Kusniti, Karyawan 4 Tahun Di-PHK Sepihak Hanya Karena Sakit,

BREBES –Kisah miris dialami oleh Kusniti (49), warga Desa Klampok, RW 1 RT 03, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes. Ia harus menerima nasib pahit dipecat sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja selama 4 tahun, hanya karena berhalangan masuk akibat sakit, padahal ia telah melengkapi diri dengan surat keterangan dokter yang sah. Perusahaan bahkan diketahui telah menunjuk pengganti dirinya,
Kusniti merupakan karyawan Buruh masak di PT Shengnuo Sports Products Indonesia. Ia menceritakan, kejadian bermula saat dirinya jatuh sakit dan tidak mampu masuk bekerja selama dua hari, kepada awak media Tipikorinvestigasi.com pada Senin 18/05/2026. Kondisi kesehatannya yang menurun membuatnya berobat ke dokter, dan mendapatkan surat keterangan yang menyatakan ia butuh waktu istirahat minimal 2 hari hingga maksimal 4 hari agar pulih sepenuhnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepatuhan terhadap aturan kerja, Kusniti pun sudah melaporkan keadaannya serta menyampaikan surat dokter tersebut kepada pihak perusahaan. Namun, respons yang diterimanya justru sangat jauh dari dugaan. Bukannya mendapatkan pengertian atau dukungan, ia malah mendapatkan perlakuan tak terduga dari manajemen perusahaan.
“Saya sudah bekerja di sana selama 4 tahun lamanya. Kemarin saya sakit dua hari, ada surat keterangan dokter yang menyatakan harus istirahat 2 sampai 4 hari. Saya sudah kabari pihak kantor dengan baik-baik, tapi jawabannya malah disuruh mengambil gaji saja. Ternyata pihak perusahaan sudah mencari pengganti saya,” ungkap Kusniti dengan nada kecewa.
Ia menegaskan, sama sekali tidak ada kesalahan besar yang pernah ia perbuat selama bekerja. Ia juga tidak memiliki niat untuk mengundurkan diri. Namun, keputusan perusahaan sudah bulat seolah-olah ia telah berbuat kesalahan fatal. Lebih miris lagi, meski ia memiliki surat izin sakit resmi dari dokter yang seharusnya dilindungi aturan ketenagakerjaan, pihak perusahaan tetap memberhentikan kusniti bekerja.
“Padahal saya punya surat dokter yang sah, bukan izin tanpa keterangan. Tapi kenyataannya, malah suruh berhenti bekerja. Saya bingung dan sedih, sudah mengabari, sudah ada bukti medis, tapi malah diperlakukan seperti tidak berguna setelah bertahun-tahun mengabdi,” tambahnya.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terkait penerapan hak-hak pekerja di PT Shengnuo Sports Products Indonesia. Pasalnya, surat keterangan dokter merupakan bukti sah bahwa ketidakhadiran karyawan dilandasi alasan kesehatan yang wajar, dan seharusnya tidak menjadi alasan pemutusan hubungan kerja.
Hingga berita ini disusun, Kusniti masih berupaya memperjuangkan hak-haknya yang menurutnya telah dirampas sepihak. Ia berharap ada pihak berwenang yang turun tangan menengahi persoalan ini, agar nasib karyawan lain di perusahaan yang sama tidak mengalami perlakuan tidak adil serupa.
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi yang diperoleh dari pihak manajemen PT Shengnuo Sports Products Indonesia terkait kasus yang dialami karyawannya ini.(Agus Salim)



