun tak jelas kedudukan hukumnya padahal ada bukti CC TV pelakunya.

Nah jika benar berlaku hukum positif diKota Bogor dari berawal dua master hukum ini tentu publik bertanya apakah akan ada langkah serius dua pihak ini beradu kemampuan hukum diatas teori dan wawasan keilmuan masing-masing.

Secara teoritis dua orang ini katanya memilik kemampuan SDM diatas rata-rata dalam keilmuan dan pemahaman hukum bahkan khatam soal pasal KUHP dan Hukum acara .

Publik pun tentu mau tahu jika benar kasus ini ada dan terbukti tentu harus memenuhi unsur hingga putusan akhir hakim dipengadilan ,siapa dari dua master hukum ini yang sebenarnya berada diatas jalur kebenaran dan keadilan.

Dan siapa nantinya akan jadi pesakitan karena tidak memiliki dasar dan unsur yang kuat dalam replik gugatannya “ujar Bahar Batubaja,SH aktifis dari Forum Kajian Taruna pada media,Selasa ( 11/8).

(AB)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *